BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PONTIANAK GELAR KOORDINASI PENGAWASAN BARANG (JENAZAH) DI KAPAL DAN TERMINAL PELABUHAN DWIKORA PONTIANAK
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PONTIANAK GELAR KOORDINASI PENGAWASAN BARANG (JENAZAH) DI KAPAL DAN TERMINAL PELABUHAN DWIKORA PONTIANAK
Pontianak, 26 Maret 2024 – Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak (BKK Pontianak) mengadakan kegiatan Koordinasi Pengawasan Barang (Jenazah) di Kapal dan Terminal Pelabuhan Dwikora Pontianak pada tanggal 26 Maret 2024. Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Kini dan dihadiri oleh 24 orang dari berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti KSOP Kelas I Pontianak, KP3L, PT Pelindo, PT Pelni, dan lain-lain.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular
Melakukan pengawasan terhadap jenazah agar bebas dari penyakit menular
Mendeteksi dini faktor risiko kesehatan pada kapal penumpang di pintu masuk wilayah
Mewujudkan koordinasi pelayanan publik di Terminal Pelabuhan Dwikora antar lintas sektor
Hasil dari kegiatan ini menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:
Nakhoda/Perwira jaga, dan agen pelayaran wajib melaporkan kejadian orang meninggal di kapal dengan melampirkan Berita Acara.
Desinfeksi dapat dilakukan secara mandiri oleh kapal/agen pelayaran setelah kejadian orang meninggal di atas kapal dengan pengawasan oleh BKK Kelas I Pontianak.
Setiap Kapal atau kapal penumpang wajib mempunyai/menyediakan Kantong Jenazah.
Agen pelayaran menyiapkan ambulans untuk evakuasi jenazah.
Pada kesempatan ini, BKK Pontianak juga menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan zona integritas dan anti korupsi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas bersama agen pelayaran sebagai bentuk komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BKK Pontianak juga menyampaikan surat edaran nomor: PS.08.01/C.X.1/764/2024 tentang Imbauan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait bulan Ramadhan dan hari raya tahun 2024. Para Ketua/Pimpinan Asosiasi/perusahaan korporasi diharapkan dapat mengingatkan anggotanya untuk berkomitmen melakukan pencegahan Gratifikasi pada semua pegawai di lingkungan BKK Pontianak.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya BKK Pontianak dalam meningkatkan pengawasan dan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora Pontianak. BKK Pontianak berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Oleh Humas BKK Pontianak
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak
Alamat Email : balaikarkespontianak@kemkes.go.id
No. Telp. : 0561 6729032