Pengawasan Pemeriksaan Alat Angkut Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal SSCEC/SSCC di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bulan Januari s/d Maret Tahun 2023

Oleh : Neneng Rosnawati

Pontianak, 20 Juni 2023


Pelabuhan Dwikora terletak di kota Pontianak Kalimantan Barat merupakan salah satu gerbang penting untuk perdagangan dan transportasi maritim di wilayah Kalimantan Barat. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keselamatan dan keamanan kapal serta kebersihan lingkungan maritim, Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak melaksanakan pemeriksaan alat angkut yang berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Sanitasi Kapal atau Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC/SSCC), merupakan dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi kapal yang bebas tindakan sanitasi atau telah dilakukan tindakan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Sertifikat sanitasi kapal merupakan dokumen kesehatan kapal yang wajib ada pada saat dilakukan pemeriksaan kapal. Jika dalam pemeriksaan sanitasi ditemukan faktor resiko penyebaran penyakit, seperti vektor penyakit maka harus dilakukan tindakan sanitasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas pokok dalam mencegah dan menangkal masuk dan keluarnya penyakit berpotensial wabah dari dan ke Indonesia melalui Pelabuhan, yang dikenal dengan tugas kekarantinaan khususnya di pintu masuk Pelabuhan Laut. Hal tersebut diatas sejalan dengan sebagaimana yang diamanatkan IHR 2005 tentang Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kegawat daruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia yang telah diberlakukan 15 Juni 2007, guna mencegah penyebaran penyakit PHEIC dari daerah/negara wilayah PHEIC yang masuk melalui pelabuhan.

   Dalam rangka cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan, maka diperlukan upaya-upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan mengeluarkan Sertifikat Sanitasi Kapal sebagai kelengkapan wajib dokumen kesehatan kapal yang harus dimiliki. Hasil pemeriksaan sanitasi kapal dinyatakan beresiko tinggi maka diterbitkan Sanitation Control Certificate (SSCC) setelah dilakukan tindakan penyehatan dan apabila faktor risiko rendah diterbitkan Ship Sanitation Exemption Control Serifikate ( SSCEC ). Pengawasan ini dilakukan dalam rangka kewaspadaan dini dan mencegah risiko terjadinya PHEIC.

Proses pengawasan pemeriksaan alat angkut di Pelabuhan Dwikora dilakukan oleh Tim KKP Pontianak yang terdiri dari Subtansi PKSE, Subtansi UKLW, dan Substansi PRL. Pengawasan kapal dilakukan terhadap kapal-kapal yang melewati pelabuhan dan memeriksa berbagai aspek terkait sanitasi dan kebersihan kapal.

Berikut adalah beberapa aspek yang diperiksa dalam pengawasan pemeriksaan alat angkut:

Tim KKP Pontianak melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Crew Kapal. 

Tim KKP Pontianak memeriksa kondisi umum kapal, termasuk kebersihan dek, ruang kargo, sistem sanitasi, dan fasilitas sanitasi seperti toilet dan tempat cuci tangan. Kapal yang kondisinya tidak memenuhi standar sanitasi akan diberikan rekomendasi perbaikan sebelum diberikan SSCEC.

Kapal harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang sesuai, termasuk tempat pembuangan sampah yang aman dan prosedur pengelolaan limbah yang tepat.

Tim KKP Pontianak memeriksa apakah kapal memiliki sistem pengolahan yang memadai untuk air limbah dan apakah kapal tersebut mematuhi peraturan tentang pembuangan air limbah.

Jika kapal mengangkut barang-barang makanan, tim pengawas akan memeriksa kondisi penyimpanan makanan, kebersihan dapur, serta langkah-langkah sanitasi yang diambil selama proses pengangkutan. Kapal harus mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan untuk mencegah keracunan makanan dan penyebaran penyakit.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim KKP Pontianak, kapal yang memenuhi standar sanitasi dan kebersihan yang ditetapkan akan diberikan Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC). Sertifikat ini merupakan bukti bahwa kapal tersebut aman dari penyakit dan memenuhi persyaratan sanitasi yang ditetapkan.

Berikut hasil pengawasan pemeriksaan alat angkut dalam rangka penerbitan SSCEC di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak Bulan Januari s/d Maret Tahun 2023:



Data Pengawasan Pemeriksaan alat angkut berdasarkan jenis sertifikat

Bulan Januari s/d Maret Tahun 2023

Sumber: Data Primer, 2023

Berdasarkan hasil pengawasan selama periode Januari s/d Maret tahun 2023 dapat dilihat bahwa penerbitan SSCEC mengalami peningkatan, hal ini menunjukan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar sanitasi pada kapal dengan risiko rendah. Kapal-kapal yang berlayar di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak sudah memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan, dengan jumlah SSCEC yang diterbitkan mulai dari 100 sertificate pada bulan Januari, meningkat menjadi 118 pada bulan Februari, dan mencapai 143 pada bulan Maret. Sementara itu SSCC yang diterbitkan sebanyak 3 SSCC pada bulan Januari dan tidak ada yang diterbitkan pada bulan Februari dan Maret.


PENUTUP


Pengawasan pemeriksaan alat angkut dalam rangka penerbitan sertifikat sanitasi kapal di pelabuhan Dwikora Pontianak sangat relevan dengan International Health Regulations (IHR) atau peraturan Kesehatan Internasional, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dunia dari ancaman penyakit lintas batas.

Dengan adanya pengawasan pemeriksaan alat angkut dalam rangka penerbitan sertifikat sanitasi kapal atau SSCEC/SSCC, Pelabuhan Dwikora Pontianak berperan aktif dalam upaya mencegah penyebaran penyakit melalui kapal dan menjaga kualitas lingkungan maritim yang sehat. Sertifikat sanitasi kapal ini juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kapal yang keluar atau masuk di Pelabuhan Laut Dwikora telah memenuhi standar sanitasi yang ketat.

Pengawasan pemeriksaan alat angkut di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak akan terus dilakukan secara rutin untuk memastian kebersihan dan keamanan kapal serta melindungi kesehatan masyarakat.