PPID kantor kesehatan pelabuhan kelas ii pontianak

SELAMAT DATANG DI LAYANAN E-PPID kkp kelas ii pontianak


Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak 

FAQ

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik? 

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID 

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik? 

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi Pengadilan.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. 

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

Berapa biaya untuk memperoleh informasi? 

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy). 

Waktu layanan informasi? 

Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00.