Tugas
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak (BKK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Secara administratif, BKK dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, serta secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai tugas dan fungsinya.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran.
Pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.
Pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan.
Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam situasi kegawatdaruratan dan kondisi khusus.
Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pengelolaan data dan informasi kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama dengan jejaring terkait kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagai salah satu Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I, klasifikasi BKK ditetapkan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b dalam peraturan ini dan mengacu pada evaluasi kriteria klasifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.