Mengapa Perlu Vaksinasi Untuk Perjalanan Internasional?


Pontianak, 20 Desember 2019

Vaksinasi Internasional diberikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau permintaan negara tujuan. (Permenkes 23 Tahun 2018)

Pelayanan Vaksinasi Internasional Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada website Sistem Informasi Karantina Kesehatan yang beralamatkan pada https://sinkarkes.kemkes.go.id/

Setelah melakukan vaksinasi maka pelaku perjalanan berhak mendapatkan buku International Certificate of Vaccination or Prophylaxis atau juga dikenal dengan sebutan Buku Kuning.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak memiliki 4 Wilayah Kerja yang dapat melakukan pelayanan Vaksinasi Internasional yaitu Kantor Induk, Wilayah Kerja Pelabuhan Ketapang, Wilayah Kerja PLBN Aruk, dan Wilayah Kerja PLBN Entikong yang alamatnya dapat diakses pada menu "Tentang Kami".

Biaya Pelayanan Vaksinasi Internasional mengacu pada PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.

Selain itu masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi pada klinik dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak.