SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI PADA KKP KELAS II PONTIANAK TRIWULAN III TAHUN 2022

Pontianak, 31 Agustus 2022


Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integrita (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Satuan Kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.

Komitmen tersebut mengacu amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satu wujud komitmen tersebut yaitu dengan disusunnya indeks persepsi anti korupsi yang menjadi salah satu parameter pemerintahan yang bersih dan melayani.

Kantor Kesehatan pelabuhan Kelas II Pontianak merupakan satuan kerja yang melaksanakan peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan stategis serta mengelola sumber daya yang cukup besar.

Pos Pelabuhan dan wilker serta Kantor Induk yang akan ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak untuk menjadi lokasi Pilot Project menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, perlu memperoleh masukan dari masyarakat menyangkut pelayanan di lingkungannya.

ZI menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitik beratkan pada integritas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas penyelenggara pelayanan publik akan di nilai diantaranya dapat dilihat dari potensi suap dan kemungkinan penambahan biaya diluar tarif resmi yang telah ditetapkan.

Penelitian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) ini menggunakan metode deskripsi kinatitatif. Penelitian deskripsi adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variable mandiri, baik satu variable atau lebih tanpa membuat pembanding, atau menghubungkan dengan variable yang lain yang digunakan dalam penelitian tersebut.

Deskripsi kuantitatif bertujuan menjelaskan fenomena yang ada dengan menggunakan angka-angka untuk menggambarkan karakteristik individua tau kelompok yang menjadi unit analisis dalam penelitian.

Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menggunakan layanan di satuan kerja Kantor Kesehatan pelabuhan Kelas II Pontianak. Tehnik pengambilan sampel menggunakan tehnik accidental sampling. Accidental Sampling adalah tehnik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan Tim Survei dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.

Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti melakukan penelitian terutama dalam menangkap kejadian atau peristiwa yang sebenarnya terjadi dari obyek yang diteliti agar didapat data data penelitian yang akurat, dalam hal ini yaitu Kantor Kesehatan pelabuhan Pontianak.

Unit Analisis adalah sesuatu yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti dalam hal ini adalah proses pemberian layanan di kantor Kesehatan pelabuhan.

Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan melalui instrument kuesioner yang diisi tanpa wawancara tatap muka. Pengumpulan data dilaksanakan pada rentang waktu 2 minggu s.d satu bulan. Selanjutnya data dikumpulkan oleh petugas pelaksana.

Kerja Petugas pelaksana akan diawasi oleh pengawas (Ketua Tim Survei). Ketua TIM Survei akan mengecek kerja petugas pelaksana saat berkomunikasi dengan responden, membagi dan mengumpulkan kuesioner, meneliti kuesioner serta sekaligus memastikan apakah responden benar benar disurvei secara tepat oleh petugas dan bertanggung jawab terhadap hasil perhitungan survei IPK.

Analisis data untuk mementukan indeks korupsi menggunakan tehnik statistic deskriptif. Data persepsi diukur dengan menggunakan skala penilaian 1-4. Dimana nilai 1 merupakan skor persepsi paling rendah dan nilai 4 merupakan skor persepsi paling tinggi dan mencerminkan kualitas birokrasi yang bersih dan baik dalam melayani.

Data persepsi korupsi disajikan dalam bentuk skoring/angka absolut agar diketahui peningkatan/penurunan indeks persepsi korupsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan disetiap tahunnya. Tehnik analisis perhitungan Indeks Persepsi Korupsi pada Kuesioner dilakukan dengan cara sebagia berikut:

  • Pertama, menentukan bobot total dari masing masing indikator yang digunakan dalam penelitian ini.

  • Kedua, mencari bobot rata rata setiap indikator. Skala indeks tiap unsur berkisar antara 1-4 yang kemudian dikonversikan ke angka 0-100. Skala indeks persepsi korupsi antara 1-4 yang artinya mendekati nilai 4 maka persepsi korupsi makin baik semakin BERSIH DARI KORUPSI.

Sebelum tim melakukan survei lapangan, dilakukan beberapa tahapan agar instrument yang dipergunakan dapat diaplikasikan sesuai realitas lapangan. Adapun alur penyusunan tools untuk survei persepsi korupsi ini dapat digambarkan dalam bagan dibawah ini:

Model alur penyusunan survei IPK menuju Zona Integritas

Ruang lingkup survei indeks Persepsi Anti Korupsi yaitu Diskriminasi Pelayanan, Kecurangan Pelayanan, Menerima imbalan dan/gratifikasi, Percaloan dan Pungutan Liar .

Tabel Nilai Persepsi

Berdasarkan Tingkat Pendidikan Responden


Dari hasil survei yang telah dilakukan memperoleh gambaran bahwa dari latar belakang Pendidikan, pengakses layanan di satuan kerja pada KKP Pontianak, mayoritas memiliki latar belakang Pendidikan D3 : 52,95 %.

Pekerjaan Responden

Dari sisi jenis pekerjaan responden, menunjukkan bahwa sebesar 69,41% responden pengguna layanan satuan kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak memiliki pekerjaan sebagai Karyawan Swasta.

