Konflik Kepentingan dan Implementasinya pada KKP Kelas II Pontianak

Oleh : Silviany

Pontianak, 18 September 2023

Perilaku benturan kepentingan (conflict of interest) adalah salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau menyingkirkan profesionalitas seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan kewajibannya.

Untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif, dan efisien, karena setiap penyelenggara negara mempunyai peranan yang menetukan. Selain diisyaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus juga mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, menciptakan wilayah birokrasi bersih, melayani, berwibawa dan  berintegritas serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari konflik kepentingan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor 24 Tahun 2019. Untuk memahami lebih jauh tentang hal ini, kita akan membahas bersama apa dan bagaimana konflik kepentingan tersebut serta implementasinya pada KKP Kelas II Pontianak.


Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan (conflict of interest) adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Benturan kepentingan (conflict of interest) adalah situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, menyebabkan keputusannya menyimpang dari keputusan dan atau tindakannya. Kepentingan/pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya dibidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif. 

Pegawai sebagai pejabat pemerintahan dalam hal ini adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan  Kementerian Kesehatan.


Bentuk-Bentuk Situasi Konflik Kepentingan

Beberapa situasi yang dapat menjadi bentuk konflik kepentingan pertama situasi yang menyebabkan pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya, misal jabatan sebagai KPA, PPK, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Jabatan lainnya yang sejenis sebagai bentuk ucapan terimakasih. 

Kedua situasi yang menyebabkan pegawai menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan, misal penggunaan kendaraan dinas ataupun peralatan perkantoran seperti laptop dan printer untuk kepentingan pribadi/golongan.

Ketiga situasi yang menyebabkan pegawai menggunakan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan, misal menyebarkan dokumen penting kantor kepada orang lain yang tidak berkepentingan. Pemberian informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses lelang pengadaan barang/jasa oleh panitia pengadaan barang/jasa.

Keempat adalah situasi yang menyebabkan pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, misal Penilaian Kinerja Pegawai oleh atasan langsung yang di akses oleh pegawai yang bersangkutan. Pemberian prioritas dalam pelayanan kesehatan di poliklinik untuk kerabat pegawai juga merupakan identifikasi situasi ini.

Situasi kelima yang menyebabkan pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi, misal dalam perekrutan pegawai dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya karena adanya hubungan kekerabatan. Hal lainnya pada pengawasan penilaian suatu objek kualifikasi pemilihan rekanan penyedia barang/jasa berdasarkan hubungan dekat serta proses pengawasan dan penerbitan dokumen kesehatan.

Situasi keenam yang menyebabkan pegawai menyalahgunakan jabatan, misal Pejabat pengadaan melakukan pemilihan rekanan penyedia barang/jasa berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/ pengaruh dari pejabat KKP Kelas II Pontianak. Kebijakan yang akan diambil ketika ada seorang anak Kepala Dinas yang akan masuk dalam seleksi penerimaan tenaga honorer/ PPPK pada KKP Kelas II Pontianak.

Ketujuh, adanya situasi yang memungkinkan pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang, misal kewenangan kebijakan Kepala Kantor. Kemudian situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya, misal Kasubbag Adum yang diberi tugas tambahan sebagai PPK. Situasi terakhir adalah bekerja di luar pekerjaan pokoknya, misal pada belanja perjalanan dinas pemilihan travel untuk pemesanan maskapai penerbangan maupun hotel dikarenakan yang bersangkutan merupakan pemilik travel tersebut.


Jenis Konflik Kepentingan

Beberapa jenis konflik kepentingan yang terjadi antara lain:


Sumber Konflik Kepentingan

Berbagai hal bisa menjadi sumber konflik kepentingan antara lain penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan pembuatan keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.

Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai Kementerian Kesehatan terutama pegawai KKP Kelas II Pontianak dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya. Sumber lainnya adalah gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima didalam maupun luar negeri dan dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Kelemahan sistem organisasi juga merupakan sumber konflik kepentingan yaitu suatu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada. Sumber terakhir adalah keinginan memenuhi kepentingan pribadi merupakan keadaan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan organisasi.


