PROFIL SINGKAT PPID KKP KELAS II PONTIANAK
PPID Kementerian Kesehatan mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2011 dengan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166 Tahun 2011.
Mengingat adanya :
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubik;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Paradigma Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan sangat dibutuhkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Partisipasi masyarakat diyakini dapat mendorong terwujudnya penyelenggara badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen membuka akses informasi, data, dan kearsipan bagi masyarakat luas yang tersedia di platform media sosial maupun di media cetak.
Di Tahun 2022 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 1279 Tahun 2022.
PPID Pembina yaitu Menteri Kesehatan
Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
PPID Pelaksana Unit Utama yaitu Para Sekretaris Unit Utama
PPID Pelaksana Unit Teknis yaitu Para Kepala Unit Teknis Kementerian Kesehatan
PPID Pembantu yaitu Para Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Inspektur, dan Sekretaris PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Nomor : KM.05.02/1/1698/2022 Tanggal 28 April 2022, yang terdiri atas:
Pengarah/Penanggung Jawab
Ketua
Bagian Pengolahan Data
Bagian Penyelesaian Sengketa
Petugas Pelayanan Informasi