FAQ
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon.
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi Pengadilan.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan.
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.
Melengkapi kolom yang telah disediakan.
Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00.