SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Pontianak, 24 Februari 2022

Untuk mengetahui suatu tingkat keberhasilan atau tingkat capaian kita harus memiliki suatu data, untuk mendapatkan suatu data kita harus melakukan survei. Survei adalah metode pengumpulan data primer dengan memberikan pertanyaan pertanyaan kepada responden individu atau pengumpulan informasi dari kelompok yang mewakili suatu populasi. Ada banyak survei yang dilakukan seperti survey social ekonomi, survei kepuasan pelayanan publik, survei bidang bisnis dan beberapa survei yang lain sesuai dengan tujuan yang diingin dicapai dari suatu populasi. Survei ini dilakukan pada sejumlah besar responden, dengan bertanya kepada orang lain, menggunakan kuisioner atau tools kuisioner digital (google form).

Survei kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu alat yang digunakan oleh suatu unit pelayanan publik untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh unit tersebut. Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama yang harus dijadikan target oleh unit pelayanan publik. Dengan mengadakan survei kepuasan publik, unit pelayanan dapat dengan mudah mengevaluasi kinerja unit dan mengetahui dengan pasti unsur mana saja yang masih perlu diperbaiki. Dalam mengadakan survei kepuasan publik, terdapat 9 unsur yang harus dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat yaitu Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana dan perilaku Pelaksana.

Tujan Survey Kepuasan Masyarakat yaitu Mengetahui tingkat kepuasan atau ketidakpuasan masyarakat dan mendengarkan kebutuhan pengguna layanan kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak sebagai unit pelayanan publik dan Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan Langkah perbaikan pelayanan. Manfaat Survey Kepuasan Masyarakat Mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pontianak secara periodik dan Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Metode kegiatan dengan menggunakan kuisioner survey kepuasan (hardcopy) kepada pengguna jasa pelayanan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Setiap Peserta diberikan kuisioner untuk pengisian survei. Kuisioner yang telah diisi akan diolah oleh petugas admin website Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Peserta/sasaran yaitu agen kapal di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dan Wilayah Kerja. Jadwal kegiatan SKM Semester II dimulai dimulai pada Bulan Desember 2021. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dan 4 wilayah kerja yaitu Ketapang, Kendawangan, Sintete dan Teluk air.

Hasil pengukuran berdasarkan 10 unsur pelayanan. Dari 65 (Enam Puluh Lima) responden yang telah diminta pendapat mengenai pengalamannya dalam memperoleh pelayanan dari petugas pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, nilai rata-rata per unsur pelayanan sebagai berikut:

1.Persyaratan pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan yang harus dipenuhi. Dari hasil tabulasi data responden maka didapatkan hasil sebagai berikut bahwa ada sekitar 30 atau 46,15% responden memberikan jawaban setuju bahwa persyaratan dalam pelayanan telah disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi, sedangkan selebihnya sekitar 35 atau 53,85% memberikan jawaban sangat setuju, Sehingga dapat disimpulkan 100% responden setuju bahwa persyaratan pelayanan disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi.

2. Prosedur pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Prosedur pelayanan pada KKP kelas II pontianak menunjukan 31 atau 47,69% responden menjawab prosedur mudah dipahami, sedangkan 34 atau 52,31% menjawab bahwa prosedur pelayanan sangat mudah dipahami,sehingga dapat disimpulkan 100% responden menyatakan mudah akan prosedur pelayanan di KKP Kelas II Pontianak.

3. Waktu pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KKP Kelas II Pontianak. Tanggapan responden terdapat 33 atau 50,76% mengatakan waktu pelayanan tepat waktu dan 32 atau 49,24% responden mengatakan waktu pelayanan sangat tepat waktu, sehingga dapat ditarik kesimpulan 100% responden menyatakan pelayanan di KKP Kelas II Pontianak tepat waktu.

4. Biaya/tarif pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian Kesehatan, hasil jawaban responden menunjukkan bahwa 33 atau 50,76% responden menyatakan setuju tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP, dan sangat setuju 32 atau 49,24% responden menyatakan tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP.

5. Perlakuan pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Perlakuan pelayanan adalah pemberian pelayanan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil jawaban responden adalah 39 atau 60% menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan dan 26 atau 40% menyatakan sangat sesuai, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sebanyak 100% responden menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan.

6. Kompetensi pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan petugas pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 34 atau 52,30% menyatakan kompeten, dan 31 atau 47,70% menyatakan sangat kompeten, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% petugas KKP Kelas II Pontianak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

7. Perilaku pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Perilaku pelaksana yaitu petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Hasil responden pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 31 atau 47,70% mengatakan perilaku pelaksana sopan dan ramah dalam memberikan pelayanan dan 34 atau 52,30% mengatakan perilaku pelaksana sangat sopan dan ramah.

8. Sarana dan Prasarana pada KKP Kelas II Pontianak

Sarana dan Prasarana adalah yang menyangkut fasilitas pelayanan di KKP kelas II pontianak yang bersih, rapi, nyaman dan layak digunakan. Dari hasil tanggapan responden didapatkan 40 atau 61,53% menyatakan setuju bahwa sarana dan prasarana pelayanan bersih,rapi,nyaman dan layak digunakan, dan 25 atau 38,47% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% responden setuju bahwa sarana dan prasarana di KKP Kelas II Pontianak bersih,rapi,nyaman dan layak digunakan

9. Penanganan pengaduan pada KKP Kelas II Pontianak

Penanganan pengaduan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hasil responden pada KKP kelas II pontianak menunjukan bahwa 4 atau 6,16 % menyatakan berfungsi tapi kurang maksimal dan 61 atau 93,84% menyatakan pengaduan dikelola dengan baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa penanganan pengaduan 100% dikelola dengan baik

10. Pelayanan sesuai harapan konsumen pada KKP Kelas II Pontianak

Pelayanan sesuai kebutuhan konsumen adalah pemberian pelayanan sesuai dengan permintaan dari pengguna jasa. Didapati hasil 33 atau 50,76% menyatakan setuju bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan konsumen, dan 32 atau 49,24% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan sesuai kebutuhan konsumen 100% setuju.

Kesimpulan dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yaitu Pelaksanaan pelayanan publik (Publik service) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Hal ini terbukti ke 10 unsur pelayanan semua nilai rata rata diatas nilai persepsi 3 (tiga) dan dari hasil pembahasan tentang Analisis Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik semester II Tahun 2021 pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik yang telah diberikan oleh petugas pelayanan telah berjalan dengan baik dimana didapati hasil Survei Kepuasan Mayarakat dilihat dari 10 indikator sesuai PERMENPAN No 14 tahun 2017 dengan Mutu Pelayanan A dan nilai setelah dikonversi 88,15 serta nilai interval 3,53 oleh karena itu kinerja KKP Kelas II Pontianak dapat dikategorikan Sangat Baik, angka ini naik dengan hasil SKM semester I yaitu 87,50.

Saran yang dapat diberikan yaitu peningkatan terus menerus mutu pelayanan melalui sumber daya manusia (SDM) pelayanan yang mapan dan berkualitas serta mampu berkomunikasi dengan baik terhadap pengguna jasa harus tetap dipertahankan, sehingga nilai mutu pelayanan KKP Kelas II pontianak bisa lebih ditingkatkan lagi.