Oleh : Bibi Zarina
Pontianak, 6 Oktober 2024
Koordinasi pelaksanaan kewaspadaan wabah di pintu masuk serta Pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik oleh Unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan di Wilayah Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak tahun 2024
Gambaran Umum Kegiatan
Koordinasi kewaspadaan wabah adalah serangkaian upaya terstruktur yang melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait untuk memantau, mencegah, dan mengendalikan penyebaran penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah. Dalam hal ini, koordinasi kewaspadaan wabah tidak hanya melibatkan sektor kesehatan, tetapi juga sektor lain seperti Asosiasi Pelayaran (INSA, ISAA), pemilik dan agen pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, PT Angkasa Pura, maskapai penerbangan, serta ground handling di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan kewaspadaan wabah di wilayah kerja yang meliputi beberapa pelabuhan internasional dan bandar udara domestik di wilayah Kalimantan Barat. Mengingat lokasi geografis yang strategis dan posisinya yang dekat dengan beberapa negara tetangga, keberadaan BKK Kelas I Pontianak sangat penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular, terutama yang dapat masuk melalui jalur transportasi internasional. Berikut adalah rincian wilayah kerja BKK Kelas I Pontianak.
Wilayah Kerja BKK Kelas I Pontianak:
Wilker Pelabuhan Kijing
Lokasi: Kabupaten Mempawah.
Pelabuhan ini melayani lalu lintas internasional dan domestik, terutama untuk transportasi barang dan pelaku perjalanan dari dan ke negara tetangga.
Wilker Pelabuhan Dwikora
Lokasi: Kota Pontianak.
Sebagai pelabuhan utama di ibu kota provinsi, Pelabuhan Dwikora menjadi pintu masuk yang penting bagi transportasi laut internasional dan domestik.
Wilker Bandara Supadio
Lokasi: Kabupaten Kubu Raya
Bandara Supadio adalah bandara domestik yang juga melayani penerbangan internasional khusus, seperti penerbangan charter, medevac, militer, dan irregular flights. Mengingat adanya penerbangan internasional yang datang dari luar negeri, bandara ini menjadi pintu masuk yang penting bagi kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Wilker Pelabuhan Padang Tikar
Lokasi: Kabupaten Kubu Raya
Pelabuhan ini melayani lalu lintas domestik dan juga berperan penting dalam pengawasan dan karantina barang serta penumpang yang datang dari wilayah luar Kalimantan Barat.
Pos Teluk Melano
Lokasi: Kabupaten Kayong Utara
Pos ini berfungsi sebagai pos pemeriksaan kesehatan untuk lalu lintas kapal-kapal yang masuk dari luar wilayah Indonesia, terutama untuk mencegah penyebaran penyakit dari negara tetangga.
Wilker Pelabuhan Ketapang
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Pelabuhan Ketapang melayani pelayaran antara Indonesia dan negara tetangga, serta berbagai kapal domestik. Sebagai salah satu pelabuhan besar, pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang sangat penting.
Wilker Pelabuhan Kendawangan
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Pelabuhan ini juga menjadi titik penting dalam pengawasan pergerakan orang dan barang, baik domestik maupun internasional, terutama dari wilayah yang berisiko terhadap penyebaran wabah penyakit.
