TUGAS & FUNGSI PPID 

KKP KELAS II PONTIANAK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
TUGASMelaksanakan Pengelolaan Informasi Publik. 
FUNGSI
  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  7. Koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
  8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.