PPID kantor kesehatan pelabuhan kelas ii pontianak
SELAMAT DATANG DI LAYANAN E-PPID kkp kelas ii pontianak
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
FAQ
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon.
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi Pengadilan.
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan.
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan.
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).
Waktu layanan informasi?
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00.