STANDAR PELAYANAN BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PONTIANAK
STANDAR PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL DAN PENERBITAN INTERNATIONAL CERTIFICATE VACCINATION (ICV)
PERSYARATAN
Melakukan registrasi online melalui alamat website: https://www.kkppontianak.net/ melalui komputer atau smartphone;
FC Paspor (Nama 2 suku kata)
Pas foto 4x6 , 1 lembar (berwarna)
DASAR HUKUM
Permenkes RI No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Permenkes RI No 23 Tahun 2018 Pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;
Permenkes RI No 13 Tahun 2016 Tentang Pemberian sertifikat vaksinasi Inter nasional;
Peraturan Dirjen P2P N0 SR.03.04/II/2745/2018 Tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Permohonan online yang sudah di print diserahkan ke petugas TU untuk di verifikasi;
Petugas paramedis menggunakan APD memeriksa kesehatan pasien dan menginformasikan tentang vaksinasi, Jika tidak ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dapat membayar PNBP vaksinasi. Jika tidak di anggap layak konsumen di berikan rujukan sesuai jenis penyakitnya. Jika ada kondisi khusus/kontraindikasi pasien dikonsulkan ke dokter;
Petugas Medis menerima konsultasi pasien dengan kondisi khusus/kontraindikasi;
Petugas PNBP memproses pembayaran biaya PNBP vaksinasi internasional;
Mengecek bukti pembayaran biaya pelayanan dan melaksanakan penyuntikan vaksin dan pengobatan;
Menerima berkas surat keterangan vaksinasi dan bukti pembayaran pelayanan untuk penerbitan ICV;
Petugas menerbitkan dan menyerahkan ICV kepada pemohon, serta mendokumentasikan laporannya.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
( Hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah pelayanan tutup)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
60 Menit
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pemeriksaan dan pengobatan Rp. 20.000,-
Vaksinasi Yellow Fever Rp. 300.000,-
Vaksinasi Meningitis Rp. 260.000,-
Buku ICV Rp. 25.000,-
Surat Keterangan Kontra Indikasi Rp. 5.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter
Perawat (Paramedis)
Administrasi
PRODUK PELAYANAN
Buku ICV dan Surat keterangan kontra indikasi
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN IZIN LAIK TERBANG/LAYAR
PERSYARATAN
Membawa surat pengantar dari RS/Klinik swasta/dokter ahli.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
PMK RI Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Ibu hamil, bayi yang akan melakukan perjalanan udara/laut mengajukan permohon izin angkut orang sakit;
Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah orang sakit, ibu hamil atau bayi tersebut layak terbang/berlayar;
Jika layak terbang/berlayar diterbitkan surat izin Laik Terbang/Layar;
Petugas menyerahkan surat izin Laik Terbang kepada pemohon;
Jika tidak layak terbang/berlayar dirujuk ke RS/ sesuai permintaan keluarga;
Petugas membuat laporan dan input data ke simkespel online.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Minggu
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0)
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter
Perawat (Paramedis)
PRODUK PELAYANAN
Surat Izin Laik Terbang/Layar
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGUJIAN SEHAT
PERSYARATAN
Identitas Diri;
Jika merupakan pelaku perjalanan/pegawai dari lingkungan pelabuhan/bandara harus melengkapi dengan tanda bukti kepegawaian.
DASAR HUKUM
Peremenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
PROSEDUR
Melakukan pendataan informasi pemohon;
Melakukan pemeriksaan tanda tanda vital (pengukuran terkanan darah, nadi, suhu dan frekuensi nafas), tinggi badan, berat badan dan tes buta warna;
Mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat pengujian kesehatan melalui aplikasi SINKARKES dan ditandatangani oleh dokter BKK.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
(Sabtu, Minggu dan tanggal merah tutup)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
20 - 25 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0)
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter
Perawat (Paramedis)
PRODUK PELAYANAN
Penerbitan Surat Keterangan Pengujian Sehat
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SHIP SANITATION CONTROL EXEMPTION CERTIFICATE/ SHIP SANITATION CONTROL CERTIFICATE (SSCEC/SSCC)
PERSYARATAN
Permohonan dari agent kapal;
Dokumen sertifikat SSCEC/SSCC yang lama;
Melampirkan bukti pembayaran PNBP.
DASAR
Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Permenkes RI No 40 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Permenkes RI No. 34 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat.
