Oleh Muhammad Hadi Arwani
Pontianak, 22 Desember 2023
Sesuai dengan Surat Ederan dari Kementerian Kesehatan tentang Kewaspadaan terhadap Kejadiaan Mycoplasma Pneumonia di Indonesia, maka perlu adanya kewaspadaan akan penyeberan penyakit tersebut masuk ke dalam wilayah negara Indonesia. M. pneumoniae adalah mikroorganime prokariotik tanpa dinding sel, tidak sensitive terhadap antiobiotik beta lactam, dan ditransmisikan/ditularkan melalui udara dari droplet, batuk, bersin, dan kontak erat dengan penderita. M.Pneumoniae menyebabkan hamper 40% terjadinya pneumonia pada komunitas pada anak-anak dan dapat berkembang menjadi penyakit serius seperti mycoplasma pneumoniae refrakter, necrotizing pneumoniae, fulminant pneumoniae, dan M. pneumoniae encephalitis.
Makrolid resisten M. pneumonia sangat umum terjadi dan mengakibatkan kejadian dari 83%-95% yang membuat kesulitan dalam melakukan pengobatannya. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa covid-19, insidensi 8.6%, insidensi turun jadi 0.7% di tahun 2021-2022. Hal ini dikarenakan Masyarakat telah menerapkan prtokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya, Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebaran memerlukan waktu yang lama sehingga disebut sebagai Walking Pneumonia. Mycoplasma merupakan salah satu penyebab penyakit pneumonia di Masyarakat, yg paling banyak dampaknya anak-anak. Penyakit ini muncul pada situasi musim panas untuk negara2 yg memiliki 4 musim.Di China Peningkatan pneumonia terjadi 3-5 tahun. Penelitian di China, adenovirus, RSV menjadi penyebab beberapa tahun terakhir.
Gejala utama dari M.pneumoniae adalah sakit kepala, sakit tenggorokan, demam, batuk, dan gejala-gejala saluran napas lainnya. Penegakan diagnosa dilakukan dengan pemeriksaan serologi yaitu peningkatan 4 kali lipat titer antibody pada fase akut jika dibandingkan dengan fase penymebuhan. Untuk pengobatan dari M.pneumoniae, menggunakan lini pertama pengobatan dengan makrolida yaitu azitromisin dan klaritomisin.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak memiliki peran dalam:
Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai Pneumonia
Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat dalam rangka kewaspadaan.
Berkoordinasi dengan penanggung jawab alat angkut untuk kewaspadaan dini pelaku perjalanan.
Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi untuk kewaspadaan dini termasuk penelusuran data ketika ditemukan kasus dicurigasi Pneumonia
Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
Melaksanakan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah dan melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.