Layanan Pengaduan Masyarakat
Prosedur Pengaduan Masyarakat Kantor Keshatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat.
Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Portal Website Kantor Kesehatan Kelas II Pontianak atau dapat langsung mengunjungi Kantor Kesehatan Kelas II Pontianak.
Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.
Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.