PROSEDUR
Petugas menerima permohonan dari nakhoda/agent dalam rangka penerbitan/perpanjangan dokumen SSCEC dan meregistrasi serta menyampaikan kepada korwil, permohonan diajukan secara manual dan online di SINKARKES;
Korwil menugaskan petugas untuk melaksanakan pemeriksaan kapal;
Petugas melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada korwil;
Korwil menerima hasil pemeriksaan: Jika tidak ada temuan faktor resiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada seluruh koordinator substansi;
Koordinator substansi saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada kepala BKK;
Kepala Balai memerintahkan Kepala Subbag Adum untuk:
Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda untuk tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan
Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/ atau tindakan penyehatan kapal.
Petugas melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
Petugas menerbitkan SSCEC/SSCC secara online;
Korwil memeriksa dan mengoreksi dokumen SSCEC/SSCC yang diterbitkan;
Petugas menyerahkan dokumen SSCEC/SSCC kepada owner/agent/nakhoda;
Petugas menginput dan merekap data penerbitan dokumen SSCEC/SSCC.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
(Sabtu dan Minggu berdasarkan jadwal piket petugas jaga)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tergantung jarak Kapal
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal
Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 100.000,-
Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 200.000,-
Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 300.000,-
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 400.000,-
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 500.000,-
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 600.000,-
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 700.000,-
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 800.000,-
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 900.000,-
Kapal > 20.000 GT Rp. 1.000.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Sanitarian, Entomologi
Dokter, Perawat ( Paramedis)
Epidemiologi
PRODUK PELAYANAN
Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN CERTIFICATE OF PRATIQUE (COP)
PERSYARATAN
Permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.
DASAR
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan No 425/Menkes/SK/IV/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
PROSEDUR
Staf menerima permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari nakhoda atau agent dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri;
Korwil menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan agent/owner untuk menempat kan kapal di zona karantina yang sudah disepakati dengan KSOP;
Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor resiko kesehatan maka diterbitkan sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka akan diterbitkan sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada korwil;
Korwil menerima hasil hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh kepala substansi;
Kepala Substansi saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BKK;
Kepala Balai memerintahkan Kasubbag Adum untuk:
Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda:
Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas BKK dan/atau;
Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan;
Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya.
Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal.
Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
Jika tidak ditemukan tanda tanda faktor resiko Proses penerbitan Certificate Of Pratique (COP) dilakukan oleh staf;
Certificate Of Pratique (COP) diserahkan kepada agent kapal.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
(Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tergantung jarak kapal
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina
Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 60.000,-
Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 70.000,-
Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 850.000,-
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 120.000,-
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 150.000,-
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 175.000,-
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 200.000,-
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,-
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,-
Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Sanitarian, Entomologi;
Dokter, Perawat ( Paramedis);
Epidemiologi.
PRODUK PELAYANAN
Certificate Of Pratique (COP)
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN PORT HEALTH QUARANTINE CLEARANCE (PHQC)
PERSYARATAN
Permohonan dari agent kapal.
DASAR
Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri kesehatan RI No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan No 425/Menkes/SK/IV/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Internasional Health Regulations (IHR) Tahun 2005;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
PROSEDUR
Petugas menerima permohonan dari owner/agent untuk keberangkatan kapal, dan owner/agent melakukan pengisian permohonan di SINKARKES dan melakukan pembayaran billing PNBP akan diterbitkan dokumen PHQC-nya;
Korwil memverifikasi kelengkapan dan masa berlaku dokumen kesehatan kapal yang;
Jika lembar buku Kesehatan habis atau tidak ada buku kesehatan karena kapal baru, 'memerintahkan staf untuk penerbitan buku kesehatan baru;
Jika dokumen SSCEC atau P3K kapal kadaluarsan, koordinator mengeluarkan lembar/rekomendasi penundaan keberangkatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP;
Jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).
Staf menerbitkan dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) secara online ataupun manual;
Korwil memeriksa dan menandatangani dokumen Health Quarantine Clearance (PHQC) yang diterbitkan;
Petugas menyerahkan sertifikat Health Quarantine Clearance (PHQC);
Staf menginput dan merekap data penerbitan Health Quarantine Clearance (PHQC).
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
(Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tergantung jarak kapal
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pemeriksaan Kesehatan Keberangkatan Kapal
1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 20.000,-
2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 25.000,-
3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 30.000,-
4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 35.000,-
5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 50.000,-
6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 60.000,-
7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 75.000,-
8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 85.000,-
9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 100.000,-
10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 120.000,-
11. Kapal > 20.000 GT Rp. 150.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Sanitarian, Entomologi;
Dokter, Perawat ( Paramedis);
Epidemiologi.
