SURVEI KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK PADA KKP KELAS II PONTIANAK TRIWULAN IV TAHUN 2022

Pontianak, 31 Desember 2022


Untuk mengetahui suatu tingkat keberhasilan atau tingkat capaian kita harus memiliki suatu data, untuk mendapatkan suatu data kita harus melakukan survei. Survei adalah metode pengumpulan data primer dengan memberikan pertanyaan pertanyaan kepada responden individu atau pengumpulan informasi dari kelompok yang mewakili suatu populasi. Ada banyak survei yang dilakukan seperti survey social ekonomi, survei kepuasan pelayanan publik, survei bidang bisnis dan beberapa survei yang lain sesuai dengan tujuan yang diingin dicapai dari suatu populasi. Survei ini dilakukan pada sejumlah besar responden, dengan bertanya kepada orang lain, menggunakan kuisioner atau tools kuisioner digital (google form).

Survei kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu alat yang digunakan oleh suatu unit pelayanan publik untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh unit tersebut. Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama yang harus dijadikan target oleh unit pelayanan publik. Dengan mengadakan survei kepuasan publik, unit pelayanan dapat dengan mudah mengevaluasi kinerja unit dan mengetahui dengan pasti unsur mana saja yang masih perlu diperbaiki. Dalam mengadakan survei kepuasan publik, terdapat 10 unsur yang harus dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat yaitu Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Perlakuan Pelayanan, Kompetensi Pelayanan, Perilaku Pelayanan, Sarana dan Prasarana, Penanganan Pengaduan dan Kebutuhan Konsumen.

Dari 79 (tujuh pulh sembilan) responden yang telah diminta pendapat mengenai pengalamannya dalam memperoleh pelayanan dari petugas pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, nilai rata-rata per unsur pelayanan sebagai berikut:

Tabel Nilai Rata Rata Unsur Pelayanan

Dari table tersebut diatas jawaban yang diberikan oleh 79 (Tujuh Puluh Sembilan) responden yang telah memberikan pendapatnya terhadap 10 unsur yang menjadi obyek survei kepuasan masyarakat (SKM), nilai persepsinya diatas angka 3 (tiga). Hal ini berarti pelayanan yang diberikan petugas pelayanan KKP Kelas II Pontianak secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan yang Sangat Baik.

Adapun nilai SKM KKP Kelas II Pontianak periode Triwulan IV Tahun 2022 diperoleh angka 95,60. Untuk mengetahui Nilai persepsi, Nilai Interval SKM, Nilai Interval Konversi SKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan, berpedoman pada PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana tabel di bawah ini:

Tabel Nilai Persepsi, Interval SKM, Interval Konversi SKM, Mutu pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan

Dengan nilai SKM unit Pelayanan (Nilai Interval Konversi SKM) 95,60 apabila dilihat tabel tersebut di atas maka dapat dikatakan Mutu pelayanan yang dilaksanakan bernilai ”A” atau kinerja unit KKP Kelas II Pontianak adalah “SANGAT BAIK”. Pengukuran survei kepuasan masyarakat mempunyai 10 indikator. Masing-masing indikator akan dilakukan tabulasi data untuk mendapatkan frekuensi dan persentase setiap unit pelayanan, maka akan diuraikan perunsur sebagai berikut:

1.Persyaratan Pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan yang harus dipenuhi. Dari hasil tabulasi data responden maka didapatkan hasil sebagai berikut bahwa ada sekitar 13 atau 16,46% responden memberikan jawaban setuju bahwa persyaratan dalam pelayanan telah disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi, sedangkan selebihnya sekitar 66 atau 83,54% memberikan jawaban sangat setuju, Sehingga dapat disimpulkan 100% responden setuju bahwa persyaratan pelayanan disampaikan secara terbuka,jelas dan mudah dipenuhi.

2. Prosedur pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Prosedur pelayanan pada KKP kelas II pontianak menunjukan 15 atau 18,99% responden menjawab prosedur mudah dipahami, sedangkan 64 atau 81,01% menjawab bahwa prosedur pelayanan sangat mudah dipahami,sehingga dapat disimpulkan 100% responden menyatakan mudah akan prosedur pelayanan di KKP Kelas II Pontianak.


