Benturan kepentingan
BENTURAN KEPENTINGAN
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
DEFINISI
Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.Â
BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN
Gratifikasi.
Penggunaan asset negara untuk kepentingan pribadi.
Memanfaatkan informasi jabatan.
Perangkapan Jabatan.
Memberikan akses dan pelayanan khusus kepada pihak tertentu.
Pengawasan tidak sesuai prosedur.
Pengambilan keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak yang membutuhkan.
Penggunaan Diskresi yang di salah gunakan.
Moonlighting atau Outside Employment.
jENIS BENTURAN KEPENTINGAN
Kebijakan yang berpihak;
Pemberian Izin yang diskriminatif;
Pengangkatan ASN berdasarkan hubungan kedekatan;
Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan putusan yang tidak profesional;
Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
Penggunaan asset dan rahasia negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
Dsb.
SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Hubungan Afiliasi;
Gratifikasi;
Kelemahan Sistem Organisasi;
Penyalahgunaan Wewenang;
Perangkapan Jabatan.
PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Prinsip mengutamakan Kepentingan Publik;
Prinsip menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Benturan Kepentingan;
Prinsip mendorong Tanggung Jawab Pribadi dan sikap Keteladanan;
Prinsip menciptakan dan membina Budaya Organisasi yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan.
ASN YANG BERPOTENSI TERLIBAT BENTURAN KEPENTINGAN
ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan;
ASN yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, pemrograman, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
ASN yang mempunyai tugas dan fungsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat;
ASN yang mempunyai tugas dan fungsi menilai, melakukan verifikasi, sertifikasi, dan tujuan pengujian lainnya; dan
ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengadaan dan asesmen pegawaI.
PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN
Mengesampingkan kepentingan pribadi;
Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan;
Mutasi Pegawai;
Pengunduran diri dari jabatan.
LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset kantor untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
Menerima dan/atau memberikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun;
Menerima dan/atau memberi barang/ parcel/ uang/ setara dengan uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
Mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak;
Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya;
Bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa.
LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset kantor untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
Menerima dan/atau memberikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun;
Menerima dan/atau memberi barang/ parcel/ uang/ setara dengan uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
Mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak;
Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya;
Bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa;
Memanfaatkan data dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan dan/atau pihak lain;
Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat itu ASN yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi; dan/atau
Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan ASN Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.Â