PRODUK PELAYANAN
Sertifikat Health Quarantine Clearance (PHQC)
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN BUKU KESEHATAN KAPAL (HEALTH BOOK)
PERSYARATAN
Permohonan dari agent kapal.
DASAR
Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Permenkes RI No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan No. 425/Menkes/SK/IV/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Internasional Health Regulations (IHR) Tahun 2005;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
PROSEDUR
Petugas menerima permohonan dari agent untuk penerbitan atau penggantian buku kesehatan kapal dari agent pelayaran/permohonan online;
Agent kapal melakukan pembayaran billing pembayaran PNBP;
Petugas memvalidasi permohonan dan pembayaran PNBP agent kapal di SINKARKES;
Petugas memeriksa kelengkapan dan kondisi buku kesehatan kapal yang akan diterbitkan buku kesehatannya, jika tidak lengkap atau tidak valid koordinasikan dengan koordinator, jika lengkap dan masih berlaku, lanjut ke proses penerbitan buku kesehatan;
Petugas menerbitkan buku kesehatan secara manual;
Korwil memeriksa dan menandatangani buku kesehatan yang telah ditulis di lembar buku kesehatan;
Petugas menyerahkan Buku kesehatan kepada agent;
Petugas menginput dan merekap secara manual data penerbitan buku kesehatan.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
(Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
15 Menit
BIAYA PELAYANAN
Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book)
Kapal 7 sampai dengan 35 GT Rp. 25.000,-
Kapal > 35 sampai dengan 50 GT Rp. 40.000,-
Kapal > 50 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 75.000,-
Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Rp. 100.000,-
Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 125.000,-
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 150.000,-
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT RP. 175.000,-
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 200.000,-
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT Rp. 225.000,-
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,-
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,-
Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Sanitarian, Entomologi
Dokter, Perawat ( Paramedis)
Epidemiologi
PRODUK PELAYANAN
Buku Kesehatan Kapal (Book Healt)
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K KAPAL
PERSYARATAN
Permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.
DASAR
Internasional Health Regulations (IHR) Tahun 2005;
Undang Undang Karantina No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Permenkes RI No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
PROSEDUR
Permohonan di verifikasi oleh petugas;
Petugas melakukan pemeriksaan kapal;
Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kelengkapan obat obatan dan peralatan P3K kepada Korwil;
Korwil memverifikasi hasil pemeriksaan, jika disetujui maka korwil meminta petugas untuk menerbitkan sertifikat P3K, jika tidak disetujui maka berkas dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi;
Korwil menerbitkan, menandatangani dan memberi stamp pada sertifikat P3K,menyarankan agent untuk membayar biaya PNBP;
Petugas PNBP memproses pembayaran PNBP;
Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agent, serta mendokumentasikan laporan.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 s.d 15.00 WIB
(Sabtu dan Minggu, untuk pelayanan di luar jam kerja melalui on call)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tergantung jarak kapal
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pemeriksaan Obat obatan dan Alat kesehatan dalam rangka penerbitan sertifikat
Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 5.000,-
Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 10.000,-
Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 15.000,-
Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 20.000,-
Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 25.000,-
Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 30.000,-
Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 35.000,-
Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 40.000,-
Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 45.000,-
Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 50.000,-
Kapal > 20.000 GT Rp. 55.000,-
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter;
Perawat ( Paramedis);
PRODUK PELAYANAN
Serifikat P3K Kapal
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN RUJUKAN ORANG SAKIT
PERSYARATAN
Situasi Emergensi.
DASAR
Permenkes RI No. 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Permenkes No. 10 TAHUN 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
PMK RI Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Ada permintaan rujukan;
Petugas loket membuat billing jasa pemeriksaan, pengobatan dan pemakaian ambulance;
Pihak keluarga melakukan pembayaran;
Dokter memeriksa kondisi pasien untuk menentukan status kegawatan pasien, melakukan tindakan medis bila diperlukan, dan membuat surat rujukan ke RS tujuan;
Petugas medis/paramedis dan supir mengantar dan mendampingi pasien ke rumah sakit tujuan;
Petugas membuat laporan dan input data ke Sinkarkes online.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Minggu
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Tergantung jarak
BIAYA PELAYANAN
Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Rp. 20.000,-
Jasa pemakaian ambulance bukan tindakan kekarantinaan kesehatan (di luar BBM, Tol, Sopir dan petugas kesehatan);
a. Jarak tempuh sampai dengan 10 km Rp. 50.000,-
b. Tambahan per kilometer (setelah 10 Km) Rp. 5.000,-
KEMPETENSI PELAKSANA
Dokter
Perawat (Paramedis)
Supir
PRODUK PELAYANAN
Jasa medis dan ambulance
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN IZIN ANGKUT ORANG SAKIT
PERSYARATAN
Mengisi permohonan surat izin angkut orang sakit;
Membawa surat pengantar/rujukan dari rumah sakit.
