PENGAWASAN LALU LINTAS KAPAL DARI LUAR NEGERI DI WILAYAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PONTIANAK
Oleh : Emi Utami
Pontianak, 25 Mei 2023
PENDAHULUAN
Undang-undung No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 19 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap kapal yang datang dari luar negeri dan atau datang dari pelabuhan wilayah terjangkit di dalam negeri berada dalam status karantina. Kantor Kesehatan Kelas II Pontianak selalu konsisten melakukan pengawasan faktor risiko terhadap alat angkut,orang dan barang di pintu masuk negara. Apalagi ditengah pandemi wabah penyakit Covid-19 yang masih melanda dunia, pengawasan alat angkut harus semakin diperketat karena penularan yang sangat cepat dan tingginya angka kasus terkonfirmasi positif covid-19.Berdasarkan data WHO secara global per tanggal 10 Mei 2023 tedapat 765.903.278 kasus covid-19 yang diknfirmasi,termasuk 6.927.378 kematian, sedangkan sebanyak 13.349.320.292 dosis vaksin yang telah diberikan per 8 Mei 2023.
Dalam rangka cegah tangkal masuknya penyakit yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak bekerja lebih keras guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covd-19. Kegiatan yang dilkasanakan melakukan pengamanan melalui skrining suhu tubuh bagi para pelaku perjalanan, pemeriksaan kartu kewaspadaan kesehatan, dan pengecekan dokumen kesehatan lainnya dengan menggunakan alat pelindung diri yang sangat terbatas.
Bedasarkan data penerbitan dokumen COP (Certifikat Of Pratique) sampai dengan bulan Maret tahun 2023 sejumlah 106 sertikat yang dikeluarkan artinya sebanyak 106 kapal dari Luar negeri yang masuk ke wilayah Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang terdiri dari Wilayah Kerja Pelabuhan Dwikora/Kijing,Ketapang,padang Tikar/Telok Melano dan Kendawangan dan telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Bagi kapal asing yang datang dari Luar Negeri setiap wajib memberikan Deklarasi Kesehatan Maritim(Maritime Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Kapal. Orang dan barang boleh naik dan turun setelah dilakukan Pengawasan Kerantinaan Kesehatan.
Persetujuan Kekarantinaan Kesehatan di berikan berupa:
persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
Selain pemeriksaan ABK setiap kapal dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal yang terdiri dari Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritim Declaration Of Health),Daftar Kru Kapal (Crew List),Daftra Vaksinasi (Vaccination List), Daftar Pelabuhan Singgah (Voyage Memo), Ukuran Kapal ( Ship Particular),Sertifikat sanitasi (Ship Sanitation Control Exemption Certificate),dan buku Kesehatan Kapal (Health Book). Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan faktor risiko penularan penyakit, maka kapal dinyatakan sehat dan diterbitkan sertifikat ijin karantina COP ( Certificate Of Pratique).
PENUTUP
Pengawasan lalu lintas Kapal dari luar Negeri merupakan salah satu tupoksi dari Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, sehingga setiap kapal yang datang wajib mematuhi aturan yang telah ditentukaan guna mencegah masuknya faktor risiko penyakit dari Luar. Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan dan kapal tersebut diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan lain di wilayah Indonesia.
Referensi
1.Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
2. https://covid19.who.int/;
3. https://e-renggar.kemkes.go.id/file2018/e-performance/1-415721-4tahunan-091.pdf;
4.https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/22959/24/T1_362017142_BAB%20I.pdf.