Oleh : Nelly Verawati, SKM., M.Kes
Pontianak, 23 Agustus 2024
Pendahuluan
Pengawasan kualitas pangan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) merupakan upaya penting dan berkelanjutan dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan olahan siap saji. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek kebersihan dan keamanan, tetapi juga mengedepankan standar kesehatan untuk mencegah potensi risiko penyakit yang dapat muncul dari pangan yang terkontaminasi. Melalui langkah ini, diharapkan terciptanya lingkungan pengelolaan pangan yang aman, higienis, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam upaya ini, Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak telah melaksanakan kegiatan Labelisasi/Stikerisasi serta pengambilan sampel air dan makanan di TPP yang terletak di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 15 Agustus 2024, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap TPP memenuhi standar keamanan pangan. TPP yang termasuk dalam lingkup kegiatan pengawasan meliputi lima kantin utama di kawasan pelabuhan, yaitu Kantin Moro Seneng, Kantin Mak Lam, Kantin Bu Wati, Kantin BC, dan Kantin Fortuner. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa pangan yang disajikan di kawasan pelabuhan telah memenuhi standar kesehatan yang layak konsumsi bagi masyarakat, terutama bagi para pelaku perjalanan yang memerlukan makanan yang aman dan sehat selama perjalanan mereka.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pengawasan ini dimulai dengan serangkaian persiapan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pengambilan sampel air dan makanan. Sebagai langkah awal, Tim BKK Kelas I Pontianak berkoordinasi dengan pemilik dan pengelola kantin untuk memberikan pemahaman tentang tujuan, manfaat, dan tahapan kegiatan yang akan dilakukan. Setelah koordinasi, tim kemudian melakukan pengambilan sampel air dan makanan dari masing-masing TPP sesuai volume yang dibutuhkan untuk pemeriksaan bakteriologi. Sampel-sampel ini kemudian dikemas dalam kotak berisi es untuk menjaga kualitasnya selama proses transportasi menuju Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Proses pemeriksaan bakteriologi ini bertujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya mikroorganisme berbahaya yang dapat menimbulkan penyakit, sehingga memastikan keamanan pangan bagi konsumen.
Setelah tahap pengambilan sampel selesai, tim melakukan proses labelisasi/stikerisasi pada setiap TPP di Pelabuhan Sukabangun. Proses labelisasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan tanda atau bukti bahwa TPP tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, sesuai dengan standar yang berlaku. Label yang ditempelkan berlaku selama dua tahun, setelah itu perlu dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan konsistensi kepatuhan terhadap standar kesehatan.
Regulasi dan Standar Sertifikasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 Tahun 2023, kegiatan penyehatan pangan diatur melalui pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang difokuskan pada pangan olahan siap saji. Setiap TPP diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau label yang menunjukkan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang dipersyaratkan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis yang memastikan bahwa TPP telah memenuhi standar mutu dan kesehatan pangan olahan siap saji. SLHS berlaku selama tiga tahun, sedangkan label pengawasan dan pembinaan berlaku selama dua tahun. Proses pengajuan SLHS atau label dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang keamanan pangan siap saji dan standar SLHS.
Peraturan Terkait dan Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, upaya penyehatan pangan meliputi pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi, terutama pada pangan olahan siap saji. Setiap TPP diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau label yang berfungsi sebagai bukti bahwa TPP telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan. SLHS ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dan label pengawasan yang diberikan memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Proses sertifikasi dan labelisasi dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021 terkait keamanan pangan siap saji. Pengawasan ini penting tidak hanya untuk menjamin kesehatan konsumen, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang disediakan oleh TPP di lingkungan pelabuhan.
Kategori TPP yang Wajib Sertifikasi dan Labelisasi
Pengaturan ini mencakup berbagai kategori TPP yang wajib memiliki SLHS maupun label pengawasan. Restoran, jasa boga, depot air minum, dan TPP tertentu seperti industri tahu tempe atau bakery yang memiliki produk dengan masa simpan pendek (kurang dari 7 hari) diwajibkan memiliki SLHS. Sementara itu, TPP yang diwajibkan melakukan labelisasi/stikerisasi antara lain rumah makan golongan A1 dan A2, gerai pangan jajanan, dapur gerai, kantin, pangan jajanan keliling, dan food truck.
Manfaat Pengawasan dan Labelisasi/Stikerisasi bagi TPP
Dengan dilakukannya pengawasan, pengambilan sampel, dan labelisasi pada TPP di Pelabuhan Sukabangun, diharapkan dapat tercipta lingkungan pengelolaan pangan yang sehat, aman, dan bebas dari kontaminasi. Proses ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang disediakan di lingkungan pelabuhan.
Labelisasi/stikerisasi ini penting sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab para pelaku usaha TPP dalam menyediakan pangan yang layak konsumsi. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam mencegah penyebaran penyakit yang dapat berdampak luas bagi kesehatan masyarakat di kawasan pelabuhan.
Kesimpulan
Kegiatan Labelisasi/Stikerisasi Pengawasan dan Pengambilan Sampel Air dan Makanan di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang, merupakan salah satu upaya strategis dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan standar keamanan pangan di TPP. Dengan adanya sertifikasi laik higiene dan label yang sah, masyarakat diharapkan dapat mengonsumsi produk pangan yang aman dan higienis, sementara pelaku usaha TPP memperoleh panduan untuk menerapkan praktik higiene dan sanitasi yang sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat peran TPP yang berkomitmen pada standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus menjadi bagian dari penerapan International Health Regulations (IHR) yang mendukung upaya global dalam pencegahan penyebaran penyakit melalui pangan.