STANDAR PELAYANAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PONTIANAK

STANDAR PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL DAN PENERBITAN INTERNATIONAL CERTIFICATE VACCINATION (ICV)

  1. PERSYARATAN

  • Melakukan registrasi online melalui alamat website: https://www.kkppontianak.net/ melalui komputer atau smartphone;

  • Formulir pendaftaran online (print out)

  • Tanda terima penaftaran online (print out)

  • Fotocopy ktp dan pasport

  • FC Paspor (Nama 2 suku kata)

  • Pas foto 4x6 , 1 lembar (berwarna)

  • Sertifikat Vaksin Covid-19 (mengikuti SE Satgas COVID-19 Nomor 24 tahun 2022);

  • Jarak Vaksinasi Covid-19 ke Vaksinasi Meningitis minimal 14 (empat belas) Hari;

  • Tidak menerima vaksin hidup (YF, MMR, JE, Vericella) minimal 28 (dua puluh delapan) hari ke belakang;

  • Vaksinasi Meningitis paling lambat diberikan 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan;

  • Biaya vaksinasi meningitis sesuai PNBP yaitu Rp. 305.000;

  • Sebelum dilakukan vaksinasi, terdapat pemeriksaan kehamilan bagi wanita usia subur (gratis).

  1. DASAR HUKUM

    • Permenkes RI No 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian sertifikat vaksinasi Inter nasional;

    • Permenkes RI No 23 Tahun 2018 Pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;

    • Peraturan Dirjen P2P N0 SR.03.04/II/2745/2018 Tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;

    • PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang beralu pada Kementerian Kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Permohonan online yang sudah di print diserahkan ke petugas TU untuk di verifikasi;

  • Petugas paramedis menggunakan APD memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang vaksinasi, Jika tidak ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dapat membayar PNBP vaksinasi. Jika tidak di anggap layak konsumen di berikan rujukan sesuai jenis penyakitnya. Jika ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter;

  • Petugas Medis menerima konsultasi pasien dengan kondisi khusus/kontraindikasi;

  • Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP vaksinasi internasional;

  • Mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan dan melaksanakan penyuntikan vaksin dan pengobatan;

  • Menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan ICV;

  • Petugas menerbitkan dan menyerahkan ICV kepada pemohon, serta mendokumentasikan laporannya.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • ( Hari Sabtu, Hari Minggu dan Tanggal Merah Pelayanan Tutup)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • 60 Menit

  1. BIAYA PELAYANAN

  • Jasa Pemeriksaan dan pengobatan Rp. 20.000,-

  • Vaksinasi Yellow Fever Rp. 300.000,-

  • Vaksinasi Meningitis Rp. 260.000,-

  • Buku ICV Rp. 25.000,-

  • Surat Keterangan Kontra Indikasi Rp. 5.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

    • Dokter

    • Perawat (Paramedis)

    • Administrasi

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Pemeriksaan dan Vaksin

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SHIP SANITATION CONTROL EXEMPTION CERTIFICATE/ SHIP SANITATION CONTROL CERTIFICATE (SSCEC/SSCC)

  1. PERSYARATAN

  • Permohonan dari agent kapal

  1. DASAR

  • Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

  • Permenkes RI No 40 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan

  1. PROSEDUR

  • Staf menerima permohonan dari nakhoda/agent dalam rangka penerbitan/perpanjangan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC) dan meregistrasi serta menyampaikan kepada korwil;

  • Korwil menugaskan staf untuk meksanakan pemeriksaan kapal;

  • Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada korwil;

  • Korwil menerima hasil pemeriksaan. Jika tidak ada temuan faktor resiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada seluruh Kasi;

  • Kasi saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada Kepala KKP;

  • Kepala Kantor memerintahkan Kepala Subag Adum untuk:

      1. Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda: tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan;

      2. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/ atau tindakan penyehatan kapal.

  • Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;

  • Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;

  • Staf menerbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) secara online;

  • Korwil memeriksa dan mengoreksi dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) yang diterbitkan;

  • Petugas PNBP membuat Billing pembayaran dan menerima pembayaran;

  • Staf menyerahkan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) kepada agent/nakhoda;

  • Staf menginput dan merekap data penerbitan dokumen Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC).

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • (Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Tergantung jarak Kapal

  1. BIAYA PELAYANAN

Jasa Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal

  • Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-

  • Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 100.000,-

  • Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 200.000,-

  • Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 300.000,-

  • Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 400.000,-

  • Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 500.000,-

  • Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 600.000,-

  • Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 700.000,-

  • Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 800.000,-

  • Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 900.000,-

  • Kapal > 20.000 GT Rp. 1.000.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Sanitarian, Entomologi

  • Dokter, Perawat ( Paramedis)

  • Epidemiologi

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN CERTIFICATE OF PRATIQUE (COP)

  1. PERSYARATAN

  • Permohonan/Pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.

