LAPORAN LAYANAN PPID

SELAMAT DATANG DI LAYANAN E-PPID kkp kelas ii pontianak


Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak 

A. Profil Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Visi  Misi

NAWACITA

Kementerian Kesehatan berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui agenda prioritas Kabinet Kerja atau yang dikenal dengan Nawa Cita, sebagai berikut:


VISI MISI

Visi misi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak mengikuti visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong. Visi tersebut diwujudkan dengan 7 (tujuh) misi pembangunan yaitu:


Tugas & Fungsi

Tugas

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara. (Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008 Jo. Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan).


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KKP menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi (Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356/Menkes/ Per/IV/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan):

Struktur Organisasi

Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2348/MENKES/PER/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor : B/690/M.KT.01/2021 tanggal 14 Juli 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan ketentuan pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka struktur  Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI

Alamat Kantor

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Jalan Arteri Supadio, KM.18, Kabupaten Kubu Raya, 78391, Provinsi Kalimantan BaratEmail: kkp.pontianak@gmail.com

B. Profil Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

C. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak

D. Agenda Pimpinan

Agenda Pimpinan

E. Rencana Kerja dan Anggaran

F. Program/Kegiatan

Program/Kegiatan

Program dan Kegiatan pada masing-masing Unit Kerja dapat dilihat pada Link ini.

G. Kalender Kegiatan

Kalender Kegiatan

H. Laporan Kinerja

Laporan Kinerja

I. Laporan Keuangan

J. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP)

K. Informasi Layanan Masyarakat

Informasi Layanan Masyarakat

L. Penelitian

Penelitian

M. Laporan Realisasi Anggaran

N. Informasi Prosedur Peringatan Dini/Darurat

Informasi Prosedur Peringatan Dini/Darurat

O. Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

P. Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (SK PPID)

Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (SK PPID)