Implementasi Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk serta Pelabuhan dan Bandar Udara yang melayani lalu lintas domestik oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan pada BKK Kelas I Pontianak merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran wabah penyakit, terutama penyakit yang dapat melintasi batas negara. Berikut adalah rincian langkah-langkah yang telah dilaksanakan dan akan terus diperbarui:
Koordinasi Stakeholder di Pelabuhan Dwikora, Pelabuhan Ketapang, dan Kendawangan
Koordinasi Stakeholder di Pelabuhan Dwikora, Pelabuhan Ketapang, dan Kendawangan
Pada tanggal 9 dan 13 Agustus 2024, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak mengadakan koordinasi dengan berbagai stakeholder di Pelabuhan Dwikora, Pelabuhan Ketapang, Kendawangan, serta secara daring untuk wilayah kerja BKK Pontianak. Koordinasi ini bertujuan menyusun langkah-langkah kewaspadaan yang tepat di pelabuhan-pelabuhan yang melayani lalu lintas domestik, memastikan setiap pihak memahami protokol serta prosedur pencegahan penyebaran wabah penyakit, dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi untuk penanggulangan wabah di pintu masuk utama Kalimantan Barat. Selain itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menghadapi kemungkinan wabah juga menjadi agenda utama dalam kegiatan ini. Diharapkan, koordinasi ini akan meningkatkan kesiapsiagaan pelabuhan terhadap potensi penyebaran penyakit, memastikan penerapan prosedur kewaspadaan yang seragam di seluruh wilayah kerja BKK Pontianak, serta memperkuat pemahaman stakeholder mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap wabah di pintu masuk domestik.
Koordinasi Lintas Sektor Peningkatan Kewaspadaan Dini Mpox dan Sosialisasi Faktor Risiko di Bandar Udara Supadio
Pada 3 September 2024, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak mengadakan koordinasi lintas sektor di Bandar Udara Supadio, Pontianak, untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit Mpox. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi dan menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan terhadap Mpox, yang dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada 14 Agustus 2024. Dalam kesempatan ini, seluruh pihak terkait di bandara diberikan pemahaman mengenai risiko penyebaran Mpox, cara mengidentifikasi gejala awal, dan tindakan pencegahan yang diperlukan. Selain itu, disusun juga rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan kedatangan orang yang terinfeksi melalui jalur udara, mengingat adanya kasus di negara-negara tetangga yang terhubung langsung dengan Kalimantan Barat.
Diharapkan, kegiatan ini akan meningkatkan kesiapsiagaan Bandar Udara Supadio dalam mendeteksi dan menangani kasus Mpox, memperkuat komunikasi dan koordinasi antara petugas karantina kesehatan, otoritas bandara, dan pihak-pihak terkait lainnya, serta meningkatkan kesadaran publik dan pengguna transportasi udara mengenai langkah-langkah pencegahan penyakit.
Kegiatan Kewaspadaan Wabah sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman Wabah, yang berkembang pesat dari Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas, baik dalam satu wilayah maupun antarwilayah. Oleh karena itu, kewaspadaan wabah menjadi langkah preventif yang krusial untuk menghindari penyebaran penyakit yang lebih luas dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan kewaspadaan wabah, Proses kewaspadaan wabah melibatkan beberapa tahapan utama, yaitu:
Kewaspadaan Wabah (Preventif):
Pada tahap ini, pemerintah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang masuk atau keluar dari suatu wilayah. Hal ini mencakup pengawasan di pintu-pintu masuk, seperti pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat.
Upaya pencegahan ini meliputi pemeriksaan kesehatan penumpang, deteksi dini terhadap penyakit menular, serta pemantauan terhadap faktor risiko kesehatan di pintu-pintu masuk tersebut
Penanggulangan Wabah (Respon):
Jika wabah telah terjadi atau terdeteksi, langkah-langkah penanggulangan segera dilakukan untuk menghentikan penyebarannya. Penanggulangan wabah meliputi isolasi, pemberian perawatan medis kepada yang terinfeksi, dan penyebaran informasi yang jelas kepada masyarakat tentang cara pencegahan dan pengendalian wabah.
Penanggulangan juga melibatkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan Transportasi.
Pasca-Wabah (Pemulihan dan Evaluasi):
Setelah wabah terkendali, langkah selanjutnya adalah pemulihan masyarakat dan sistem kesehatan, serta evaluasi terhadap upaya yang telah dilakukan. Pemulihan meliputi penyembuhan pasien, rehabilitasi fasilitas kesehatan, dan pembenahan sistem kesehatan yang terdampak wabah.
Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas langkah-langkah yang telah diambil selama kewaspadaan dan penanggulangan wabah, serta untuk mempersiapkan tindakan pencegahan di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang memainkan peran kunci dalam kewaspadaan wabah adalah UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2023, tugas utamanya adalah melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Hal tersebut di pertegas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/1401/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk serta Pelabuhan dan Bandar udara yang melayani lalu lintas domestik oleh unit pelaksana teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Tinjauan Pustaka
Penguatan fungsi pengawasan wabah di pintu masuk serta pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik menjadi langkah yang strategis dan memiliki daya ungkit yang besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pelaksanaan kegiatan pengawasan wabah yang dilaksanakan oleh petugas karantina kesehatan dan petugas pendukung terhadap alat angkut, orang dan barang serta lingkungan pada Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia harus standar, dengan mengedepankan profesionalisme dan semangat jiwa korsa yang tangguh serta memanfaatkan teknologi digitalisasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencatatan maupun pelaporan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Risk Based Assesement/Kriteria Alat angkut berdasarkan Faktor Risiko pada Pengawasan kedatangan dan keberangkatan Alat angkut merupakan tools yang di anggap efektif saat ini untuk melakukan pengawasan dalam tantangan era digitalisasi, transparansi dan kualitas pelayanan Publik.
Untuk memenuhi Kriteria Penilaian Resiko pada pengawasan kedatangan dan keberangkatan Kapal , hal -hal yang menjadi perhatian adalah:
Saat kedatangan kapal:
Pada saat kedatangan, ada empat aspek utama yang diperhatikan, yaitu status kedatangan kapal, Maritime Declaration of Health (MDH), Self Risk Assessment, dan dokumen kesehatan kapal. Sementara itu, saat keberangkatan, pengawasan meliputi kelengkapan dokumen kesehatan saat pengajuan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) melalui Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan, khususnya bagi kapal yang bersandar lebih dari 14 hari dengan faktor risiko kesehatan. Jika ditemukan risiko, dokumen PHQC baru dapat diterbitkan setelah dilakukan penanggulangan. Untuk kapal penumpang dengan waktu tempuh kurang dari 4 jam pada rute reguler, pemeriksaan faktor risiko dilakukan setiap tujuh hari. Jika penanggulangan tidak bisa dilaksanakan di pelabuhan tersebut, kapal akan diberikan surat izin satu kali berlayar untuk dilakukan penanggulangan di pelabuhan berikutnya.
Keempat aspek ini menentukan penilaian risiko kapal berdasarkan tiga zona: Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau, yang mempengaruhi lokasi pemeriksaan kapal—apakah di zona karantina, zona labuh, atau dermaga. Pada Zona Merah, kapal berasal dari luar negeri atau negara terjangkit, atau dari dalam negeri yang sedang mengalami wabah. Maritime Declaration of Health menunjukkan jawaban “Yes,” dan Self Risk Assessment mengidentifikasi faktor risiko seperti riwayat perjalanan kapal dalam 21 hari terakhir, ABK dengan penyakit menular, peningkatan kasus atau kematian akibat penyakit menular, dan dokumen kesehatan yang tidak berlaku.
Zona Kuning mencakup kapal dari luar negeri yang dinyatakan sehat atau dari dalam negeri tanpa wabah. Maritime Declaration of Health-nya clear, tanpa jawaban “Yes,” dan Self Risk Assessment tidak menunjukkan adanya risiko. Namun, masa berlaku sertifikat sanitasi kapal (SSCEC/SSCC) dan sertifikat pengawasan obat dan alat kesehatan kurang dari tiga bulan. Terakhir, Zona Hijau mencakup kapal dari luar negeri atau dalam negeri yang sehat, dengan semua jawaban clear pada Maritime Declaration of Health, tanpa risiko teridentifikasi dalam Self Risk Assessment, dan masa berlaku sertifikat kesehatan serta pengawasan obat lebih dari tiga bulan.
Penilaian zona ini bertujuan menjaga standar kesehatan dan kewaspadaan terhadap potensi risiko di pintu masuk wilayah kerja pelabuhan, guna memastikan tindakan pencegahan yang tepat sesuai tingkat risiko.
