BKK PONTIANAK LAKUKAN LABELISASI DAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR DAN MAKANAN DI PELABUHAN SUKABANGUN, KETAPANG
BKK PONTIANAK LAKUKAN LABELISASI DAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR DAN MAKANAN DI PELABUHAN SUKABANGUN, KETAPANG
Ketapang, 13-15 Agustus 2024 – Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak melakukan kegiatan Labelisasi/Stikerisasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) serta pengambilan sampel air dan makanan di lima lokasi kantin di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Agustus 2024 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dan kesehatan lingkungan di wilayah pelabuhan.
Lima lokasi pengambilan sampel meliputi Kantin Moro Seneng, Kantin Mak Lam, Kantin Bu Wati, Kantin BC, dan Kantin Fortuner. Tahapan kegiatan dimulai dengan persiapan peralatan dan bahan pengambilan sampel, diikuti koordinasi dengan pemilik kantin untuk memastikan kelancaran proses. Pengambilan sampel air dan makanan dilakukan sesuai dengan standar volume yang dibutuhkan untuk pemeriksaan bakteriologi. Seluruh sampel dikemas dalam box berisi es untuk menjaga kualitas, sebelum dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat guna dilakukan uji laboratorium.
Selain pengambilan sampel, tim juga melaksanakan Labelisasi/Stikerisasi pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di pelabuhan. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan TPP yang aman dan memenuhi syarat kesehatan.
Labelisasi atau stikerisasi ini merupakan tanda resmi yang dikeluarkan oleh BKK Kelas I Pontianak bagi TPP yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). Labelisasi ini berlaku selama 2 tahun dan merupakan bukti bahwa tempat pengolahan makanan tersebut aman untuk menyajikan pangan olahan siap saji yang memenuhi standar kesehatan.
Kepala BKK Kelas I Pontianak, dr. Mokhamad Zainul Mukhorobin, MMRS, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama di area pelabuhan yang sering menjadi titik lalu lintas barang dan penumpang. “Dengan labelisasi dan pengawasan yang ketat, kami dapat memastikan bahwa setiap TPP di wilayah pelabuhan telah memenuhi standar kesehatan pangan yang layak, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha di sektor pengolahan pangan di pelabuhan dapat terus meningkatkan kualitas kebersihan dan keamanan produk mereka, sejalan dengan standar kesehatan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan labelisasi dan pengawasan pangan di wilayah pelabuhan, silakan hubungi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak.
#LabelisasiTPP #PengawasanKesehatanLingkungan #BKKPontianak #Ketapang #PelabuhanSukabangun #PengambilanSampel #KesehatanPangan #StandarHigieneSanitasi #SLHS #KesehatanMasyarakat
Oleh Humas BKK Pontianak
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Alamat Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
No. Telp. : 0561 6729032
WA. +62 811-5672-778