STANDAR LAYANAN
Pelayanan Informasi Publik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dilakukan pada hari kerja;
Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
Senin sampai Kamis mulai Pukul 08.30 sampai 15.30 WIB
Jumat mulai Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB atau
Berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.
Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dalam memberikan layanan informasi publik, sebagai berikut:
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik, tidak membebankan biaya dari Pemohon;
Apabila pengandaan informasi publik dalam jumlah besar biaya pengandaan dibebankan kepada Pemohon.