Saat keberangkatan kapal
Pada saat keberangkatan kapal, nakhoda atau agen pelayaran harus mengajukan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) melalui sistem informasi kekarantinaan kesehatan yang terhubung dengan sistem informasi PNBP online. Dokumen yang perlu diunggah adalah COP untuk kapal luar negeri, SSCEC/SSCC, daftar kru (crew list), daftar vaksinasi internasional (ICV list), daftar kargo umum (General nil list), dan manifest kargo. Jika dokumen kesehatan lengkap dan masa sandar kapal kurang dari atau sama dengan 14 hari, maka dokumen PHQC dapat langsung diterbitkan. Jika kapal bersandar lebih dari 14 hari dan dokumen kesehatan lengkap serta tidak ada faktor risiko yang teridentifikasi, maka PHQC juga dapat diterbitkan. Namun, apabila dokumen tidak lengkap atau tidak berlaku, PHQC baru dapat diterbitkan setelah dokumen tersebut dilengkapi. Untuk kapal dengan masa sandar lebih dari 14 hari yang teridentifikasi memiliki faktor risiko kesehatan, PHQC diterbitkan setelah dilakukan penanggulangan.
Bagi kapal penumpang dengan waktu tempuh kurang dari 4 jam pada rute reguler, pemeriksaan faktor risiko dilakukan setiap tujuh hari sekali. Jika tindakan penanggulangan tidak bisa dilakukan di pelabuhan keberangkatan, kapal akan diberikan izin satu kali berlayar untuk dilakukan penanggulangan di pelabuhan berikutnya. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah izin berlayar karantina kesehatan diterbitkan kapal belum berangkat, maka dokumen keberangkatan baru akan diterbitkan untuk kapal tersebut. Prosedur ini bertujuan menjaga kesehatan publik dengan memastikan setiap kapal yang berangkat dari pelabuhan mematuhi standar kesehatan dan kewaspadaan yang berlaku.
2. Pelaksanaan kewaspadaan pada pesawat dilakukan saat kedatangan dan keberangkatan
Saat kedatangan pesawat, penentuan risiko pengawasan didasarkan pada dua indikator utama, yaitu status kedatangan pesawat dan hasil dari Self Risk Assessment. Berdasarkan hasil evaluasi ini, pesawat dikategorikan menjadi tiga tingkat risiko: risiko tinggi (zona merah), risiko sedang (zona kuning), dan risiko rendah (zona hijau).
Jika pesawat berasal dari luar negeri atau wilayah dalam negeri yang terjangkit dan dokumen Health Part of the Aircraft General Declaration (HPAGD) menunjukkan adanya faktor risiko, seperti potensi penyebaran penyakit wabah, maka pesawat tersebut dikategorikan sebagai berisiko tinggi (zona merah). Pesawat dalam kategori ini memerlukan pengawasan ketat terhadap alat angkut, orang, dan barang yang dibawanya.
Selanjutnya, pesawat yang berasal dari negara atau wilayah dalam negeri terjangkit namun tidak menunjukkan faktor risiko penyakit wabah akan dikategorikan sebagai pesawat berisiko sedang (zona kuning). Dalam hal ini, pengawasan lebih difokuskan pada dokumen kesehatan dan orang yang berada di dalam pesawat. Jika pesawat berasal dari luar negeri atau dalam negeri yang sehat namun terdapat informasi faktor risiko kesehatan, pesawat ini juga masuk ke dalam kategori risiko sedang (zona kuning), dengan pengawasan pada dokumen karantina kesehatan dan orang melalui metode sampling berdasarkan negara kedatangan atau nomor registrasi pesawat.
Terakhir, pesawat yang datang dari luar negeri atau dalam negeri yang sehat atau tidak terjangkit dikategorikan sebagai berisiko rendah (zona hijau). Pada pesawat dalam kategori ini, pengawasan terbatas pada dokumen karantina kesehatan, dengan metode sampling yang juga dapat didasarkan pada negara asal atau nomor registrasi pesawat.
