PROFIL SINGKAT PPID KKP KELAS II PONTIANAK

PPID Kementerian Kesehatan mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2011 dengan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166 Tahun 2011.

Mengingat adanya : 

Paradigma Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan sangat dibutuhkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat diyakini dapat mendorong terwujudnya penyelenggara badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen membuka akses informasi, data, dan kearsipan bagi masyarakat luas yang tersedia di platform media sosial maupun di media cetak. 

Di Tahun 2022 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 1279 Tahun 2022. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Nomor : KM.05.02/1/1698/2022 Tanggal 28 April 2022, yang terdiri atas: