Oleh : Nelly Verawati
Pontianak, 24 November 2024
Vektor dan binatang pembawa penyakit adalah faktor risiko yang berperan dalam penyebaran penyakit terutama di alat angkut yaitu kapal. Salah satu vektor dan binatang pembawa penyakit yang berperan dalam penyebaran penyakit di kapal adalah kecoa, tikus dan pinjal. Salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah yaitu dengan melakukan usaha pemantauan faktor resiko terhadap wilayah pelabuhan serta alat angkut. Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit tular vektor di kapal maka diperlukan tindakan penyehatan sehingga kapal tidak menjadi media penularan penyakit oleh vektor dan bintang pembawa penyakit. Kegiatannya dapat berupa tindakan hapus tikus dan tindakan hapus serangga. Sesuai dengan Permenkes RI No. 34 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat, Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penyehatan alat angkut/kapal baik fumigasi kapal (Deratisasi) maupun tindakan hapus serangga (Disinseksi).
Kegiatan pengawasan tindakan hapus tikus pada alat angkut (pengawasan fumigasi kapal) di wilayah pelabuhan merupakan salah satu bentuk upaya pengendalian terhadap timbulnya wabah penyakit bersumber vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyakit Pes yang ditularkan oleh tikus dan pinjal merupakan salah satu penyakit karantina yang perlu diawasi dan dikendalikan penyebarannya. Salah satu upaya pengendaliannya adalah dengan melakukan kegiatan deratisasi (hapus tikus) dengan cara fumigasi. Kegiatan ini ditujukan untuk memberantas hospes perantaranya (tikus) dengan menggunakan fumigant yang merupakan bahan kimia (gas) beracun, seperti fumigant Methyl Bromide (CH3Br) ataupun Sulfuryl Flouride (SO2F2).
Pelaksanaan fumigasi kapal merupakan salah satu bentuk tindakan untuk menurunkan faktor risiko penularan penyakit oleh vektor dan binatang pembawa penyakit pada alat angkut yang pengawasan berada dibawah Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), sedang penyelenggaraaannya dilakukan oleh sektor swasta. Pelaksanaan fumigasi tersebut memiliki potensi berbahaya, sehingga harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus tentang prosedur pelaksanaan fumigasi kapal.
Pada Hari Rabu dan Kamis tanggal 23 s/d 24 Oktober 2024 telah dilakukan tindakan penyehatan kapal (Fumigasi) PKR 101 Ex. Shun Qiang Rong Yao 8 GT 2889 posisi labuh di Sungai Kapuas Kalimantan Barat. Tindakan penyehatan kapal (fumigasi) ini dilaksanakan oleh badan usaha swasta yang bergerak dibidang fumigasi kapal, yaitu PT. Ilham Fumigasi Indonesia selaku BUS (Badan Usaha Swasta) di kota Pontianak. Tindakan penyehatan kapal yang dilakukan berupa fumigasi. Tindakan fumigasi dilakukan berdasarkan hasil temuan vektor tikus dan tanda-tanda keberadaan tikus di lapangan. Kemudian PT. Ilham Fumigasi Indonesia mengajukan permintaan ke BKK Kelas I Pontianak untuk menyediakan tim pengawas dan tim Medis. Pengawas penyehatan kapal PKR 101 Ex. Shun Qiang Rong Yao 8 yang ditunjuk yaitu Feliandre Marafelino, SKM dan Diyan Ekowati sedangkan petugas medis Faris Andrianto. Hasil dari fumigasi ditemukan tikus sebanyak 3 ekor.
Setelah dilakukannya penyehatan kapal diharapkan Nakhoda dan ABK kapal dapat mempertahankan kondisi Kebersihan dan Kesehatan di kapal, sehingga kesehatan kru kapal dapat terjaga dengan baik, dan pada akhirnya akan dapat berimbas kepada lancarnya proses angkut dan bongkar muat di Indonesia .