Oleh : Bibi Zarina
Pontianak, 9 Desember 2024
Health Certificate, atau yang dikenal juga sebagai Sertifikat Kesehatan, adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa produk yang akan diekspor memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Pentingnya Health Certificate untuk eksport adalah memastikan bahwa produk yang akan diekspor aman dan sehat untuk dikonsumsi atau digunakan. Tanpa Health Certificate, produk mungkin tidak akan diterima oleh negara tujuan, dan bahkan bisa ditahan atau dikembalikan ke negara asal.
Untuk memastikan bahwa produk memenuhi semua persyaratan kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh negara tujuan, melakukan pengujian dan pemeriksaan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan untuk Health Certificate. Pengujian dan pemeriksaan ini dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Pastikan bahwa pengujian dan pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Health Certificate ini dikeluarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan setempat. Hal tersebut berdasarkan UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa dalam rangka Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk dan perlintasan antardaerah, Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, baik di Pintu Masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Kegiatan pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan. Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
Yang dimaksud dengan "barang” adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda / alat yang digunakan dalam alat angkut. Dokumen Karantina Kesehatan pada barang antara laint Sertifikat Kesehatan untuk Obat, makanan,Kosmetik, Alat Kesehatan, bahan adiktif, dan barang lainnya yang akan diekspor sesuai dengan permintaan negara tujuan.
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas Domestik (Pasal l079, PP 28 tahun 2024)
Pengajuan dan Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dilakukan secara elektronik.
Harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan untuk setiap Dokumen Karantina Kesehatan berdasarkan permintaan negara tujuan.
Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan menggunakan bentuk atau format yang ditetapkan oleh Menteri .
Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dapat dikenakan biaya yang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan berdasarkan PP no 64 TAHUN 2019 tentang JENIS DAN TARIF atas jenis Penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian kesehatan .
Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dilakukan setelah dilaksanakan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan untuk pengajuan pertama kali dan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dapat dilakukan secara elektronik melalui link : https://sinkarkes.kemkes.go.id/layanan_omkaba/layanan_omkaba.
Persyaratan untuk Memperoleh Health Certificate?
Surat permohonan dari eksportir kepada Kepala BKK Kelas I Pontianak
Surat kuasa bermaterai dari eksportir untuk agen yang mengurus
Surat peryataan bermaterai dari eksportir yang menyatakan bahwa sampel yang diserahkan ke BKK Kelas I Pontianak sama atau benar-benar mewakili komoditi yang akan diekspor.
Persetujuan Ekspor dari Bea Cukai
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yaitu surat keterangan barang yang dikeluarkan oleh Bea & Cukai yang berisi nama barang, nama kapal, pelabuhan tujuan, jumlah barang, harga barang dan pajak ekspor.
Packing List (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, berat kotor dan berat bersih)
Invoice (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, jumlah barang dan harga barang)
Ocean Bill of Loading ( untuk pengiriman laut) atau Airway Bill (untuk pengiriman udara)
Certificate of Analysis (COA) dari laboratorium yang telah terakreditasi KAN
Bila diperlukan dilengkapi:
Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan di dalam negeri.
SNI
Phytosanitary certificate, jika barang berasal dari turunan atau derivate tumbuhan.
Sertifikat karantina hewan, jika barang berasal dad turunan atau derivate hewan
Sertifikat karantina ikan, jika barang berasal dari turunan atau derifat ikan.
Untuk produk yang bebas zat radioaktif, maka dilengkapi sertifikat bebas radiasi dari BATAN.
Sertifikat halal dari MUI