PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KKP KELAS II PONTIANAK DENGAN PT. PELINDO REGIONAL 2 PONTIANAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN VEKTOR SERTA PRAKTIK LAPANGAN

Oleh : Nelly Verawati, Harys Tri Laksana 

Pontianak, 18 Juli 2023


Surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) merupakan dokumen formal berupa perjanjian tertulis antara pihak yang menjalin kerjasama secara resmi dan legal. Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis mengenai kesepakatan antara pihak yang melakukan kerjasama untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.

Surat perjanjian kerjasama umumnya digunakan untuk berbagai aspek, salah satunya untuk urusan bisnis dan proyek. Meskipun mudah untuk dibuat sendiri, surat perjanjian kerjasama tidak boleh sembarangan. Sebab, surat perjanjian tersebut dibuat sebagai pegangan ke depannya dalam perjanjian yang dijalankan.

Surat perjanjian ini berisi tentang hal-hal yang substantif sehingga jika ada pihak yang melanggar tidak akan mendapat konsekuensi. Dengan kata lain, surat perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengingatkan antara kedua belah pihak terkait dengan komitmen masing-masing yang isinya adalah tentang perjanjian ataupun kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban dan haknya masing-masing.

Gambar 1. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Bapak Rahmat Subakti, S.KM., MHM memberikan paparan tentang Pelabuhan Sehat

Surat perjanjian ini sifatnya mengikat karena dibubuhi tanda tangan di atas meterai.  Jangka waktu dalam perjanjian Kerjasama menunjukkan masa berlakunya dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Rabu (14/6/2023), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak bersama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2  Pontianak melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Kantor PT. Pelindo Regional 2 Pontianak Jalan Pak Kasih No. 11 Pontianak.

Gambar 2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II  Pontianak dan PT. Pelindo Regional II Pontianak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) 

Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi KKP Kelas II Pontianak dan PT. Pelindo Regional 2 Pontianak untuk memantapkan Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Vektor Serta Praktik Lapangan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Gambar 3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II  Pontianak dan PT. Pelindo Regional II Pontianak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) 

Dalam kesempatan tersebut Kepala KKP Kelas II Pontianak Bapak Rahmat Subakti, SKM., MHM didampingi Koordinator Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL) Nelly Verawati, SKM., M.Kes dan Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Dwikora Pontianak Harys Tri Laksana, SKM memberikan materi tentang “Mewujudkan Pelabuhan Sehat”. Dalam menyampaikan materinya Kepala Kantor KKP Kelas II Pontianak menekankan pentingnya keterkaitan semua pihak dalam mewujudkan Pelabuhan Sehat yang merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Dan Bandar Udara Sehat.

Selain itu Kepala KKP Kelas II Pontianak juga menegaskan bahwa Perjanjian Kerjasama ini sangat penting sebagai bentuk harmonisasi dan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan  inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Vektor di wilayah Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan harapan dapat mewujudkan Lingkungan Pelabuhan yang bersih, sehat dan tidak menjadi media penularan Penyakit.

Gambar 4. Komitmen bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II  Pontianak dan PT. Pelindo Regional II Pontianak untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU)