Oleh : Muhammad Hadi Arwani
Pontianak, 26 September 2024
Mpox pada manusia pertama kali ditemukan di Republik Demokratik Kongo (DRC) pada tahun 1970. Selama lima dekade terakhir, Sebagian besar infeksi mpox pada manusia dilaporkan dari DRC hingga ribuan kasus tiap tahun. Penyakit mpox menjadi Penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC) sejak tanggal 14 Agustus 2024. Berdasarkan data laporan negara ASEAN mengenai situasi Mpox pada tanggal 2 September 2024 dilaporkan bahwa di negara Indonesia terjadi akumulatif kasus sejak tahun 2023-2024 sebanyak 87 kasus, belum adanya laporan kasus baru, maupun laporan kasus kematian akibat dari Mpox tersebut.
Gambar 1. Distribusi kasus Mpox di wilayah ASEAN per tanggal 2 September 2024 (kasus kumulatif tahun 2023-2024, kasus baru akumulasi kematian, kematian baru, dan CFR).
Penyebab Mpox adalah virus monkeypoxvirus yang termasuk dalam genus Orthopoxvirus dalam famili Poxviridae. Terdapat dua varian/clade MPXV yaitu clade Afrika Tengah (Congo Basin) sebagai clade I dan clade Afrika Barat sebagai clade II, dengan subclade IIa dan IIb. Penularan terjadi antara manusia dengan manusia, dapat pula terjadi penularan antara manusia ke hewan (penyakit zoonosis), atau dari hewan ke manusia. Penularan antara manusia ke manusia terjadi melalui kontak erat dengan cairan tubuh atau lesi kulit orang yang terinfeksi, kontak tidak langsung pada benda yang terkontaminasi, atau droplet yang membutuhkan kontak erat yang lama (misal tinggal serumah). Ruam, cairan tubuh (seperti cairan, nanah atau darah dari lesi kulit) dan koreng sangat menular. Penularan juga dapat terjadi secara seksual dan dilaporkan banyak kasus terjadi akibat penularan secara seksual tersebut.
Masa inkubasi penyakit bekisar antara 6-13 hari. Setelah masa inkubasi, maka akan muncul gejala fase akut penyakit seperti demam, sakit kepala, pembengkakan kelenjar getah bening, dan kelelahan yang terus menerus. Setelahnya muncul ruam atau lesi kulit pada fase erupsi, diperlukan waktu 3 minggu hingga penyembuhan. Gejala limfadenopati dan ruam yang berkembang lambat membedakan Mpox dengan cacar air dan campak. Kasus yang memenuhi kriteria suspek atau probable dilakukan konfirmasi dengan pemeriksaan laboratorium, di antaranya menggunakan uji PCR.
Pengobatan Mpox pada gejala ringan hanya bersifat suportif dan simtomatis (Pengobatan demam dengan obat antipiretik, pengobatan nyeri dengan obat antinyeri, serta dapat diberikan vitamin untuk daya tahan tubuh). Jika mengalami gejala ringan Mpox dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dan menghubungi fasilitas kesehatan. Jika mengalami gejala berat dari Mpox dapat melakukan isolasi mandiri di fasilitas Kesehatan. Pengobatan dengan antivirus Tecovirimat hanya digunakan pada kasus Mpox dengan klinis berat. Vaksinasi Mpox adalah vaksin yang digunakan sebelumnya untuk penyakit smallpox. Belum ada vaksinasi terbaru untuk pencegahan Mpox. Beberapa negara merekomendasikan vaksinasi untuk orang yang berisiko tinggi.
Pencegahan penyakit Mpox dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku hidup bersih sehat baik di rumah, lingkungan kerja, maupun di tempat umum. Pencegahan dilakukan dengan cara seperti memakai masker dan menerapkan etika batik, menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan terinfeksi, menerapkan perilaku seks yang aman, mencuci tangan pakai sabun/atau disinfektan setelah menyentuh baik orang ataupun benda, dan menghindari penggunaan alat makan Bersama dan barang pribadi yang terkontaminasi.
Sebagai respon terhadap penyakit Mpox yang menjadi PHEIC, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan SE Nomor HK.02.02/C/2160/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, Pelabuhan, dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik dan di Wilayah. Dalam Surat Ederan tersebut diatur bahwa UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vector, Binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit. Menanggapi Surat Ederan tersebut, BKK Kelas I Pontianak mengadakan koordinasi lintas sektor dan sosialisasi faktor risiko Mpox di bandara Supadio untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap masuknya Mpox di wilayah Kalimantan Barat.
BKK Kelas I Pontianak mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap lintas sektor dengan mengundang pembicara dr. Mira Delima Asakin, SpPd yang membawakan topik seputar penyakit Mpox. Lalu dilanjutkan dengan paparan mengenai pengawasan penumpang kedatangan maupun keberangkatan, dilanjutkan topik pengawasan terhadap alat angkut dan barang yang berisiko terpapar penyakit Mpox. BKK Kelas I Pontianak memerlukan data Self Risk Assessment untuk kedatangan pesawat dalam negeri disertai Deklarasi Kesehatan terhadap kedatangan pesawat dari luar negeri atau daerah terjangkit.
Gambar 2. Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Sektoral di Bandara Supadio Pontianak
Selain dari pengamatan data pesawat, BKK Kelas I Pontianak juga aktif melakukan pengawasan kedatangan orang dari dalam negeri dengan melakukan pengecekan suhu harian melalui Thermal Scanner. Untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat, jika ditemukan penumpang dalam keadaan demam dan memiliki ruam khas Mpox maka akan diberikan kartu kewaspadaan (Health Alert Card) dan akan bekoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait untuk melakukan pemeriksaan lanjutan seperti pemeriksaan PCR cairan/sampel dari ruam penderita. Semoga dengan adanya koordinasi lintas sectoral tersebut diharapakan
Gambar 3. Pemantauan Suhu pada Kedatangan Penumpang/Orang di Bandara Supadio Pontianak
Dalam mencegah dan menangkal penyakit Mpox masuk ke wilayah Kalimantan Barat, maka diperlukan koordinasi yang baik dengan lintas sektoral terkait baik dengan agen penerbangan atau pelayaran atau dengan dinas Kesehatan daerah terkait agar jejaring penyakit cepat terdeteksi dan tindakan pemeriksaan laboratorium PCR cepat dilakukan, diagnosa konfirmasi Mpox cepat terdeteksi serta isolasi maupun karantina cepat dilakukan terhadap orang yang terdeteksi konfirmasi penyakit Mpox. Prinsip Pencegahan yang dilakukan adalah salah satu bentuk deteksi dini penyakit Mpox agar tidak memasuki wilayah Kalimantan Barat, atau tidak menyebar ke wilayah/negara lainnya.
Selain dari prinsip pencegahan tersebut, Masyarakat diharapkan agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah, kantor, dan sekitarnya dengan selalu memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau disinfektan semprot, menjaga jarak 1 meter dengan orang sekitar jika terkena sakit atau dengan orang sakit disekitar. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan istirahat cukup, aktivitas fisik berupa olahraga 20-30 menit dalam 2-3x/minggu, dan minum suplemen atau vitamin jika beraktivitas fisik berat. Ingat selalu prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati penyakit.
SUMBER:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2003. Pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox.
ASEAN Biodispora Virtual Centre. 2024. Brief Summary Situation Report Mpox Global dan ASEAN Region.