Sosialisasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Mengisi Acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57

Kamis, 11 November 2021


Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Bapak Rahmat Subakti, SKM., MHM memberikan Sosialisasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 11 November 2021 dalam rangka mengisi acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57.


Terdapat butir Kewajiban yang harus dilaksanakan PNS dan butir Larangan PNS, jika dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya. Salah satu kewajiban yang harus di taati PNS adalah jam kerja, pelanggaran terhadap jam kerja akan mendapatkan sanksi.


Selain kewajiban dan larangan yang harus ditaati, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


By. DPS