PENANDATANGANAN PERNYATAAN KOMITMEN KEPATUHAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PONTIANAK

Pontianak, 15 Juni 2023 - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Pernyataan Komitmen Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara luring dan daring untuk seluruh ASN di lingkungan kantornya. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, Bapak Rahmat Subakti, SKM., MHM., dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku yang berlaku di Lingkungan Kementerian Kesehatan.


Penerapan kode etik dan kode perilaku ASN merupakan tuntutan bagi seluruh ASN di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Penandatanganan pernyataan komitmen ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran ASN dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik dan kode perilaku dalam setiap aspek pekerjaan mereka sehari-hari. ASN diharapkan menjadikan kode etik dan kode perilaku sebagai bagian integral dari identitas mereka, mendukung transformasi sistem dan budaya organisasi Kementerian Kesehatan melalui implementasi kode etik dan kode perilaku, serta meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh ASN Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Kegiatan ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa ASN di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara mengandung prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN, seperti integritas, akuntabilitas, kompetensi, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Dalam konteks Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, integritas ASN ditekankan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan pelayanan kesehatan di wilayah pelabuhan, sedangkan akuntabilitas menjadi pondasi untuk mengukur dan mempertanggungjawabkan hasil kerja dalam pengawasan dan pengendalian kesehatan di pelabuhan.


Bapak Rahmat Subakti, SKM., MHM., juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan kerja tim di antara ASN dalam mencapai tujuan bersama, terutama dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di pelabuhan. Ia menambahkan bahwa kode etik dan kode perilaku adalah panduan etis yang akan memandu tindakan dan sikap ASN dalam berinteraksi dengan masyarakat, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya.


Selain penandatanganan pernyataan komitmen, kegiatan ini juga melibatkan sesi sosialisasi dan edukasi terkait Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Tujuan dari sesi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami isi dari kode etik dan kode perilaku yang harus mereka patuhi. Dalam mengejar visi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dalam mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan profesional, kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku menjadi langkah awal yang sangat penting. Diharapkan dengan adanya komitmen dan pemahaman yang kuat terhadap kode etik dan kode perilaku ini, ASN di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak akan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.



By.   DPS
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Alamat Email : kkp.pontianak@kemkes.go.id