Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Kelas II Pontianak

Kami adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Kami memiliki tugas mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Kami terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan, Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah, Instalasi, Wilayah Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional