Bimbingan Praktek Mahasiswa Poltekes Kemenkes Pontianak Sanitasi Tempat-Tempat Umum (STTU) Bandara Supadio dan Pelabuhan Dwikora Pontianak

Senin, 22 November 2021


Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mencegah dan mengawasi kerugian akibat dari tempat-tempat umum yang memiliki potensi terjadinya penularan, pencemaran lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya. Tempat ataupun sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain : tempat umum yang dikelola secara komersial, tempat yang dapat memfasilitasi terjadinya penularan penyakit atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat-tempat umum diantaranya adalah terminal, hotel, angkutan umum, pasar tradisional atau swalayan/pertokoan, bioskop, salon kecantikan, pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata, dan lain-lain.

Wilayah Bandara dan Pelabuhan, merupakan tempat bertemunya segala aktifitas baik orang maupun barang yang keluar atau masuk ke suatu negara melalui pintu masuk negara dengan aktifitas yang padat dan mobilitas yang tinggi, untuk memudahkan dan memperlancar jalur angkutan yang ada serta memenuhi kebutuhan penumpang alat angkut tersebut ,maka dibangun berbagai fasilitas seperti gedung atau bangunan yang mempunyai kepentingan mengatur kedatangan dan keberangkatan alat angkut serta memudahkan penumpang dalam melakukan aktifitasnya, maka terminal penumpang dengan berbagai fasilitas sarana untuk umum seperti ruang tunggu, kantin dan mushola serta fasilitas sanitasi yang ada seperti toilet, penanganan sampah, limbah dan air bersih perlu selalu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan agar keberadaan tempat-tempat umum tersebut tidak menimbulkan faktor risiko bagi penggunanya.

Pada tanggal 17 Nopember tahun 2021 KKP Kelas II Pontianak telah melaksanakan kegiatan bimbingan praktek mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk matakuliah sanitasi tempat-tempat umum (STTU) di Bandara Supadio dan Pelabuhan Dwikora Pontianak. Bimbingan dilaksanakan oleh staf Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL) KKP Kelas II Pontianak yaitu Tje Atik Surana, SKM, Yuyun Darmawati, SKM, Harys Tri Laksana, SKM, Nelly Verawati, SKM, Adi Wijayanto, S.ST, Utami dan Diyan Ekowati.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut mahasiswa yang melakukan kegiatan dilengkapi dengan formulir pelaksanaan berupa checklist untuk observasi lapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) inspeksi sanitasi tempat-tempat umum KKP Kelas II Pontianak, sarana dan prasarana yang pendukung pemeriksaan sanitasi diantaranya termometer, Lux Meter, pH Meter, Sound Level Meter, dan senter.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksaan sanitasi tempat-tempat umum dilakukan sebulan sekali. Adapun yang diperiksa yaitu air bersih, toilet, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, pencahayaan, kebisingan, suhu dan kelembaban. Pemeriksaan yang dilakukan pada bagian-bagian tersebut dengan menggunakan prasarana yang telah ada. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas sanitarian KKP Kelas II Pontianak yang juga menitikberatkan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya tanda-tanda keberadaan vektor penyakit di Wilayah Bandara Supadio dan Pelabuhan Dwikora Pontianak. Hal ini dimaksudkan meminimalisir terjadinya penularan penyakit di Bandara Supadio dan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

By. NV