TINDAKAN PENYEHATAN KAPAL (DISINSEKSI)

KM. SANDAI 07 DI KOTA PONTIANAK

Pontianak, 31 Mei 2021

Salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit karantina dan penyakit potensial wabah yaitu dengan melakukan usaha pemantauan faktor resiko terhadap wilayah pelabuhan serta alat angkut. Kegiatannya dapat berupa tindakan hapus tikus dan tindakan hapus serangga. Sesuai dengan Permenkes RI No. 34 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penyehatan alat angkut/kapal baik fumigasi kapal (Deratisasi) maupun tindakan hapus serangga (Disinseksi).

Pada sabtu tanggal 17 Mei telah dilakukan tindakan penyehatan kapal (Disinseksi) KM. Sandai 07 posisi Labuh di Sungai Kapuas Kota Pontianak. Tindakan penyehatan kapal ini dilaksanakan oleh badan usaha swasta yang bergerak dibidang fumigasi kapal, yaitu PT. Ilham Fumigasi Indonesia selaku BUS (Badan Usaha Swasta) di kota Pontianak. Tindakan disinseksi kapal yang di lakukan berupa spraying. Tindakan spraying dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan berdasarkan permintaan dari PT. Ilham Fumigasi Indonesia ke KKP Kelas II Pontianak meminta tim pengawas dan tim Medis berasal dari KKP Kelas II Pontianak. Pengawas penyehatan kapal KM. Sandai 07 yang ditunjuk yaitu Nelly Verawati, SKM dan Yuyun Darmawati, SKM, petugas medis Nuzzila Rahma dan supir ambulan Herkan Setiawan.

Setelah dilakukannya penyehatan kapal diharapkan Nakhoda dan ABK kapal dapat mempertahankan kondisi bersih dan sehat pada kapal, sehingga kesehatan awak kapal dapat terjaga dengan baik, hal ini dapat berimbas kepada lancarnya proses angkut dan bongkar muat di Indonesia .