Pada saat keberangkatan pesawat, beberapa hal penting perlu diperhatikan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan. Pertama, dilakukan pemeriksaan terhadap International Certificate of Vaccination (ICV) bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat ke negara yang terjangkit penyakit potensial wabah atau negara yang mewajibkan vaksinasi atau profilaksis untuk penyakit tertentu.
Jika ada pelaku perjalanan yang menolak tindakan pencegahan yang disarankan, petugas karantina kesehatan akan memberikan rekomendasi kepada kapten penerbang untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan orang tersebut. Selain itu, bila ditemukan pelaku perjalanan yang sakit pada saat keberangkatan, surat izin angkut orang sakit hanya dapat diberikan kepada yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Hasil kegiatan
Hasil koordinasi yang dilaksanakan di Pelabuhan dwikora dan ketapang telah membawa perubahan pada mekanisme pelayanan di BKK Kelas I Pontianak. Sebelumnya, semua kapal yang datang dari luar negeri sehat, harus menjalani pemeriksaan di zona karantina. Namun, kini pemeriksaan dapat dilakukan di zona labuh atau kapal bisa langsung sandar jika berada dalam zona kuning atau hijau.
Perubahan ini, yang didukung oleh sistem zonasi pada aplikasi Sinkarkes, telah meningkatkan kecepatan pelayanan dan pengambilan keputusan tanpa mengesampingkan risiko kesalahan input dari agen atau pemilik kapal. Petugas tetap waspada terhadap potensi risiko di kapal selama proses pemeriksaan di atas kapal. Dari perspektif agen atau pemilik kapal yang mengajukan permohonan melalui Sinkarkes, proses yang telah berjalan dapat dilakukan dengan baik. Jika ditemukan kendala pada saat pendaftaran atau pengajuan permohonan, agen dapat langsung datang ke wilayah kerja BKK Kelas I Pontianak untuk berkonsultasi dengan petugas karantina kesehatan setempat.
Di Bandar Udara Supadio, hasil koordinasi menunjukkan bahwa semua stakeholder berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah dengan melaporkan kedatangan pesawat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri (irreguler), melalui tautan yang dibagikan secara rutin oleh pejabat karantina kesehatan
4. Tantangan dan langkah-langkah ke depan
Tantangan Lokasi Geografis: seperti yang dihadapi di Pelabuhan Kendawangan dan Teluk Melano dan padang tikar, yang jauh dari ibukota kabupaten dan memiliki keterbatasan sinyal internet, memang dapat memperlambat respon terhadap peningkatan kasus wabah. Keterbatasan ini menjadi hambatan dalam koordinasi, pelaporan, dan pemantauan situasi secara real-time.
Penerbangan Khusus di Bandara Supadio: Adanya penerbangan charter, medevac, militer, dan irregular flights yang datang dari luar negeri menambah kompleksitas pengawasan di Bandara Supadio, mengingat jenis penerbangan ini sering kali tidak terjadwal dan mungkin tidak terpantau dengan baik oleh sistem penerbangan reguler.
Pengajuan permohonan pengawasan kedatangan kapal yang menggunakan SSM Pengangkut, namun status zona (merah, kuning, atau hijau) belum muncul saat pengajuan diajukan, baik untuk kedatangan dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan adanya masalah pada sistem pemantauan yang tidak mengupdate status zona kapal sesuai dengan data yang ada.
Koordinasi Lintas Sektor yang Lebih Baik: Diperlukan koordinasi yang lebih erat antara berbagai sektor dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan kewaspadaan wabah berjalan efektif di lapangan, baik pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sinkarkes belum mengakomodir semua kebutuhan variabel yang terdapat pada petunjuk pelaksanaan kewaspadaan wabah, hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara standar operasional yang ditetapkan dan kemampuan sistem dalam mendukung pelaksanaan pengawasan kekarantinaan kesehatan pada keberangkatan kapal yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. LN 2023 (105), TLN (6887): 198 hlm.; jdih.setneg.go.id
Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, LN 2024 (135), TLN (6952): 484 hlm.; jdih.setneg.go.id.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Indonesia, Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/1401/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk serta Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu lintas domestik oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan