MEMAHAMI ISTITHA'AH KESEHATAN JAMAAH HAJI

Oleh : dr. Kiblat Puspa Vijaya, SE., MKK

Pontianak, 15 Mei 2023


Pendahuluan

Musim keberangkatan Jamaah Haji akan dimulai dalam waktu dekat. Ibadah haji walaupun merupakan bagian dari Rukun Islam, namun hukumnya baru menjadi wajib bila Jamaah Haji sudah dalam status istithaah. Istitha'ah adalah kemampuan Jamaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

Dari sisi kesehatan, istithaah kesehatan Jamaah Haji adalah kemampuan Jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental, yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jamaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

Demi mengupayakan terwujudnya istithaah kesehatan bagi Jamaah Haji, pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan di tahun 2016 menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap Jamaah Haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jamaah Haji akan menjalani pembinaan dan pelayanan kesehatan sejak dini di tanah air.

Hingga saat ini Indonesia memiliki 14 (tiga belas) embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Palembang, Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, Kertajati. Pada tiap embarkasi tersebut Menteri Kesehatan membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jamaah Haji pada saat pelaksanaan operasional ibadah Haji di Embarkasi. PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan ini merupakan bagian dari PPIH Embarkasi yang dibentuk oleh Menteri Agama. 

Di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan akan membentuk Tim Penyelenggara Kesehatan Haji yang akan menjalankan fungsi penyelenggaraan kesehatan haji berupa pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Jamaah Haji. Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan Jamaah Haji yang dilakukan secara komprehensif. Pembinaan Istithaah Kesehatan Haji adalah serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur dan terukur, diawali dengan Pemeriksaan Kesehatan pada saat mendaftar menjadi Jamaah Haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi.


Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan kesehatan Jamaah Haji dalam rangka mewujudkan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Pemeriksaan Kesehatan meliputi:

Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit pada saat Jamaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jamaah Haji pada tahun berjalan.

Pemeriksaan Kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jamaah Haji menjelang pemberangkatan.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tahap pertama ditetapkan status kesehatan Jamaah Haji Risiko Tinggi atau Tidak Risiko Tinggi. Status kesehatan Risiko Tinggi ditetapkan bagi Jamaah Haji dengan kriteria:

Penetapan status kesehatan Jamaah Haji Risiko Tinggi dituangkan dalam surat keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji.

Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua ditetapkan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji yang meliputi:

Jamaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat kesehatan Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jamaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah Haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. Penentuan tingkat kebugaran melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan karakteristik individu Jamaah Haji. Jamaah Haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan haji wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif.

Jamaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat kesehatan Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan merupakan Jamaah Haji dengan kriteria:

Jamaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat kesehatan Istithaah Kesehatan Haji untuk sementara merupaka Jamaah Haji dengan kriteria:

Jamaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jamaah Haji dengan kriteria:

Penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dituangkan dalam Berita Acara  Penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dan disampaikan kepada Jamaah Haji yang bersangkutan.

Berita Acara  Penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dengan status istithaah tidak memenuhi syarat sementara dan status istithaah tidak memenuhi syarat, disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekapitulasi hasil penetapan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dilaporkan kepada kepala daerah Kabupaten/Kota dan kepala dinas kesehatan provinsi.

Pemeriksaan tahap ketiga dilakukan untuk menetapkan status kesehatan Jamaah Haji laik atau tidak laik terbang. Jamaah Haji yang ditetapkan tidak laik terbang adalah merupakan Jamaah Haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional. Dalam menetapkan status kesehatan PPIH embarkasi berkoordinasi dengan dokter penerbangan. Penetapan status Jamaah Haji tidak laik terbang dituangkan dalam Berita Acara Kelaikan Terbang yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan yang lalu disampaikan kepada Ketua  PPIH Embarkasi.


Pembinaan Kesehatan

Pembinaan Kesehatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan sebagai upaya untuk mempersiapkan istithaah kesehatan haji. Pembinaan kesehatan meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, latihan kebugaran, pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi, kunjungan rumah, dan manasik kesehatan.

Berdasarkan periode pelaksanaannya, pembinaan dalam rangka istithaah kesehatan Jamaah Haji terdiri atas:

Pembinaan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji masa tunggu dilakukan terhadap seluruh Jamaah Haji setelah menerima nomor porsi.

Pembinaan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji masa keberangkatan dilakukan kepada Jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan, yaitu Jamaah Haji dengan penetapan:

Pelaksanaan Pembinaan Kesehatan terintegrasi dengan program kesehatan di Kabupaten/Kota, antara lain keluarga sehat, pemcegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak menular, pembinaan kelompok olahraga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) lansia. Pembinaan kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau organisasi masyarakat.   

Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji dilaksanakan sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Setiap kegiatan tersebut harus dilaporkan secara berjenjang oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan Haji.


Penutup

Dengan adanya penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji ini diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan kesehatannya sehingga Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji. Bila memang pada akhirnya Jamaah Haji tersebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, dapat mengambil pilihan badal haji.


Sumber