PROFIL SINGKAT PPID BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PONTIANAK
Profil Singkat PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Sebagai badan publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, yang menjadi elemen utama dalam setiap kebijakan yang dijalankan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak berkewajiban menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan relevan.
Tugas PPID di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor KM.05.02/C.X.1/390/2024 tanggal 22 Januari 2024. PPID bertugas untuk mengelola informasi publik dan dokumentasi dengan struktur organisasi sebagai berikut:
PPID Pelaksana
PPID Pembantu
Koordinator Pelayanan Informasi (Front Line)
Koordinator Pelayanan Dokumentasi (Back Line)
Petugas Layanan Informasi
Petugas Dokumentasi
Komitmen PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.