TINDAKAN PENYEHATAN KAPAL (FUMIGASI) KKP KELAS II PONTIANAK

Pontianak, 11 Mei 2023 - Kapal sebagai sarana transportasi yang menghubungkan berbagai daerah memiliki risiko penyebaran penyakit oleh vektor dan binatang pembawa penyakit, seperti tikus dan kecoa. Menyadari pentingnya menjaga kapal agar tidak menjadi media penularan penyakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak melaksanakan tindakan penyehatan dengan melakukan fumigasi kapal. Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi risiko penyebaran penyakit tular vektor di kapal.


Fumigasi kapal menggunakan bahan fumigan yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kekarantinaan yang diawasi oleh KKP Pontianak. Proses fumigasi dilakukan oleh badan usaha swasta yang telah terlatih dan memiliki sertifikat kompetensi, mengingat sifat fumigan yang sangat beracun. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan fumigasi dilakukan dengan aman, efektif, dan efisien.


Pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2023, dilakukan tindakan fumigasi pada kapal TB. XXX dengan GT 240. Proses pengawasan fumigasi dilakukan oleh tim dari KKP Pontianak, yang dipimpin oleh Ibu Yuyun Darmawati, S.KM, dan Ibu Utami. Tindakan ini juga melibatkan petugas medis Ibu Lina Noviasari serta supir Ambulans Bapak Satroli. Hasil dari tindakan fumigasi ini mengungkap adanya keberadaan tikus dan kecoa jenis Periplaneta Americana dan Blatella Germanica di kapal tersebut.


Dengan dilakukannya tindakan penyehatan kapal melalui fumigasi ini, diharapkan risiko penyebaran penyakit tular vektor di kapal tersebut dapat ditekan. KKP Kelas II Pontianak terus berupaya untuk menjaga integritas lingkungan kapal agar tetap bersih dari vektor dan binatang pembawa penyakit. Langkah proaktif ini sejalan dengan komitmen KKP Pontianak dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang berhubungan dengan aktivitas di wilayah pelabuhan.


By. NV

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Alamat Email : kkp.pontianak@kemkes.go.id