  1. DASAR

  • KepMenKes RI No 425/MENKES/SK/2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan Di kantor Kesehatan Pelabuhan;

  • KepMenKes RI No 612/MENKES/SK/2010 Pedoman Penyelenggaraan karantina kesehatan pada penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Staf menerima permohonan/ pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari nakhoda atau agent dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri;

  • Korwil menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan agent/owner untuk menempat kan kapal di zona karantina yang sudah disepakati dengan KSOP;

  • Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor resiko kesehatan maka diterbitkan sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka akan diterbitkan sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada korwil;

  • Korwil menerima hasil hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh kepala seksi;

  • Kasi saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala KKP;

  • Kepala Kantor memerintahkan Kasubbag Adum untuk:

  1. Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda:

  • Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas KKP dan/atau;

  • Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan;

  • Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya.

  1. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/ atau tindakan penyehatan kapal.

  • Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;

  • Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;

  • Jika tidak ditemukan tanda tanda faktor resiko Proses penerbitan Certificate Of Pratique (COP) dilakukan oleh staf;

  • Certificate Of Pratique (COP) diserahkan kepada agent kapal.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • (Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Tergantung jarak kapal

  1. BIAYA PELAYANAN

Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina

  • Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-

  • Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 60.000,-

  • Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 70.000,-

  • Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 850.000,-

  • Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 120.000,-

  • Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 150.000,-

  • Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 175.000,-

  • Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 200.000,-

  • Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,-

  • Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,-

  • Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Sanitarian, Entomologi;

  • Dokter, Perawat ( Paramedis);

  • Epidemiologi.

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Certificate Of Pratique (COP)

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN PORT HEALTH QUARANTINE CLEARANCE (PHQC)

  1. PERSYARATAN

  • Permohonan dari agent kapal.

  1. DASAR

  • Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Staf menerima permohonan dari owner/agent untuk keberangkatan kapal, dan melakukan pengisian form verifikasi secara mandiri;

  • Korwil memverifikasi kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang akan diterbitkan dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC)nya;

  1. Jika lembar buku Kesehatan habis atau tidak ada buku kesehatan karena kapal baru, memerintahkan staf untuk penerbitan buku kesehatan baru;

  2. Jika dokumen SSCEC atau P3K kapal kadaluarsan, koordinator mengeluarkan lembar/rekomendasi penundaan keberangkatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP;

  3. Jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).

  • Staf menerbitkan dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) secara online ataupun manual;

  • Korwil memeriksa dan menandatangani dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) yang diterbitkan;

  • Petugas PNBP membuat billing pembayaran serta menerima pembayaran;

  • Staf menyerahkan sertifikat Health Quarantine Clearance (PHQC);

  • Staf menginput dan merekap data penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • (Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Tergantung jarak kapal

  1. BIAYA PELAYANAN

Jasa Pemeriksaan Kesehatan Keberangkatan Kapal

  • 1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 20.000,-

  • 2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 25.000,-

  • 3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 30.000,-

  • 4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 35.000,-

  • 5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 50.000,-

  • 6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 60.000,-

  • 7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 75.000,-

  • 8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 85.000,-

  • 9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 100.000,-

  • 10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 120.000,-

  • 11. Kapal > 20.000 GT Rp. 150.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Sanitarian, Entomologi;

  • Dokter, Perawat ( Paramedis);

  • Epidemiologi.

  1. PRODUK PELAYANAN

  • CHealth Quarantine Clearance (PHQC)

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN BUKU KESEHATAN KAPAL (HEALTH BOOK)

  1. PERSYARATAN

  • Permohonan dari agent kapal.

  1. DASAR

  • Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Petugas menerima permohonan dari agent untuk penerbitan atau penggantian buku kesehatan kapal dari agent pelayaran;

  • Staf memeriksa kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang akan diterbitkan buku kesehatannya, jika tidak lengkap atau tidak valid koordinasikan dengan koordinator, jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan buku kesehatan;

  • Staf menerbitkan buku kesehatan secara manual;

  • Korwil memeriksa dan menandatangani buku kesehatan yang telah ditulis di lembar buku kesehatan;

  • Petugas PNBP membuat billing pembayaran PNBP;

  • Staf menyerahkan Buku kesehatan kepada agent;

  • Staf menginput dan merekap secara manual data penerbitan buku kesehatan.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • (Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • 15 Menit

  1. BIAYA PELAYANAN

Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book)

  • Kapal 7 sampai dengan 35 GT Rp. 25.000,-

  • Kapal > 35 sampai dengan 50 GT Rp. 40.000,-

  • Kapal > 50 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-

  • Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 75.000,-

  • Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 100.000,-

  • Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 125.000,-

  • Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 150.000,-

  • Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT RP. 175.000,-

  • Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 200.000,-

  • Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 225.000,-

  • Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,-

  • Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,-

  • Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Sanitarian, Entomologi

  • Dokter, Perawat ( Paramedis)

  • Epidemiologi

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Buku Kesehatan Kapal (Book Healt)

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K KAPAL

  1. PERSYARATAN

  • Permohonan / Pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.