DASAR
Permenkes RI No 9 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Undang undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
PMK RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Orang sakit yang akan melakukan perjalanan udara/laut mengajukan permohon izin angkut orang sakit;
Dokter/Paramedis melakukan pemeriksaan surat pengantar dan melakukan pemeriksaan fisik, untuk menentukan apakah orang sakit tersebut mampu/tidak mampu;
Jika dianggap mampu, maka diterbitkan surat izin angkut orang sakit;
Petugas menyerahkan surat izin angkut orang sakit kepada pemohon;
Jika tidak mampu, maka akan dirujuk ke RS/ sesuai permintaan keluarga;
Petugas membuat laporan dan input data ke simkespel online.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Minggu
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0 )
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter
Perawat (Paramedis)
PRODUK PELAYANAN
Surat Izin Angkut Orang Sakit
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENGAWASAN LALU LINTAS JENAZAH
PERSYARATAN
Mengisi permohonan surat izin angkut jenazah;
DASAR
Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 431 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Resiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos Lintas Batas Dalam Rangka Karantina Kesehatan;
International Health Regulation (IHR) 2005;
PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Pemohon mengajukan surat permohonan pengangkutan jenazah;
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
Petugas menyiapkan alat pemeriksaan dan APD;
Melakukan Pemeriksaan Pemetian Jenazah dan membuat kesimpulan hasil pemeriksaan;
Menerbitan Surat Izin Angkut Jenazah melalui Sinkarkes, dan menempelkan Health Sucurity Check pada peti;
Melakukan pendokumentasian, pencatatan dan pelaporan.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Minggu
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
30 menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak ada Biaya PNBP (Rp. 0 )
KOMPETENSI PELAKSANA
Dokter;
Perawat (Paramedis);
Epidemiologi.
PRODUK PELAYANAN
Surat Izin Angkut Jenazah
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SLHS DAN LABELISASI MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
PERSYARATAN
Hasil Uji Laboratorium memenuhi syarat;
Persyaratan inspeksi kesehatan lingkungan memenuhi syarat;
Tenaga Penjamah makanan memiliki sertifikat;
Tenaga pengelola memiliki sertifikat;
Tenaga peneglola dan penjamah memiliki sertifikat penyuluhan (labelisasi).
DASAR
Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah;
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Permenkes RI No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan;
Permenkes RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian kesehatan.
PROSEDUR
Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) melalui website https://oss.go.id/;
Melakukan verifikasi administrasi secara elektronik melalui akun BKK Kelas I Pontianak pada website https://oss.go.id/;
Memenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan;
Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan;
Menjadwalkan kunjungan lapangan/pemeriksaan ke Tempat Pengelolaan Pangan (TPP);
Melakukan kunjungan lapangan/ Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke TPP;
Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan secara elektronik melalui akun BKK Kelas I Pontianak pada website https://oss.go.id/;
MMemenuhi syarat, diberikan notifikasi persetujuan persyaratan melalui akun BKK Kelas I Pontianak pada website https://oss.go.id/;
Tidak memenuhi syarat, diberikan notifikasi perbaikan atau penolakan.
Menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan Labelisasi secara elektronik melalui akun BKK Kelas I Pontianak pada htwebsite https://oss.go.id/.
WAKTU PELAYANAN
Senin s.d Jumat
Jam 08.00 sd 15.00 WIB
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
3 hari
BIAYA PELAYANAN
Jasa Penerbitan Sertifikat Rp. 50.000
KOMPETENSI PELAKSANA
Tenaga Sanitasi Lingkungan
PRODUK PELAYANAN
Serifikat SLHS dan LABELISASI
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI BAGIAN HUMAS:
Nama : Samhudi, SH
Tlp/WA : (0561) 6729032 / +62 811-5672-778
Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id