SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)

LAPOR! sebagai salah satu instrumen dan platform nasional dalam rangka mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) diharapkan dapat merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Untuk itu, dibentuklah tim yang bertanggung jawab guna menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke dalam aplikasi LAPOR!.

Persyaratan

sistem & mekanisme prosedur

waktu penyelesaian

5 Hari

5 (lima) hari kerja (setelah permohonan diterima)

biaya/tarif

Tidak dipungut biaya 

produk pelayanan

Data dan Informasi Bidang Pelayanan Kesehatan 

pengaduan  layanan