Implementasi Penanganan Konflik Kepentingan

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak adalah salah satu unit pelaksana teknis pada Kementerian Kesehatan yang juga melaksanakan Pedoman Teknis Penanganan Konflik Kepentingan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2019 tersebut. Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dan sebagai Implementasi dari peraturan Menteri Kesehatan tersebut pada Satuan Kerja KKP Kelas II Pontianak, sehingga telah ditetapkanlah Keputusan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Nomor : PS.08.01/1/1695/2022 tentang Pedoman dan Tim Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Satuan Kerja.

Penanganan benturan kepentingan menurut pedoman ini pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya yang mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap keteladanan serta menciptakan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. Penanganan tersebut dilakukan melalui tahapan penyusunan kerangka kebijakan, dimana pada tahap ini kita harus memperhatikan aspek pokok yang terkait.

Selanjutnya melakukan Identifikasi situasi Benturan kepentingan di setiap bagian kerja. Dalam hal ini diperlukan penjabaran yang jelas mengenai situasi dan hubungan afiliasi yang menimbulkan konflik kepentingan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian yang bersangkutan. Identifikasi ini harus konsisten dengan ide dasar bahwa ada berbagai situasi dimana kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi seorang penyelenggara negara dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Penyusunan strategi penanganan merupakan tahap selanjutnya dimana kegiatan ini perlu didukung oleh strategi yang efektif berupa penyusunan kode etik, pelatihan, deklarasi tentang adanya kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan jabatan serta pelaporannya, dan adanya dukungan kelembagaan dalam hal administrasi pengelolaan benturan kepentingan yang memadai. Tahapan terakhir adalah serangkaian tindakan yang diperlukan apabila seorang penyelenggara negara berada dalam situasi konflik kepentingan. Tindakan tersebut sebagai langkah lanjutan setelah penyelenggara negara melaporkan situasi yang dihadapinya.

Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KKP Kelas II Pontianak tentu tidak mudah untuk diwujudkan, untuk itu diperlukan komitmen dan keteladanan pimpinan dalam penanganan kasus-kasus serta partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara dalam menggunakan kewenangan secara baik dengan mempertimbangkan integritas, kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan beberapa faktor lainnya.

Untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan penyelenggara negara dapat dilakukan dengan cara mempublikasikan kebijakan penanganan konflik kepentingan, menjamin agar aturan dan prosedur mudah diperoleh dan diketahui serta memberikan pengarahan secara berkala tentang kebijakan, penanganan dan pelaporan benturan kepentingan.

Memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal tertentu yang dianggap berisiko tinggi menjadi penyebab terjadinya situasi benturan kepentingan antara lain adanya hubungan afiliasi, kegiatan gratifikasi, memiliki pekerjaan tambahan, mencari informasi orang dalam, adanya kepentingan dalam pengadaan barang, terdapat tuntutan keluarga dan komunitas, memiliki kedudukan dalam organisasi lain, melakukan intervensi pada jabatan sebelumnya serta perangkapan dalam jabatan.

Melakukan langkah preventif yang terkait dalam pengambilan keputusan serta melakukan penegakan kebijakan penanganan juga merupakan salah satu faktor pendorong keberhasilan. Tidak lupa pula satker agar melakukan evaluasi secara berkala untuk menjaga agar kebijakan tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah. 

Dalam hal terdapat potensi atau kondisi/ situasi konflik kepentingan, maka penyelenggara negara dilarang :

Apabila pegawai KKP Kelas II Pontianak menemukan dugaan Konflik kepentingan maupun merasa ada Konflik kepentingan, dapat melaporkan pada laman https://www.kkppontianak.net/ atau scan barcode disini.

Saat ini Kantor kesehatan pelabuhan kelas II Pontianak sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email dumas.kkp.pontianak@gmail.com Sertakan data diri dan bukti pelanggaran agar aduan pelanggaran dapat diproses. Kami akan menjamin kerahasiaan data diri anda sebagai pelapor. Semua pelaporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber :


Gambar 1. Scan QR Code link Laporan Benturan Kepentingan Kantor Kesehatan Pelabuhan 

Kelas II Pontianak