Profil Singkat PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang efektif dan profesional, telah ditetapkan Keputusan Kepala Balai Nomor KM.04.04/C.X.1/625/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak. PPID dibentuk sebagai ujung tombak pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan dukungan sistem berbasis teknologi informasi.
Struktur PPID
PPID di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak terdiri dari:
PPID Pelaksana
PPID Pembantu
Petugas Layanan Informasi
Petugas Pendokumentasian
Tugas dan Tanggung Jawab
PPID Pelaksana
Memberikan pelayanan informasi publik secara menyeluruh di lingkungan Balai;
Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dari unit kerja (PPID Pembantu);
Mengajukan daftar informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi;
Menyusun laporan semesteran dan tahunan pengelolaan informasi publik.
PPID Pembantu
Menyediakan dan memperbarui daftar informasi publik di unit kerja masing-masing;
Menyampaikan informasi publik kepada PPID Pelaksana;
Melakukan dokumentasi terhadap seluruh informasi yang dikelola.
Petugas Layanan Informasi
Menyiapkan informasi publik untuk disampaikan kepada masyarakat;
Menjalankan layanan informasi secara elektronik dan/atau non-elektronik;
Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan informasi publik;
Menyebarluaskan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat;
Menyusun laporan kegiatan layanan informasi publik.
Petugas Pendokumentasian
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh informasi publik yang dikuasai;
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung sistem dokumentasi informasi.
Komitmen PPID
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak memiliki komitmen untuk:
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik;
Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan kebijakan publik;
Menyelenggarakan pelayanan informasi yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.