SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Pontianak, 26 Agustus 2021

Survei kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu alat yang digunakan oleh suatu unit pelayanan publik untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh unit tersebut. Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama yang harus dijadikan target oleh unit pelayanan publik. Dengan mengadakan survei kepuasan publik, unit pelayanan dapat dengan mudah mengevaluasi kinerja unit dan mengetahui dengan pasti unsur mana saja yang masih perlu diperbaiki. Dalam mengadakan survei kepuasan publik, terdapat 10 unsur yang harus dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, perlakuan pelaynanan, biaya/tarif, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, pelayanan sesuai kebutuhan konsumen, kompetensi pelaksana dan perilaku pelaksana.

Tujuan survei kepuasan masyarakat yaitu untuk mengetahui tingkat kepuasan atau ketidakpuasan masyarakat dan mendengarkan kebutuhan pengguna layanan, mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan dan sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Manfaat dari survei ini yaitu dapat mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan dan Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Hasil pengukuran beradasarkan 10 unsur pelayanan yang diambil dari 57 (lima puluh tujuh) responden yang telah diminta pendapat mengenai pengalamannya dalam memperoleh pelayanan dari petugas pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yaitu sebagai berikut:

1.Persyaratan pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan yang harus dipenuhi. Dari hasil tabulasi data responden maka didapatkan hasil sebagai berikut bahwa ada sekitar 36 atau 63,15% responden memberikan jawaban setuju bahwa persyaratan dalam pelayanan telah disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi, sedangkan selebihnya sekitar 21 atau 36,85% memberikan jawaban sangat setuju, Sehingga dapat disimpulkan 100% responden setuju bahwa persyaratan pelayanan disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi.

2. Prosedur pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Prosedur pelayanan pada KKP kelas II pontianak menunjukan 31 atau 54,38% responden menjawab prosedur mudah dipahami, sedangkan 26 atau 45,62% menjawab bahwa prosedur pelayanan sangat mudah dipahami,sehingga dapat disimpulkan 100% responden menyatakan mudah akan prosedur pelayanan di KKP Kelas II Pontianak.

3. Waktu pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KKP Kelas II Pontianak. Tanggapan responden terdapat 29 atau 50,87% mengatakan waktu pelayanan tepat waktu dan 28 atau 49,13% responden mengatakan waktu pelayanan sangat tepat waktu, sehingga dapat ditarik kesimpulan 100% responden menyatakan pelayanan di KKP Kelas II Pontianak tepat waktu.

4. Biaya/tarif pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian Kesehatan, hasil jawaban responden menunjukkan bahwa 29 atau 50,87% responden menyatakan setuju tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP, dan sangat setuju 28 atau 49,13% responden menyatakan tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP

5. Perlakuan pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Perlakuan pelayanan adalah pemberian pelayanan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil jawaban responden adalah 36 atau 63,15% menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan dan 21 atau 36,85% menyatakan sangat sesuai, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sebanyak 100% responden menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan.

6. Kompetensi pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan petugas pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 32 atau 56.14% menyatakan kompeten, dan 25 atau 43,86% menyatakan sangat kompeten, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% petugas KKP Kelas II Pontianak kompeten dalam melaksanakan tugasnya

7. Perilaku pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Perilaku pelaksana yaitu petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Hasil responden pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 26 atau 45,62% mengatakan perilaku pelaksana sopan dan ramah dalam memberikan pelayanan dan 31 atau 54,38% mengatakan perilaku pelaksana sangat sopan dan ramah

8. Sarana dan Prasarana pada KKP Kelas II Pontianak

Sarana dan Prasarana adalah yang menyangkut fasilitas pelayanan di KKP kelas II pontianak yang bersih, rapi, nyaman dan layak digunakan. Dari hasil tanggapan responden didapatkan 32 atau 56,14% menyatakan setuju bahwa sarana dan prasarana pelayanan bersih,rapi,nyaman dan layak digunakan, dan 25 atau 43,86% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% responden setuju bahwa sarana dan prasarana di KKP Kelas II Pontianak bersih,rapi,nyaman dan layak digunakan

9. Penanganan pengaduan pada KKP Kelas II Pontianak

Penanganan pengaduan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hasil responden pada KKP kelas II pontianak menunjukan bahwa 4 atau 7,02 % menyatakan berfungsi tapi kurang maksimal dan 53 atau 92,98% menyatakan pengaduan dikelola dengan baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa penanganan pengaduan 100% dikelola dengan baik

10. Pelayanan sesuai harapan konsumen pada KKP Kelas II Pontianak

Pelayanan sesuai harapan konsumen adalah pemberian pelayanan sesuai dengan permintaan dari pengguna jasa. Didapati hasil 30 atau 52,63% menyatakan setuju bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan konsumen, dan 27 atau 47,37% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan sesuai kebutuhan konsumen 100% setuju

Kesimpulan dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yaitu pelaksanaan pelayanan publik (publik service) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Hal ini terbukti ke 10 unsur pelayanan semua nilai rata rata diatas nilai persepsi 3 (tiga) dan dari hasil pembahasan tentang Analisis Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik semester I Tahun 2021 pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik yang telah diberikan oleh petugas pelayanan telah berjalan dengan baik dimana didapati hasil Survei Kepuasan Mayarakat dilihat dari 10 indikator sesuai PERMENPAN No 14 tahun 2017 dengan mutu pelayanan A dan nilai setelah dikonversi 87,50 serta nilai interval 3,50 oleh karena itu kinerja KKP Kelas II Pontianak dapat dikategorikan Sangat Baik, angka ini sama dengan hasil SKM semester I yaitu 87,50

Saran yang dapat diberikan yaitu Peningkatan terus menerus mutu pelayanan melalui sumber daya manusia (SDM) pelayanan yang mapan dan berkualitas serta mampu berkomunikasi dengan baik terhadap pengguna jasa harus tetap dipertahankan, sehingga nilai mutu pelayanan KKP Kelas II pontianak bisa lebih ditingkatkan lagi