Tugas dan Fungsi PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Dalam rangka melaksanakan amanat keterbukaan informasi publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor KM.04.04/C.X.1/625/2025. PPID bertugas untuk memastikan pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Struktur organisasi PPID terdiri dari:PPID PelaksanaPPID PembantuPetugas Layanan InformasiPetugas Pendokumentasian
PPID Pelaksana
Bertanggung jawab atas:
Memberikan layanan informasi publik di lingkungan Balai;
Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dari PPID Pembantu;
Mengusulkan informasi yang dikecualikan melalui proses uji konsekuensi;
Menyusun laporan semesteran dan tahunan terkait pengelolaan layanan informasi publik;
Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
PPID Pembantu
Bertugas untuk:
Menyediakan daftar informasi publik yang diperlukan di tingkat unit kerja;
Menyampaikan daftar informasi publik kepada PPID Pelaksana;
Melaksanakan pendokumentasian informasi publik di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
Petugas Layanan Informasi
Bertugas untuk:
Menyiapkan dan menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat;
Melaksanakan administrasi pelayanan informasi publik baik secara elektronik maupun non-elektronik;
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
Mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat;
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik dan menyampaikannya kepada PPID Pelaksana.
Petugas Pendokumentasian
Bertugas untuk:
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
Mendokumentasikan informasi publik yang dikuasai oleh Balai;
Menyediakan dokumen dan arsip sebagai bahan rujukan terhadap permohonan informasi;
Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi dokumentasi.
Prinsip Pelayanan PPIDPelaksanaan tugas PPID dilandaskan pada prinsip:
Transparansi – informasi tersedia dan mudah diakses;
Akuntabilitas – layanan dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan administratif;
Partisipasi Publik – mendukung keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan;
Profesionalisme – dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan responsif.