Prosedur Pengaduan Masyarakat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat.
Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Portal Website Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak atau dapat langsung mengunjungi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.