Pengawasan Kedatangan Kapal MV. Capesun di Pelabuhan Laut Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat

Posisi geografis negara Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan peran transportasi laut begitu sangat strategis karena mobilitas manusia dan barang dari satu pulau ke pulau lain sebagian besar menggunakan transportasi laut dengan menggunakan kapal. Meskipun bangsa Indonesia masih harus menghadapi masa pandemi covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus berupaya menjamin kelancaran pasokan logistik nasional terutama untuk barang komoditas bahan pokok dan barang strategis lainnya melalui transportasi laut bahkan sampai di daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal dan Perbatasan (3TP). Semua ini tentunya dalam rangka mendukung tetap berjalannya roda perekonomian secara nasional.


Pengoperasian pelabuhan menjadi salah satu kunci kelancaran logistik secara nasional. Dalam operasionalnya, semua pelabuhan harus tetap menerapkan Standard Operational Prosedur (SOP) berdasarkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, semua pelabuhan di Indonesia siap memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi kapal-kapal yang mengangkut bahan pokok dan logistik lainnya sehingga pasokan logistik melalui transportasi laut tetap terjamin dengan baik dan lancar.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak memiliki tusi melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit berpotensial wabah pada pintu masuk negara yang sesuai dengan undang undang karantina No 6 tahun 2018. Dalam mendukung kelancaran kegiatan di pelabuhan tersebut, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah kerja Pelabuhan Laut Padang Tikar ikut andil dalam upaya pengawasan kapal dari domestik dan luar negeri dalam masa pandemi dalam pengawasan kesehatan baik crew dan sanitasi kapal.


Senin, tanggal 25 Oktober 2021 telah masuk di perairan (Zona Karantina) Pelabuhan Laut Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya kapal MV. CAPESUN, GT. 87.614, Bendera Panama, yang berasal dari luar negeri (last Port Clereance Lian Yungang China), petugas KKP Kelas II Pontianak Wilayah kerja Pelabuhan Laut Padang Tikar yaitu Zainul Ambiya, SKM, Wilianus Deo dan Dian Sari Putri, SKM telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap kapal antara lain :


1. Pemeriksaan terkait dokumen Kesehatan kapal

2. Desinfeksi Kapal

3. Pengawasan Anak Buah Kapal (ABK) asing.


Kegiatan bongkar muat diperkirakan selama 10 sd 14 hari (2 minggu) dan selama proses bongkar muat pihak kapal wajib melaporkan hasil pengukuran suhu tubuh semua awak kapal (ABK, Buruh / TKBM, dll) kepada petugas KKP.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pengawasan kapal tersebut, diharapkan dapat mencegah masuknya virus penyakit seperti virus Covid – 19 dari luar negeri yang dapat menyebabkan kegawat daruratan di negara Indonesia dan tetap menjaga kelancaran lalu lintas kapal barang baik dari dalam maupun dari luar negeri, sehingga sistem ekonomi secara nasional serta kesehatan masyarakat tetap dapat terjaga dengan baik.

By. NV dan ZA