SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2022

Pontianak, 20 September 2023 - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.


Acara yang digelar pada Selasa, 19 September 2023 ini diikuti oleh seluruh pegawai KKP Kelas II Pontianak. Narasumber dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan RI, yaitu Bapak Suhartono Nyoko dan Bapak Deni Wirawan, menjelaskan secara rinci tentang peraturan tersebut.


Dalam paparannya, Bapak Suhartono Nyoko menjelaskan bahwa perhitungan tunjangan kinerja tidak hanya bergantung pada daftar kehadiran, melainkan juga berdasarkan kinerja pegawai yang tercermin dalam evaluasi kinerja, penugasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH), serta hukuman disiplin.


Peraturan tersebut juga menarik perhatian dengan mengatur fleksibilitas jam kerja. Pegawai diizinkan datang lebih awal (maksimal 90 menit sebelum jam kerja) atau pulang lebih awal (maksimal 90 menit setelah jam kerja), serta boleh terlambat (maksimal 90 menit dari jam kerja) dengan syarat total jam kerja harian tetap terpenuhi, tanpa pemotongan tunjangan kinerja. Untuk unit kerja dengan pelayanan dan jam kerja berbeda, fleksibilitas ini diatur oleh masing-masing unit.


Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pegawai di KKP Kelas II Pontianak mengenai implementasi peraturan tersebut, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di sektor kesehatan.



By.  DPS
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Alamat Email : kkp.pontianak@kemkes.go.id