  1. DASAR

  • Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Permohonan di verifikasi oleh petugas;

  • Petugas melakukan pemeriksaan kapal;

  • Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat obatan dan peralatan P3K kepada Korwil;

  • Korwil memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi;

  • Korwil menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K,menyarankan agent untuk membayar biaya PNBP;

  • Petugas PNBP memproses pembayaran PNBP;

  • Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agent, serta mendokumentasikan laporan.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Jumat

  • Jam 08.00 s.d 15.00 WIB

  • (Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Tergantung jarak kapal

  1. BIAYA PELAYANAN

Jasa Pemeriksaan Obat obatan dan Alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat

  • Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 5.000,-

  • Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 10.000,-

  • Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 15.000,-

  • Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 20.000,-

  • Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 25.000,-

  • Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 30.000,-

  • Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 35.000,-

  • Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 40.000,-

  • Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 45.000,-

  • Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 50.000,-

  • Kapal > 20.000 GT Rp. 55.000,-

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Dokter;

  • Perawat ( Paramedis);

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Serifikat P3K Kapal

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN RUJUKAN ORANG SAKIT

  1. PERSYARATAN

  • Situasi Emergensi.

  1. DASAR

  • Permenkes RI No 2 Tahun 2014 Tentang Kklasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Ada permintaan rujukan;

  • Petugas loket membuat billing jasa pemeriksaan, pengobatan dan pemakain ambulance;

  • Pihak keluarga melakukan pembayaran;

  • Dokter memeriksa kondisi pasien untuk menentukan status kegawatan pasien, melakukan tindakan medis bila diperlukan, dan membuat surat rujukan ke RS tujuan;

  • Petugas paramedis dan driver mengantar dan mendampingi pasien ke rumah sakit tujuan;

  • Petugas membuat laporan dan input data ke simkespael online.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Minggu

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • Tergantung jarak

  1. BIAYA PELAYANAN

  • Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 20.000,-

  • Jasa pemakaian ambulance bukan tindakan kekarantinaan kesehatan (di luar BBM, Tol, Sopir dan petugas kesehatan);

a. Jarak tempuh sampai dengan 10 km Rp. 50.000,-

b. Tambahan per kilometer (setelah 10 Km) Rp. 5.000,-

  1. KEMPETENSI PELAKSANA

  • Dokter

  • Perawat (Paramedis)

  • Supir

  1. PRODUK PELAYANAN

  • Jasa medis dan ambulance

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN IZIN ANGKUT ORANG SAKIT

  1. PERSYARATAN

  • Mengisi permohonan surat izin angkut orang sakit;

  • Membawa surat pengantar/rujukan dari rumah sakit.

  1. DASAR

  • Permenkes RI No 2 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan;

  • Undang undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Orang sakit, Ibu hamil, bayi yang akan melakukan perjalanan udara/laut mengajukan permohon izin angkut orang sakit;

  • Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah orang sakit, ibu hamil atau bayi tersebut layak terbang/berlayar;

  • Jika layak terbang/berlayar diterbitkan surat izin angkut orang sakit;

  • Petugas menyerahkan surat izin angkut orang sakit kepada pemohon;

  • Jika tidak layak terbang/berlayar dirujuk ke RS/ sesuai permintaan keluarga;

  • Petugas membuat laporan dan input data ke simkespael online.

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Minggu

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • 30 Menit

  1. BIAYA PELAYANAN

  • Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0 )

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Dokter

  • Perawat (Paramedis)

  1. PRODUK PELAYANAN

  • SUrat Izin Angkut Orang Sakit

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com

STANDAR PELAYANAN PENGAWASAN LALU LINTAS JENAZAH

  1. PERSYARATAN

  • Mengisi permohonan surat izin angkut jenazah;

  1. DASAR

  • International Health Regulation (IHR) 2005;

  • Permenkes RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan Upaya penanggulangannya;

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;

  • PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.

  1. PROSEDUR

  • Pemohon mengisi permohonan ijin angkut jenazah;

  • Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kondisi fisik jenazah serta pemetian;

  • Penerbitan sertifikat, petugas menyerahkan sertifikat ke pemohon;

  • Petugas membuat laporan dan input data ke simkespael online..

  1. WAKTU PELAYANAN

  • Senin s.d Minggu

  1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  • 30 menit

  1. BIAYA PELAYANAN

  • Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0 )

  1. KOMPETENSI PELAKSANA

  • Dokter;

  • Perawat (Paramedis);

  • Epidemiologi.

  1. PRODUK PELAYANAN

  • SUrat Izin Angkut Jenazah

  1. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:

  • Nama : Samhudi, SH

  • HP : 081257148000

  • Email : kkp.pontianak@gmail.com