SOSIALISASI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Pontianak, 13 Juni 2023 - Kementerian Kesehatan RI mengadakan acara sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Sosialisasi ini diadakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.


Narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Bapak Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan Plt. Kepala Biro Organisasi dan SDM Kementerian Kesehatan RI, Ibu Emmy Amalia, S.KM., MPH.


Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan tidak berlaku lagi.


Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara ini memiliki tujuan utama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta meningkatkan kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI serta mendukung pencapaian target SMART ASN 2024, serta mendukung transformasi sistem kesehatan yang lebih baik.


Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa ASN di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak memahami dan menerapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dengan baik dalam menjalankan tugas mereka demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.



By.  DPS
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Alamat Email : kkp.pontianak@kemkes.go.id