KEGIATAN PENGAWASAN PENYAKIT KKM PADA JEMAAH HAJI PROVINSI KALIMANTAN BARAT SETELAH DEBARKASI TAHUN 2023

Oleh : Kristian Eko Setiarini

Pontianak, 12 September 2023


Gambar 1. Pemasangan perangkap kecoa di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

Ibadah haji dilakukan oleh seluruh umat muslim di dunia yang berasal dari berbagai negara dan suku bangsa. Jemaah haji yang berkumpul di Arab Saudi berasal dari berbagai negara dengan latar belakang penyakit endemi dan epidemi yang berbeda. Hal ini menjadi risiko terjadinya penularan penyakit antar jemaah haji terutama penyakit yang memiliki potensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia, sehingga Indonesia juga merupakan negara yang paling banyak memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi. Hal ini menjadi faktor risiko bagi jemaah Indonesia tertular penyakit dari Arab Saudi maupun dari jemaah haji negara lain yang mengikuti ibadah haji.

Gambar 2 Kegiatan pengukuran suhu jamaah haji tahun 2023 

Gambar 3 Kegiatan pengukuran suhu jamaah haji tahun 2023 

Pada kedatangan jemaah haji Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 jumlah jemaah haji yang datang dari Arab Saudi sebanyak 2.607 orang, yang terdiri dari 2.554 orang jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 18 orang, PPIH Kloter sebanyak 33 orang dan 2 orang petugas dari KBIHU. Sebagian besar jemaah haji Provinsi Kalimantan Barat sebanyak (63%) adalah lansia dengan kondisi kesehatan sebagian besar dengan risiko tinggi, hal ini menjadi salah satu faktor risiko penularan penyakit. Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu dilakukan kegiatan tindakan pengawasan penyakit KKM pada jemaah haji setelah debarkasi sebagai upaya cegah tangkal masuknya penyakit yang berpotensi KKM melalui pintu masuk. 

Gambar 4 Penyuluhan Kesehatan Kepada Jemaah Haji 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah masuknya penyakit berpotensi KKM yang kemungkinan ikut terbawa oleh jemaah haji yang baru datang dari Arab Saudi kembali ke Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan Pengawasan Penyakit KKM Pada Jemaah Haji dilaksanakan sesuai dengan jadwal kedatangan jemaah haji di Bandara Supadio Pontianak mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023.  Pengawasan penyakit KKM pada jemaah haji setelah debarkasi ini dilakukan melalui beberapa kegiatan diantaranya adalah pengukuran suhu tubuh jemaah haji, penyuluhan kesehatan tentang penyakit-penyakit yang berpotensi KKM seperti Meningitis Meningococcus, Monkey Pox, Covid-19 selain itu juga penyuluhan tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), penyampaian informasi tentang tata cara pengawasan kesehatan secara mandiri oleh masing-masing jemaah haji selama 21 hari setelah kedatangan dan pelaporan secara mandiri ke layanan kesehatan terdekat dengan tempat tinggal ketika jemaah sakit dengan menyertakan K3JH, pembagian K3JH kepada jemaah haji jika pada waktu kegiatan pengawasan KKM ditemukan jemaah haji yang tidak memiliki K3JH dikarenakan hilang, evakuasi dan observasi jemaah dengan keluhan pada waktu kedatangan. 

Pengawasan penyakit KKM pada jemaah haji setelah debarkasi dari Bandara Hang Nadim Batam ke Bandara Supadio Pontianak yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023 didapatkan hasil sebagai berikut: 

Tabel 1 Hasil Pengukuran Suhu Tubuh Jemaah Haji 

Sumber: Data Primer Kegiatan Pembagian K3JH Pada Jemaah Haji Tahun 2023

Pada kegiatan pengukuran suhu tubuh jemaah haji dalam kegiatan pengawasan penyakit KKM ditemukan 1 (satu) jemaah haji dengan demam, setelah itu dilakukan observasi di pos layanan kesehatan di asrama haji Hotel Orchardz Pontianak, jemaah haji diijinkan pulang ke daerah asal.

Selain pengukuran suhu tubuh jemaah haji, juga dilakukan kegiatan penyuluhan kesehatan tentang beberapa penyakit yang berpotensi KKM, penyuluhan PHBS dan penyampaian informasi tentang tata cara pengawasan kesehatan secara mandiri oleh masing-masing jemaah haji selama 21 hari setelah kedatangan dan pelaporan secara mandiri ke layanan kesehatan terdekat dengan tempat tinggal ketika jemaah sakit dengan menyertakan K3JH.