Kelompok Usia Responden


Sementara itu jika melihat responden pengguna layanan satuan kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan berdasarkan kelompok usia, menunjukkan bahwa mayoritas pengguna layanan berada dalam kelompok produktif yaitu pada usia antara 31-40 th sebanyak 57 orang (67,06%)

Indikator Diskriminasi Pelayanan


Dari skala 1 sampai 4, hasil persepsi responden pada indikator Diskriminasi Pelayanan ini menunjukkan hasil 52 (61,2%) responden sangat puas dan 33 (38,8%) responden puas, sehingga dapat disimpulkan bahwa 100 % responden menyatakan puas tidak ada Diskriminasi pelayanan di KKP Pontianak, yang ini dapat diartikan bahwa kinerja satuan kerja KKP Pontianak bersih dari Korupsi.

Indikator Kecurangan Pelayanan


Dari skala 1 sampai 4, hasil persepsi responden pada indikator Kecurangan Pelayanan ini menunjukkan hasil 57 (67,1%) responden sangat puas dan 28 (32,9%) responden puas, sehingga dapat disimpulkan bahwa 100 % responden menyatakan puas tidak ada kecurangan pelayanan di KKP Pontianak, yang ini dapat diartikan bahwa kinerja satuan kerja KKP Pontianak bersih dari Korupsi.

Indikator Penerimaan Imbalan Uang/Barang


Dari skala 1 sampai 4, hasil persepsi responden pada indikator Penerimaan imbalan uang/barang ini menunjukkan hasil 60 (70,6%) responden sangat puas dan 25 (29,4%) responden puas, sehingga dapat disimpulkan bahwa 100 % responden menyatakan puas tidak ada penerimaan imbalan uang/barang di KKP Pontianak, yang ini dapat diartikan bahwa kinerja satuan kerja KKP Pontianak bersih dari Korupsi.

Indikator Pungutan Liar (Pungli)


Dari skala 1 sampai 4, hasil persepsi responden pada indikator Pungutan Liar ini menunjukkan hasil 64 (75,3%) responden sangat puas dan 21 (24,7%) responden puas, sehingga dapat disimpulkan bahwa 100 % responden menyatakan puas tidak ada pungutan liar di KKP Pontianak, yang ini dapat diartikan bahwa kinerja satuan kerja KKP Pontianak bersih dari Korupsi.

Indikator Percaloan


Dari skala 1 sampai 4, hasil persepsi responden pada indikator Percaloan ini menunjukkan hasil 67 (78,8%) responden sangat puas dan 18 (21,2%) responden puas, sehingga dapat disimpulkan bahwa 100 % responden menyatakan puas tidak ada percaloan di KKP Pontianak, yang ini dapat diartikan bahwa kinerja satuan kerja KKP Pontianak bersih dari Korupsi.

Dari Indeks 5 Indikator tersebut di atas, maka diperoleh Indeks Persepsi Satuan Kerja KKP Pontianak sebesar 92,65 atau 3,71. Indeks 92,65 tersebut jika dikonversikan dalam tabel persepsi dibawah ini, maka skor indeks tersebut masuk pada persepsi kinerja unit pelayanan “BERSIH DARI KORUPSI“. Nilai interval Konversi Indeks Persepsi Korupsi berada pada angka 81.26 - 100. Selain memberikan output skor Indeks Persepsi Korupsi, survei yang dilakukan ini juga menjaring masukan dari responden berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan meminimalisir celah Korupsi di satuan kerja pada KKP Kelas II Pontianak. Adapun evaluasi dari responden adalah Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana, Kemudahan Prosedur pelayanan dan Update Informasi di media sosial.

Dari hasil survei Persepsi Korupsi yang telah dilakukan Satuan Kerja KKP Pontianak diperoleh informasi bahwa pada KKP Pontianak memiliki Indeks Persepsi Korupsi 3,71 (92,65) masuk pada kategori “BERSIH DARI KORUPSI”. Indeks persepsi tersebut merupakan komposit dari indeks 5 indikator yang masing masing memiliki indeks sebagai berikut:

  1. Indikator Diskriminasi Pelayanan, mendapat indeks 3,61;

  2. Indikator Kecurangan Pelayanan, mendapat indeks 3,67;

  3. Indikator Penerimaan imbalan uang/barang, mendapat indeks 3,71;

  4. Indikator Pungutan Liar, mendapat indeks 3,75;

  5. Indikator Percaloan, mendapat indeks 3,79.

Merujuk pada hasil indeks persepsi pada setiap indikator terhadap pelayanan di Satuan Kerja KKP Pontianak Triwulan III Tahun 2022 tersebut di atas, menunjukkan bahwa mayoritas indikator memiliki indeks di atas 3.71 atau masuk pada persepsi “Bersih Dari Korupsi”. Namun dari lima indikator penyusun tersebut menunjukkan bahwa Indikator Diskriminasi Pelayanan memiliki indeks paling rendah diantara indikator lainnya yaitu 3,61.