LAPORAN LAYANAN PPID
SELAMAT DATANG DI LAYANAN E-PPID kkp kelas ii pontianak
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II PontianakÂ
A. Profil Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Visi Misi
NAWACITA
Kementerian Kesehatan berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui agenda prioritas Kabinet Kerja atau yang dikenal dengan Nawa Cita, sebagai berikut:
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara;
Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
Melakukan revolusi karakter bangsa;
Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
VISI MISI
Visi misi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak mengikuti visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong. Visi tersebut diwujudkan dengan 7 (tujuh) misi pembangunan yaitu:
Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum;
Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim;
Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional; serta
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas & Fungsi
Tugas
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008 Jo. Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/ Per/IV/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan):
Pelaksanaan kekarantinaan;
Pelaksanaan pelayanan kesehatan;
Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali;
Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia;
Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional;
Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk;
Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor;
Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya;
Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan;
Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KKP.
Struktur Organisasi
Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor : B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan ketentuan pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka struktur Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak sebagai berikut :
Alamat Kantor
B. Profil Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
C. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
D. Agenda Pimpinan
Agenda Pimpinan
E. Rencana Kerja dan Anggaran
Rencana Kerja dan Anggaran
F. Program/Kegiatan
Program/Kegiatan
G. Kalender Kegiatan
Kalender Kegiatan
H. Laporan Kinerja
Laporan Kinerja
I. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
J. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP)
Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP)
K. Informasi Layanan Masyarakat
Informasi Layanan Masyarakat
L. Penelitian
Penelitian
M. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran
N. Informasi Prosedur Peringatan Dini/Darurat
Informasi Prosedur Peringatan Dini/Darurat
O. Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Pengaduan Masyarakat
P. Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (SK PPID)
Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (SK PPID)