Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon terhadap Penyakit Malaria

Oleh  Muhammad Hadi Arwani

Pontianak, 28 Desember 2023

Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasite plasmodium yang dapat ditandai dengan antara lain demam menggigil, anemia, dan hepatosplenomegaly. Penyakit ini secara alami ditularkan melalui gigitan nyamuk anopheles betina. Belum ada laporan kejadian malaria di Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2020 hingga 2023. Jika terjadi kasus malaria baru, maka diharapkan segera respon terhadap penyakit tersebut, antara lain:

Setiap terjadi KLB/wabah harus dilaporkan dalam periode 24 jam dengan format laporan W1 secara berjenjang ke dinas Kesehatan kabupaten/kota, dinas Kesehatan provinsi dan pusat. Data KLB di entri di aplikasi web SKDR pada menu EBS oleh petugas surveilans Dinkes kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan laporan khusus yang meliputi:

i. Kronologi terjadinya KLB

ii. Cara penyebaran serta faktor-faktor yang mempengaruhi.

iii. Keadaan umum penderita

iv. Hasil penyelidikan epidemiologi yang telah dilakukan.

v. Hasil penanggulangan KLB dan rencana tindak lanjut.

vi. Laporan W1, Laporan jumlah kasus per individu dalam regmal 1 SISMAL, laporan hasil kegiatan penyelidikan epidemiologi, laporan ketersediaan alat bahan penanggulangan.

vii. Laporan mingguan W2, setiap unit pelapor menggunakan SMS atau layanan digital (WA) untuk melaporkan laporan mingguan sesuai dengan format standar pencatatan laporan.