Wilayah Kerja

Wilayah Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011, wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak meliputi: