Tugas dan Fungsi PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan terdiri dari:
PPID Pelaksana;
PPID Pembantu;
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
Petugas Layanan Informasi; dan
Petugas Layanan Dokumentasi.
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam:
Pemberian layanan lnformasi Publik di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi lnformasi Publik;
Penyusunan usulan lnformasi yang dikecualikan; dan
Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan lnformasi Publik.
PPID Pembantu bertanggung jawab dalam:
Penyediaan dan pemutakhiran informasi publik di lingkup satuan kerja;
Penyediaan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik.
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi berkewajiban melaksanakan kegiatan:
menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
menyusun Daftar Informasi Publik;
melaksanakan layanan informasi publik termasuk kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
mendokumentasikan Permohonan Informasi Publik;
menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana serta sistem informasi PPID.
menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID Utama;
Petugas Layanan Informasi bertugas untuk:
Membantu PPID Pelaksana dalam memenuhi tugas dan fungsinya;
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumen publik;
Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi publik;
Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu terkait dengan permohonan informasi masyarakat;
Petugas Layanan Dokumentasi bertugas untuk:
Menyediakan Daftar Informasi Publik;
Menyediakan dokumen/arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan
Melakukan pemutakhiran Informasi Publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.