SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)

LAPOR! sebagai salah satu instrumen dan platform nasional dalam rangka mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) diharapkan dapat merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Untuk itu, dibentuklah tim yang bertanggung jawab guna menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke dalam aplikasi LAPOR!.

Persyaratan

  • Pelapor (masyarakat) yang memiliki akun di aplikasi LAPOR!

sistem & mekanisme prosedur

  • Pelapor mendaftarkan diri di aplikasi LAPOR!

  • Pelapor log in menggunakan akun yang telah terdaftar di aplikasi LAPOR!

  • Admin LAPOR! Instansi melakukan telaah dan verifikasi atas pengaduan yang diterima, serta meneruskan pengaduan tersebut ke unit kerja terkait melalui aplikasi LAPOR!

  • Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora menerima pengaduan dan meneruskannya kepada pejabat penghubung

  • Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memberikan respon (tidak lanjut) terhadap pengaduan yang diterima

  • Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora membuat konsep nota dinas jawaban pengaduan

  • Pejabat Penghubung pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora memeriksa konsep nota dinas, jika disetujui maka nota dinas diberikan tanda tangan, jika tidak maka nota dinas dikembalikan

  • Admin LAPOR! pada Unit Kerja Terkait di Kemenpora mengupload tanggapan ke website LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

  • Pelapor (masyarakat) menerima jawaban dari pengaduannya

  • Admin LAPOR! Instansi (Bagian Sistem Informasi) membuat rekapitulasi tanggapan

waktu penyelesaian

5 Hari

5 (lima) hari kerja (setelah permohonan diterima)

biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

produk pelayanan

Data dan Informasi Bidang Pelayanan Kesehatan

pengaduan layanan

  1. Kotak Saran

  2. SMS/WA 081349999355

  3. Email dumas.kkp.pontianak@gmail.com

  4. Website : https://www.kkppontianak.net/

  5. Kanal Kontak Kami

  6. Kanal Pegaduan Masyarakat

  7. Kanal Whistleblower System

  8. Facebook : KKP Pontianak

  9. Instagram : kkp_pontianak

  10. Tweeter : @kkp_pontianak