STRUKTUR ORGANISASI

Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor : B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan ketentuan pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka struktur Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak sebagai berikut :