VAKSINASI INTERNASIONAL BAGI PELAKU PERJALANAN

Oleh : dr. Muhammad Hadi Arwani

Pontianak, 17 Mei 2023


Pendahuluan

Pelaku perjalanan atau turis atau traveler kerap kali tidak mengetahui faKtor resiko kesehatan yang ada pada dirinya maupun penyakit yang akan timbul dikarenakan berkunjung ke daerah yang dituju. Penyakit COVID-19 menyadarkan kita tentang pentingnya kesehatan bagi pelaku perjalanan. Penyakit COVID-19 timbul dan tersebar karena pelaku perjalanan tersebut belum melakukan pencegahan dan perlindungan optimal kepada dirinya saat berkunjung ke luar negeri.

Pelaku perjalanan dapat melakukan Travel Medicine yang merupakan bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan yang diberikan kepada pelaku perjalanan untuk mencegah timbulnya penyakit yang akan didapat di daerah tujuan. “Kegiatan Travel Medicine dibagi menjadi ‘praperjalanan’, ‘selama perjalanan’, dan ‘pasca perjalanan’ diberikan. ‘Pra Perjalanan’ adalah kegiatan pemeriksaan resiko kesehatan (berkaitan dengan penyakit yang diderita) pada pelaku perjalanan dan kegiatan konsultasi pra perjalan, serta pemberian vaksinasi”.

MENGAPA ADA TRAVELER YANG TIDAK MENDAPAT VAKSINASI?

Vaksinasi adalah salah satu strategi penurunan resiko infeksi terkait perjalanan. Idealnya dilakukan 2 bulan sebelum perjalanan karena butuh waktu untuk membentuk antibody butuh lebih dari 1 dosis vaksin, yang membutuhkan interval waktu antar vaksin. Adapun manfaat-manfaat dari vaksinasi perjalanan bagi traveler yaitu:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2018 tentang pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional, setiap orang yang melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan atau endmeis penyakit menular tertentu wajib diberikan vaksinasi sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa jenis vaksin wajib dalam International Health Regulation tahun 2005 yaitu vaksin Yellow Fever, Meningitis Meningokokus, dan vaksin polio bagi pelaku perjalanan internasional. Berdasarkan Surat Ederan (SE) Nomor 25 tahun 2022 dan SE. Nomor 24 tahun 2022, WNI (Warga Negara Indonesia) dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan luar negeri dan dalam negeri wajib telah vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19.



Dasar Hukum

VAKSINASI INTERNASIONAL (MENINGITIS) DI BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PONTIANAK

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, yang semula Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak sekarang menjadi Balai Kekarantinaan Kelas I Pontianak. Tugas dan Fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak salah satunya adalah melakukan pencegahan terhadap penyakit dan faKtor resiko kesehatan pada orang, alat angkut, barang dan atau lingkungan. Kegiatan pencegahan penyakit yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak yaitu melakukan penyuntikan vaksinasi internasional dan penerbitan sertikat vaksinasi internasional. Balai Kekarantinaan (BKK) Kelas I Pontianak melakukan pelayanan vaksinasi meningitis tiap harinya. Selain Melakukan Penyuntikan Vaksin Meningitis dan Penerbitan ICV (International Certificate Vaccination), Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak juga melakukan pemberian Izin/Verifikasi pada Klinik dan Rumah Sakit yang juga akan melakukan pelayanan penerbitan ICV.

Pelayanan Harian Vaksinasi Internaional di Balai Kekarantinaan Kelas I Pontianak

Vaksinasi Meningitis dapat mencegah terjadinya penyakit Meningococcal. Penyakit Meningococcal  adalah penyakit berat dengan high case fatality (5-10%) yang berarti untuk setiap kejadian penyakit meningitis, terdapat kemungkinan besar terjadinya komplikasi kematian atau bahkan kecacatan jika tidak segera diobati. Orang tua memiliki resiko tinggi terjadinya penyakit Meningococcal. Infeksi serius pada menings yang meliputi otak dan medula spinalis dapat menyebabkan kerusakan otak berat dan fatal pada 50% kasus jika tidak diobati. Sementara jika sembuh, atau memiliki antibodi maka sebesar 10% individu dapat menjadi carier/pembawa penyakit walaupun tidak menimbulkan gejala. Carier/pembawa penyakit dapat menularkan penyakit Meningitis pada seseorang yang tidak memiliki daya tahan tubuh terhadap penyakit tersebut. Hal inilah yang menunjukan bahwa penyakit Meningococal berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya Kejadian Luar Biasa jika tidak dicegah secara dengan baik dan sedini mungkin.

Dengan Surat Ederan Nomor SR.03.03/2/178732/2022 maka vaksinasi meningitis masih wajib bagi jemaah Haji dan tidak menjadi keharusan lagi bagi jamaah Umroh. Walaupun demikian, kesadaran akan pentingnya kesehatan sebelum, selama, dan sesudah melakukan perjalanan/Travelling harus lebih ditingkatkan lagi untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat sekitar dari munculnya KLB Meningitis. “Mencegah Penyakit Meningitis Lebih Baik daripada Mengobati Penyakit Tersebut”.