Jika dalam penyampaian informasi kepada jemaah haji, ada jemaah yang tidak memiliki K3JH maka petugas akan memberikan K3JH yang baru kepada jemaah haji. 

Tabel 2 Pembagian K3JH Kepada Jemaah Haji 

Sumber: Data Primer Kegiatan Pembagian K3JH Pada Jemaah Haji Tahun 2023

Ketika petugas KKP memberikan penyuluhan kesehatan dan menyampaikan informasi tentang tata cara pengawasan kesehatan secara mandiri oleh jemaah haji, jemaah haji diminta untuk menunjukkan K3JH, jika ada jemaah haji yang tidak bisa menunjukkan K3JH karena hilang maka petugas KKP akan memberikan K3JH yang baru. Berdasarkan tabel 2 diatas sebanyak 309 lembar K3JH telah dibagikan kepada jemaah haji.

Pada kegiatan ini juga dilakukan pengawasan jamaah haji dengan kondisi sakit atau mengalami kelemahan karena faktor usia. Jemaah haji yang dalam kondisi sakit maupun mengalami kelemahan fisik dievakuasi dengan menggunakan ambulans yang telah disediakan menuju ke asrama haji Hotel Perdana Orchardz Pontianak. Jika setelah dilakukan observasi di asrama haji diperlukan perawatan lebih lanjut maka jemaah haji akan dirujuk. Apabila sebelum kedatangan jemaah haji di Bandara Supadio sudah ada notifikasi dari dokter di KKP Kelas I Batam untuk melakukan rujukan ke Rumah Sakit, maka setibanya di Bandara Supadio jemaah akan langsung di rujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Adapun hasil pengawasan jemaah haji sakit dapat dilihat pada tabel 3 dibawah ini:

Tabel 3 Hasil Pengawasan Kedatangan Jemaah Haji Sakit Tahun 2023

Sumber: Data Primer Kegiatan Pembagian K3JH Pada Jemaah Haji Tahun 2023

Berdasarkan tabel diatas, jemaah haji yang sakit atau mengalami kelemahan fisik karena faktor usia sebanyak 121 orang jemaah. Sebanyak 51 orang berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 70 orang berjenis kelamin perempuan. Dari 121 orang jemaah yang sakit, sebanyak 113 orang mendapatkan perawatan di pos pelayanan kesehatan asrama haji Hotel Orchardz Pontianak, dan sebanyak 8 orang harus di rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Dalam kegiatan pengawasan penyakit KKM pada jemaah haji setelah debarkasi, hasil pengawasan 10 besar penyakit hasil pemeriksaan pada jemaah haji yang sakit dapat dilihat pada diagram dibawah ini:

Gambar 5 Diagram hasil pengawasan 10 besar penyakit hasil pemeriksaan pada jemaah haji yang sakit

Pada pengawasan jemaah haji yang sakit dan mengalami kelemahan, dari diagram diatas bisa dilihat 10 besar penyakit yang diderita oleh jemaah haji yang sakit. Pada urutan pertama adalah jemaah dengan kondisi geriatri (lansia) sebanyak 55 (lima puluh lima) orang, sedangkan urutan ke sepuluh adalah jemaah dengan keluhan cephalgia sebanyak 2 (dua) orang jemaah. 

Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan penyakit KKM pada jemaah haji setelah debarkasi yang meliputi kegiatan pengukuran suhu tubuh jemaah haji, penyuluhan kesehatan dan penyampaian tata cara pengawasan secara mandiri oleh jemaah haji, dan pengawasan kedatangan jemaah haji yang sakit didapatkan hasil tidak ditemukan jemaah haji dengan faktor risiko penyakit yang berpotensi KKM. Semua jemaah kembali ke daerah asal masing-masing dan tetap diingatkan untuk selalu memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari setelah kedatangannya dari Arab Saudi.


Referensi:

Kementerian Kesehatan RI. 2021. Peraturan       Menteri Kesehatan RI No 33 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan 

Kementerian Kesehatan RI. 2023. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: SR.02.04/C/3067/2023 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji Selama Masa Debarkasi Pada Masa Penyelenggaraan Haji Tahun 2023 Masehi/ 1444 Hijriyah

Kristina Dwi Jayanti. 2017. Pelaksanaan Sistem Surveilans Kesehatan Haji di Dinas Kesehatan Kota Surabaya