VISITASI KLINIK PRATAMA ‘AISYIYAH SINTANG (PELAKSANA PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL/ICV)

Oleh : Putri Pratiwiningrum

Pontianak, 30 Oktober 2023

PENDAHULUAN

Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional termasuk Haji dan Umroh dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu; dan diberikan Sertifikat.

Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu. Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji, baik secara reguler maupun khusus, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dan Jemaah Umrah adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.


DASAR HUKUM


VISITASI KLINIK PRATAMA ‘AISYIYAH SINTANG SEBAGAI PELAKSANA PENERBITAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL/ICV

Menidaklanjuti Surat Permohonan Perpanjangan Persetujuan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Pimpinan Klinik Pratama ‘Aisyiyah Sintang No. 097/KA/IX/2023 tanggal 26 September 2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak telah  melakukan visitasi dan verifikasi ke lokasi klinik langsung pada tanggal 25-26 oktober 2023. Adapun tim petugas yang melakukan visitasi dan verifikasi yaitu dr. M Hadi Arwani, Kasius, Emi Utami, SKM, Brigita Dwita Anta Lini, A.Md.KL dan Putri Pratiwiningrum, A.Md.Kep.


HASIL PEMERIKSAAN

Klinik ‘aisyiyah Sintang telah memenuhi izin persyaratan klinik penerbitan ICV karena telah sesuai dengan Permenkes 23 tahun 2018 tentang pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional yaitu memiliki izin klinik dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1103220016845. Dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Pemerintah Kabupaten Sintang, dicetak tanggal 23 Maret 2022, memiliki dokter pelaksana vaksinasi bernama dr. Cynthia Oktora Dwiyana dengan SIP No. 893 / 125 / SIPD / DPMPTSP / 2022, masa berlaku 5 Oktober 2022 s.d 5 Oktober 2023 dan telah mengikuti  Pelatihan Vaksinasi IDAI No. 8091/A4/VT-ICV/06-VIII/2022 masa berlaku 6 Agustus 2022 s.d 6 Agustus 2025, memiliki izin limbah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang. Memiliki ruangan vaksinasi dilengkapi dengan peralatan dan alur penanganan syok anafilaktik, memiliki Cold Chain serta Printer ICV.


KESIMPULAN

Semua persyaratan dan dokumen pendukung tersedia lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.


REKOMENDASI

Laporan hasil verifikasi tim merekomendasikan persetujuan pelaksanaan penerbitan dan permohonan blanko sertifikasi Vaksinasi Internasional di Rumah Sakit sesuai persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.