Oleh : Neneng Rosnawati, S.K.M
Pontianak, 3 April 2024
A. Latar Belakang
Pelayanan kekarantinaan merupakan prosedur yang dilakukan untuk mencegah masuknya dan penyebaran penyakit menular serta mengendalikan risiko kesehatan masyarakat. Dan menjadi bagian penting dari sistem kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga kesehatan individu serta masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kekarantinaan juga mencakup pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu wilayah. baik melalui moda transportasi seperti kapal atau pesawat, maupun melalui jalur darat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya gejala penyakit menular dan mengambil tindakan yang sesuai.
Pelayanan kekarantinaan juga mencakup pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke suatu wilayah. Ini termasuk pemeriksaan kebersihan, keamanan, dan kemungkinan membawa penyakit atau bahan berbahaya lainnya. Pengawasan kekarantinaan pada orang, barang (jenazah), dan kapal penumpang biasanya dilakukan untuk mengetahui berbagai aspek terkait pengawasan dan pengendalian kekarantinaan di terminal penumpang dan pelabuhan meliputi tentang kebijakan dan SOP yang berlaku termasuk prosedur pengawasan terhadap orang, barang (termasuk jenazah), dan kapal penumpang.
Pengawasan barang (jenazah) dikapal dan terminal pelabuhan Dwikora Pontianak, merupakan proses kegiatan pengawasan, pemeriksaan serta evakuasi jenazah yang meninggal dikapal pada saat kedatangan dan atau keberangkatan kapal dengan menggunakan hasil kronologis/dokumen yang disampaikan oleh nakhoda kapal, dan hasil pengamatan secara visual yang dilakukan di Pelabuhan dwikora Pontianak. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular, dan agar bebas sebagai penyakit menular, bentuk deteksi dini faktor risiko kesehatan pada kapal penumpang di pintu masuk wilayah sebagai wujud koordinasi pelayanan publik di Terminal Pelabuhan Dwikora antar lintas sektor
Untuk itu perlu dilakukan rapat Koordinasi terkait pengawasan barang (jenazah) dikapal dan terminal pelabuhan Dwikora Pontianak Pengawasan jenazah di pelabuhan untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi terkait prosedur yang harus dilakukan, dan memastikan bahwa jenazah tersebut tidak membawa risiko kesehatan, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku dalam pengangkutan dan penanganan jenazah.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permenkes RI nomor 10 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Permenkes RI nomor 9 tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Permenkes RI nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
C. Tujuan
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Barang (jenazah), di kapal dan Terminal Pelabuhan Dwikora Pontianak bertujuan :
Untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular
Untuk melakukan pengawasan terhadap jenazah agar bebas dari penyakit menular
Sebagai bentuk deteksi dini faktor risiko kesehatan pada kapal penumpang di pintu masuk wilayah
Sebagai wujud koordinasi pelayanan publik di Terminal Pelabuhan Dwikora antar lintas sektor
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mencakup berbagai aspek penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat terkait dengan pengawasan orang, barang (jenazah), dan kapal penumpang. Dengan koordinasi yang baik dan implementasi prosedur yang tepat, diharapkan dapat menguarngi risiko penyebaran penyakit dan menjaga kemanan pelayanan kekarantinaan.
E. Hasil Kegiatan
Waktu dan Tempat
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 bertempat di Hotel Kini room meeting jade (Jadwal Terlampir).
Peserta
Rapat koordinasi ini dihadiri sebanyak 24 orang dari stake holder yang terdiri dari KSOP Kelas I Pontianak, KP3L, PT Pelindo, PT Pelni, PT DLU, PT PSA, Pelayaran Mutiara Profita, Pelayaran Samudera Agency dan dihadiri Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak, beserta Ketua Tim kerja 1, Ketua Tim kerja 2, Ketua Tim kerja 3, Ketua Tim kerja 4, Ketua Tim kerja 5, serta pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Materi dan Narasumber
Materi : Korordinasi Pengawasan Barang (Jenazah) di Kapal dan Terminal Pelabuhan Penumpang
Narasumber : Bibi Zarina, SKM., M.Kes (Ketua Timker 2 BKK Kelas I Pontianak)
Diskusi dan Sharing
Kepala BKK Kelas I Pontianak
BKK Kelas I Pontianak Mengkomunikasikan dengan agen pelayaran tentang proses pengawasan makhluk hidup yang telah menjadi barang (Jenazah) dipelabuhan terkait dengan perlakuan terhadap jenazah dikapal/pelabuhan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada untuk cegah tangkal faktor risiko dipintu masuk wilayah, untuk itu perlu dibentuk forum komunikasi dengan agen pengguna jasa.
PT. Pelayaran Indonesia Cabang Pontianak (PELNI)
Pada saat adanya laporan kejadian ditemukannya penumpang meninggal dikapal Selama ini PT. Pelni sudah melakukan sesuai prosedur, seperti membuat Berita acara dan MDH yang disampaikan kepada BKK Kelas I Pontianak yang kemudian untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur selanjutnya.
KP3L (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak
Pada saat adanya laporan kejadian ditemukannya penumpang meninggal dikapal Selama ini KP3L bertugas membantu pengamanan, serta ikut mealakukan penandatanganan atau pengesahan Berita Acara yang dibuat pihak agen pelayaran.selain itu KP3L membuat surat sebagai penguat yang ditandatangani pihak keluarga, apabila pihak keluarga tidak bersedia di Visum.
PT. Dharma Lautan Utama Cabang Pontianak (DLU)
Pada saat adanya laporan kejadian ditemukannya penumpang meninggal dikapal Selama ini PT DLU sudah mempunyai form baku untuk membuat Berita Acara, berita acara dibuat menyertakan posisi jenazah saat ditemukan, keterangan keluarga jika ada, serta melihat CCTV. Pihak DLU juga membuat surat pernyataan yang wajib ditandatangani pihak keluarga yang menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum terkait kematian yang terjadi di kapal.
Ketua Tim Kerja I BKK Kelas I Pontianak
Perlu disepakati terkait persiapan alat dan bahan atau penyediaan kantong jenazah, apakah disediakan agen/kapal. Serta penyediaan ambulance jenazah.
PT. Pelabuhan Indonesia II Cab Pontianak (Pelindo)
Disarankan kepada setiap agen pelayaran kapal penumpang pada saat waktu chek in, atau pada saat pembelian tiket perlu ditanyakan data secara lengkap, hal ini sangat diperlukan ketika ada kejadian meninggal dikapal dapat segera menghubungi pihak keluarga.
Menjawab ketua Timker 1; Kantong jenazah wajib tersedia disetiap kapal, pelindo memiliki Ambulance, jadi bisa difungsikan ketika ada laporan terjadi kematiandikapal/pelabuhan.
Penutup
Kegiatan Rapat koordinasi pelayanan kekarantinaan pada pengawasan orang, barang (jenazah) dan Kapal penumpang sangat penting dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, koordinasi yang baik antara pihak terkait antara stake holder, petugas kesehatan, agen pelayaran dan instansi terkait lainnya untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penanganan terhadap orang, barang (jenazah), dan kapal penumpang sehingga dapat mengurangi potensi risiko penyebaran penyakit dan mejaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas antara BKK Kelas I Pontianak dengan Perusahaan Pelayaran di Pelabuhan Pontianak.