3. Waktu pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KKP Kelas II Pontianak. Tanggapan responden terdapat 12 atau 15,19% mengatakan waktu pelayanan tepat waktu dan 67 atau 84,81% responden mengatakan waktu pelayanan sangat tepat waktu, sehingga dapat ditarik kesimpulan 100% responden menyatakan pelayanan di KKP Kelas II Pontianak tepat waktu.


4. Biaya/Tarif Pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kementerian Kesehatan, hasil jawaban responden menunjukkan bahwa 11 atau 13,93% responden menyatakan setuju tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP, dan sangat setuju 68 atau 83,53% responden menyatakan tidak mengeluarkan biaya tambahan diluar PNBP.

5. Perlakuan pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak

Perlakuan Pelayanan adalah pemberian pelayanan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil jawaban responden adalah 11 atau 13,9% menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan dan 68 atau 86,1% menyatakan sangat sesuai, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sebanyak 100% responden menyatakan perlakuan pelayanan sesuai ketentuan pelayanan.

6. Kompetensi Pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Kompetensi Pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman petugas alam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan petugas pelayanan pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 6 atau 7,60% menyatakan kompeten, dan 73 atau 92,40% menyatakan sangat kompeten, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% petugas KKP Kelas II Pontianak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

7. Perilaku pelaksana pada KKP Kelas II Pontianak

Perilaku pelaksana yaitu petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Hasil responden pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 14 atau 17,73% mengatakan perilaku pelaksana sopan dan ramah dalam memberikan pelayanan dan 65 atau 82,27% mengatakan perilaku pelaksana sangat sopan dan ramah.

8. Sarana dan Prasarana pada KKP Kelas II Pontianak

Sarana dan Prasarana adalah yang menyangkut fasilitas pelayanan di KKP kelas II pontianak yang bersih, rapi, nyaman dan layak digunakan. Dari hasil tanggapan responden didapatkan 13 atau 16,46% menyatakan setuju bahwa sarana dan prasarana pelayanan bersih,rapi,nyaman dan layak digunakan, dan 66 atau 83,54% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa 100% responden setuju bahwa sarana dan prasarana di KKP Kelas II Pontianak bersih, rapi, nyaman dan layak digunakan.

9. Penanganan Pengaduan pada KKP Kelas II Pontianak

Penanganan Pengaduan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hasil responden pada KKP Kelas II Pontianak menunjukan bahwa 13 atau 16,46% menyatakan berfungsi tapi kurang maksimal dan 66 atau 83,54% menyatakan pengaduan dikelola dengan baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa penanganan pengaduan 100% dikelola dengan baik.

10. Pelayanan Sesuai Kebutuhan Konsumen pada KKP Kelas II Pontianak

Pelayanan sesuai kebutuhan konsumen adalah pemberian pelayanan sesuai dengan permintaan dari pengguna jasa. Didapati hasil 21 atau 26,59% menyatakan setuju bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan konsumen, dan 58 atau 73,41% menyatakan sangat setuju, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan sesuai kebutuhan konsumen 100% setuju.

Kesimpulan dari hasil pelaksanaan pelayanan publik (Publik service) di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Hal ini terbukti ke 10 unsur pelayanan semua nilai rata rata diatas nilai persepsi 3 (tiga). Dari hasil pembahasan tentang Analisis Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Triwulan IV Tahun 2022 pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik yang telah diberikan oleh petugas pelayanan telah berjalan dengan baik dimana didapati hasil Survei Kepuasan Mayarakat dilihat dari 10 indikator sesuai PERMENPAN No 14 tahun 2017 dengan Mutu Pelayanan A dan nilai setelah dikonversi 95,60 serta nilai interval 3,82 oleh karena itu kinerja KKP Kelas II Pontianak dapat dikategorikan Sangat Baik.

Peningkatan terus menerus mutu pelayanan melalui sumber daya manusia (SDM) pelayanan yang mapan dan berkualitas serta mampu berkomunikasi dengan baik terhadap pengguna jasa harus tetap dipertahankan, sehingga nilai mutu pelayanan KKP Kelas II pontianak bisa lebih ditingkatkan lagi.