IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Oleh  : Yeni, S.Sos

Pontianak, 9 April 2024

Akuntabilitas berasal dari bahasa asing yakni “accountability” yang bearti pertanggungjawaban. Akuntabilitas dalam hal ini memiliki makna keadaan untuk dipertanggungjawabkan ataupun keadaan untuk diminta pertanggungjawaban.Akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu penguasa yang dipercaya 

Akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu individu penguasa yang di percaya mengelola sumber sumber daya public unutk mempertanggungjawabkan berbagai hal menyangkut fiscal, manajerial dan program.

Menurut Sedarmayanti, akuntabilitas mempunyai defenisi bentuk kewajiban mempetanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya, melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.

Sesuai Inpres No 7 tahun 1999 Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan.kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan tujuan dan sasaran-sasaran yang telah di tetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodic.

Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi yang mengindikasikan Tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang di tetapkan .

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinah pada pokoknya adalah instrument yang di gunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terditi dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategi, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana di dalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang di rancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada Instansi Pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi pemerintah.

Sasaran dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah :

Pentingnya penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan seusai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksnaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang di sertai dengan indikator kinerja. Perjanjian Kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian Amanah, juga terdapat sasaran strategi, indikator kinerja dan target yang di perjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencan anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran strategis.

Pengukuran kinerja merupakan Langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang di cantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima Amanah pada seluruh instansi pemerintah.

Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi,penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang di hasilkan dari sistem akuntansi dan statistic pemerintah.

Pelaporan kinerja adalah proses Menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang di capai berdasarkan Penggunanaan anggaran yang telah di alokasikan. Laporan kinerja tersebut terdisi dari Laporan Kinerja interim dan laporan Kinerja tahunan. Laporan kinerja tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi Pemerintah, ralisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja.

Review merupakan Langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang di sajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Review dilaksanakan oleh apparat pengawasan intern pemerintah dan hasil review berupa surat pernyataan telah direview yang di tanda tangani oleh Aparat pengawasan intern pemerintah. Sedangkan evaluasi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi Pemerintah.

KEGIATAN REVIEW SISTEM AKUNTABILITAS INSTANSI PEMRINTAH PADA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN PELABUHAN KELAS I PONTIANAK PENILAIAN TAHUN ANGGARAN 2023

Pada tanggal 4 sd 8 Maret 2024, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak mengikuti evaluasi penyelenggaran SAKIP , Desk awal pada semua satker pusat dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, di Bigland Hotel International & Convention Hall Kota Bogor Jawa Barat.

Tim Satuan kepatuhan Internal (SKI) Balai Kekaratinaan Kesehatan Kelas I Pontianak melakukan Review SAKIP, penyelenggaraaan di lakasanakan di Aula BKK Kelas I Pontianak pada tanggal 16 April 2023.

Pada tanggal 16 sd 19 April 2024 Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak mengikuti Evaluasi penyelenggaraaan SAKIP tahun 2023 di ruang rapat Kantor BKPK jalan Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat. Hasil Evaluasi ini BKK Kelas I Pontianak mendapatkan Predikat A  dengan nilai 83,20.