PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN FISIK KANTOR PELAYARAN INDONESIA (PELINDO) REGIONAL 2 PONTIANAK

Oleh  Nelly Verawati, SKM., M.Kes

Pontianak, 21 November 2023

Iklim kerja adalah suatu kombinasi dari suhu kerja, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu tempat kerja. Cuaca kerja yang tidak nyaman, tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dapat menurunkan kapasitas kerja yang berakibat menurunnya efisiensi dan produktivitas kerja. Suhu yang terlalu rendah dapat menimbulkan keluhan kaku dan kurangnya koordinasi sistem tubuh. Sedangkan suhu terlalu tinggi akan menyebabkan kelelahan dengan akibat menurunnya efisiensi kerja, denyut jantung dan tekanan darah meningkat, aktivitas organ-organ pencernaan menurun, suhu tubuh meningkat, dan produksi keringat meningkat.

Tempat kerja yang nyaman merupakan salah satu faktor penunjang gairah kerja. Lingkungan kerja yang panas dan lembab akan menurunkan produktivitas kerja,juga akan membawa dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, kapan tubuh harus mengeluarkan panas dan kapan tidak,agar seseorang tetap sehat pada pertahanan suhu tubuh tetap stabil core-temperatur sekitar 37o C,ini di atur oleh kulit tubuh dan kelenjar keringat. Jika suhu tubuh turun di bawah 35o C akan menyebabkan kematian sel tubuh.

Menurut KEPMENKES RI No.1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri, bahwa suhu dan kelembaban yang memenuhi syarat lingkungan kerja perkantoran dan industri berada pada suhu antara 18oC-30oC dan kelembaban 65% - 95%. Nilai ambang batas kebisingan di Indonesia ditetapkan 85 dBA berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/1999 dan waktu bekerja maksimum adalah 8 jam per hari. Sound Level Meter adalah alat pengukur suara. Mekanisme kerja SLM apabila ada benda bergetar, maka akan menyebabkan terjadinya perubahan tekanan udara yang dapat ditangkap oleh alat ini, selanjutnya akan menggerakan meter penunjuk. Upaya keamanan yang telah disetujui bahwa pemaparan bising selama 8 jam perhari, sebaiknya tidak melebihi ambang batas 85 dBA. Menurut Kepmenkes No. 1405/MENKES/SK/XI/2002, pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Pencahayaan merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan keadaan lingkungan yang aman dan nyaman dan berkaitan erat dengan produktivitas manusia. Pencahayaan yang baik memungkinkan orang dapat melihat objek-objek yang dikerjakannya secara jelas dan cepat.  

Hari Jumat tanggal 1 September 2023 KKP Kelas II Pontianak melalui Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL)  telah melakukan pengukuran kualitas lingkungan fisik di Kantor PELINDO Regional 2 Pontianak. Sebagai petugas yaitu Ibu Yuyun Darmawati, SKM dan Ibu Utami. Faktor lingkungan fisik yang diukur adalah suhu, pencahayaan, kelembapan dan kebisingan. Dari ke empat aspek yang diukur hanya pencahayaan yang tidak memenuhi syarat sehingga diharapkan manajemen Kantor PELINDO Regional 2 Pontianak dapat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan lingkungan kerja yang berkaitan dengan pencahayaan yang telah disampaikan oleh KKP Kelas II Pontianak.