Oleh : Silviany
Pontianak, 27 September 2024
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Dasar hukum penilaian IKPA 2024 adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan di Jakarta tanggal 2 Mei 2024. IKPA disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Nilai IKPA sebagaimana dalam pasal 22 juga digunakan dalam rangka pengendalian, pemantauan kinerja anggaran, serta evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran belanja K/L. Selain itu IKPA menjadi bagian dari penilaian Nilai Kinerja Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Perubahan aspek dan indikator kinerja serta tata cara penilaian adalah sebagai berikut :
Perubahan aspek dan bobot indikator kinerja
Kinerja pelaksanaan anggaran yang semula delapan indikator dan tiga aspek pada penilaian tahun 2024 tetap memiliki delapan indikator dan tiga aspek, akan tetapi mengalami perubahan pada bobot persentase penilaiannya. Delapan indikator tersebut adalah Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 10 persen, Deviasi Halaman III DIPA 10 persen, Penyerapan Anggaran 20 persen, Data Kontrak 10 persen, Penyelesaian Tagihan 10 persen, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan UP 10 persen, Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) 5 persen, Capaian Output 25 persen, dan tiga aspek yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran dengan bobot 20 persen , Kuaitas Pelaksanaan Anggaran 55 persen, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran 25 persen.
Perubahan bobot indikator tersebut menjadi 8 indikator dan 3 aspek yaitu aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran 25 persen dengan 2 indikator yaitu Revisi DIPA 10 persen dan Deviasi Halaman III DIPA 15 persen.
Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA.
Indikator Revisi DIPA digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran satker yang dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak
mengakibatkan perubahan pagu di level Satker.
Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran 50 persen dengan 5 indikator yaitu Penyerapan Anggaran 20 persen, Belanja Kontraktual 10 persen, Penyelesaian Tagihan 10 persen, Pengelolaan UP dan TUP 10 persen dan Dispensasi SPM sebagai pengurang nilai IKPA. Pengukuran dan penilaian aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA
Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran 25 persen dengan 1 indikator yaitu Capaian Output 25 persen. Pengukuran dan penilaian aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.
Tatacara Penilaian indikator kinerja pada reformulasi IKPA 2024
Pada tahun 2024, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahan sebagai berikut:
Perubahan formulasi penilaian pada 6 (enam) indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM;
Perubahan bobot pada Indikator Deviasi Halaman III DIPA yang semula 10% menjadi 15%;
Pengendalian revisi pagu tetap semula secara triwulanan manjadi semesteran;
Formula penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja serta nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan trajektori dan penyerapan anggaran per jenis belanja;
Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem;
Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100);
Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran adalah Pagu DIPA pada hari kerja kesepuluh:
bulan Februari untuk triwulan I;
bulan April untuk triwulan II; dan
bulan Juli untuk triwulan III.
Khusus pada Triwulan IV, basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran mengikuti pagu DIPA yang berlaku pada akhir periode tahun berkenaan;
Satker BLU tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja penyerapananggaran;
Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada Indikator Belanja Kontraktual sesuai rasio jumlah kontrak yang diterbitkan sampai Triwulan II. Dihitung berdasarkan Tanggal Kontrak serta nilai kontrak yang diperhitungkan adalah Rp50 juta ke atas untuk seluruh JB.
Penambahan penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Nilai yang akan menjadi dasar dari pencapaian target adalah nilai besaran UP KKP satker per bulan yang telah ditetapkan oleh KPPN untuk kemudian nilai tersebut disetahunkan (dikalikan 12 bulan). Data transaksi KKP tersebut sudah tersedia dalam aplikasi OMSPAN.
Terdapat reward untuk penggunaan UP KKP yang mencapai target sebesar 110 (serratus sepuluh) dan yang belum mencapai target mendapat poin sebesar 100 (serratus). Adapun target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:
Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
Triwulan IV: 12,5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan;
Indikator Dispensasi SPM menjadi pengurang nilai IKPA pada level Satker/Eselon I/dan K/L. Dihitung berdasarkan rasio SPM yang diterbitkan dengan dispensasi akhir tahun terhadap total SPM yang terbit di triwulan IV.
Dalam rangka implementasi penilaian IKPA Tahun 2024 sesuai PER-5/PB/2024 terdapat ketentuan peralihan pada pasal 23, yaitu untuk penilaian indikator kinerja penyerapan anggaran dimulai pada periode triwulan II dan penilaian untuk indikator kinerja lainnya dilakukan mulai periode triwulan I. Nilai IKPA sebagaimana dalam peraturan ini dikategorikan menjadi sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; kurang, apabila nilai IKPA < 70.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak adalah salah satu unit pelaksana teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya BKK Kelas I Pontianak juga melaksanakan pertanggungjawaban atas perencanaan kegiatan dan anggaran sehingga perlu dilakukan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan anggaran belanja dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya. Nilai IKPA yang diperoleh tahun 2023 termasuk dalam kategori baik (92,26) walaupun tidak mencapai target dalam Perjanjian Kinerja (93) Kepala BKK Kelas I Pontianak. Hasil IKPA yang diperoleh masih dalam kategori baik dikarenakan ada 2 indikator yang masih kurang maksimal yaitu deviasi halaman III DIPA dan Penyerapan anggaran.
Dalam rangka meningkatkan nilai IKPA agar mencapai target nilai Perjanjian Kinerja, BKK Kelas I Pontianak melakukan beberapa strategi optimalisasi yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKK Kelas I Pontianak Nomor : KU.02.05/C.X.I/2258/2024 tentang Strategi Peningkatan Pencapaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
Strategi Pencapaian nilai IKPA yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut yaitu : Pertama, Indikator Revisi DIPA dengan melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulan) untuk melihat kesesuaian alokasi program/kegiaan/output dalam DIPA dengan kebutuhan satker /K/L. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat di minimalisasi serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang di berikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).
Kedua, Indikator Deviasi Hal III DIPA dengan memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan Output serta sasaran program/kegiatan satker/K/L. Memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang di rencanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA. Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA secara triwulan serta memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5%.
Ketiga, Indikator Penyerapan Anggaran dengan cara meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun. Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Keempat, Indikator Belanja Kontraktual dengan cara mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat di tandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran. Memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp.200 juta di selesaikan pada Triwulan I Tahun anggaran 2024. Segera Menyusun RUP di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran serta memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan di daftarkan paling lambat semester 2 Tahun 2024.
Kelima, Indikator Penyelesaian Tagihan dengan cara segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin) serta memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
Keenam. Indikator Pengelolaan UP-TUP dengan cara menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan. Menggunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai paling sedikit 50% dalam 15 hari kerja setara dengan persentase GUP yang disebulankan sebesar 100% yang dipertanggungjawabkan dalam satu bulan serta memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.
Ketujuh, Indikator Dispensasi SPM dengan cara memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dengan memperhatikan batas - batas akhir panyampaian SPM pada akhir tahun anggaran. Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran serta menghitung prognosis belanja agar dapat di eksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Terakhir kedelapan, Indikator Capaian Output dengan cara menetapkan target dan metode perhitungan capaian Output untuk setiap RO yang di kelola, khususnya untuk ouput teknis. Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progress/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO). Memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran. Melakukan pengisian data capaian Output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period regular (5 hari kerja setelah bulan berakhir) serta memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah terkonfirmasi.
Diharapkan dengan penerapan langkah strategis yang telah disusun tersebut dapat meningkatkan nilai deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran dan capaiaan output selaras dengan indikator kinerja lainnya sehingga pencapaian penilaian IKPA pada BKK Kelas I Pontianak bisa masuk dalam kategori baik atau sangat baik dan diatas Nilai Capaian dari target Perjanjian Kinerja Kepala BKK Kelas I Pontianak. Strategi yang telah disusun ini merupakan komitmen bersama antara kepala BKK dengan seluruh pegawai. Sebagai salah satu bentuk awarnes terhadap pelaksanaan kinerja reformasi birokrasi satker telah dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala SubBagian Administrasi Umum dan seluruh ketua Tim Kerja dengan kepala BKK Kelas I Pontianak untuk mendukung secara nyata pencapaian nilai IKPA tahun 2024 dengan penuh tanggungjawab, transparan dan akuntabel. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Surat Edaran kepala BKK Kelas I Pontianak serta sharing knowledge reformulasi IKPA sesuai peraturan yang berlaku juga telah dilaksanakan sebagai dasar pemahaman bersama mengenai IKPA ini.
Selain itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi secara detil terkait data Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Satker sesuai level kewenangan masing-masing, saat ini telah tersedia fitur/menu monitoring Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA pada aplikasi OMSPAN sehingga untuk tahun-tahun selanjutnya nilai indikator Deviasi halaman III DIPA dapat lebih baik lagi. Pelaksanaan monitoring secara mandiri juga dapat mendeteksi secara cepat kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja. Hal ini menjadi dasar perhitungan mandiri pencapaian realisasi belanja satker serta memudahkan pelaksanaan anggaran per jenis belanja untuk mencapai deviasi maksimal 5%.
Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang tercantum dalam Halama III DIPA dapat dimutakhirkan setiap awal triwulan paling lambat pada hari kerja kesepuluh tiap triwulannya yaitu tanggal 15 Februari untuk triwulan I, tanggal 22 April untuk triwulan II, tanggal 12 Juli untuk triwulan III dan tanggal 14 Oktober untuk triwulan IV. BKK Kelas I Pontianak juga memanfaatkan moment tersebut untuk dapat memaksimalkan RPD bulanannya dengan memperhatikan kesesuaiaan RPD bulanan triwulan sebelumnya berdasarkan realisasi anggaran belanja riil/SP2D sesuai data OMSPAN serta menyesuaikan RPD bulanan Triwulan selanjutnya berpedoman pada rencana kegiatan satker dengan mempertimbangkan target penyerapan anggaran triwulanan per jenis belanja.
Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024;
Surat Edaran Kepala BKK Kelas I Pontianak Nomor : KU.02.05/C.X.I/2258/2024.