PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PELAKU PERJALANAN DI WILAYAH KERJA KETAPANG

Oleh  : dr. Riri Fatma

Pontianak, 29 Maret 2024

Pengawasan dan Pememeriksaan kesehatan pada pelaku perjalanan merupakan suatu kewajiban dalam menegakkan kondisi kesehatan pelaku perjalanan baik yang akan melakukan perjalanan ataupun yang telah tiba di daerah tujuan, selain mencegah terjadinya kondisi sakit pada perjalanan, pemeriksaan kesehatan juga bertujuan mencegah keluar masuknya penyakit menular dalam suatu wilayah yang berpotensi diderita oleh pelaku perjalanan sehingga dapat dicegah dan dilakukan penanganan dengan tepat sebelum terjadinya penularan.

Gambar 1. Kegiatan Pengawasan Penumpang Berangkat Kapal Dharma Ferry 2 Tujuan Ketapang - Semarang.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak Wilker Ketapang adalah salah satu UPT Bidang Kekarantinaan yang bertugas melaksanakan upaya pencegahan dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan dan Bandar Udara di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang sendiri Memiliki satu pelabuhan khusus Kapal penumpang yang dikelola PT. Pelindo satu Bandara domestik Rahadi Oesman yang terletak di pusat kota ketapang.

Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pada pelaku perjalanan yang dilaksanakan mengacu pada PERMENKES No 1 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan salah satunya yaitu pelaksanaan pengawasan dan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang dan/atau lingkungan. Pemeriksaan kesehatan merupakan rangkaian dari tahap pengawasan sehingga dapat dilakukan jika pelaku perjalanan dicurigai memiliki gejala-gejala tertentu suatu penyakit yang berpotensi menular maupun tidak menular serta dapat membahayakan keselamatan dalam perjalanan, dalam kondisi tersebut maka dibutuhkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter yang didampingi oleh perawat agar dapat menegakkan diagnosa penyakit yang diderita oleh pelaku perjalanan.

Adapun SOP pengawasan penumpang sebagai berikut:

Berdasarkan data Laporan bulanan Wilker Ketapang diperoleh 2.798 orang pelaku perjalanan pada bulan Januari dan 2.716 orang pelaku perjalanan bulan Februari via Jalur laut dan 10.956 orang pada bulan januari , serta 9.964 orang pada bulan Februari pelaku perjalanan via pesawat udara dari dan ke Ketapang pada tahun 2024.

Gambar 2. Pemeriksaan penumpang SB. Bintang Rezeki Express 99 dengan diagnosis Fetus and newborn affected by forceps delivery untuk melakukan rujukan salah satu RS di Pontianak.

Dalam periode bulan Januari hingga Maret tahun 2024 dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan didapatkan 14 dokumen ijin angkut orang sakit, 1 dokumen layak terbang yang diterbitkan oleh BKK Kelas I Wilker Ketapang  serta 2 kali rujukan pasien pelaku perjalanan dengan diagnosa gangguan ginjal ke RSUD Agus Djam Ketapang dan rujukan Menggunakan Pesawat Medis tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang.

Gambar 3. Pemeriksaan penumpang Pesawat Wings air  tujuan Ketapang-Surabaya dengan keluhan Tekanan Darah 89/58 dan saturasi oksigen 33 mmHg, dari hasil tersebut maka penumpang tidak layak terbang dan diarahkan ke RS terdekat guna pemeriksan lebih lanjut

Gambar 4. Penumpang KM. Dharma Ferry 2 tujuan Semarang-Ketapang dengan diagnosa  gangguan ginjal yang akan dirujuk menuju RSUD Agusdjam Ketapang oleh petugas BKK Kelas I Pontinak Wilker Ketapang.

Gambar 5. Evakuasi  Pasien Rujukan tujuan Ketapang-Jakarta Menggunakan Pesawat medis melalui Bandar Udara Rhadi Oesman Ketapang.

Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan para pelaku perjalanan dan sejalan dengan salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontinak, Wilker Ketapang akan selalu berperan aktif dalam upaya meningkatkan layanan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan demi mewujudkan perjalanan yang sehat dan terbebas dari penyakit menular dan penanganan yang tepat terhadap penyakit tidak menular.

Sumber :

PERMENKES No 1 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan